Memotret pesawat yang mendarat atau terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai dari tempat umum pada dasarnya tidak dilarang, dan tidak ditemukan aturan khusus Bali yang melarang hobi plane spotting. Yang berisiko adalah memotret atau merekam instalasi militer tanpa izin: KUHP baru (UU 1/2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) mengancam pidana penjara sampai 2 tahun untuk gambar atau video yang menyangkut kepentingan pertahanan negara.
Masalahnya, di Bali dua hal itu berdempetan. Landasan Ngurah Rai dipakai bersama Lanud I Gusti Ngurah Rai milik TNI AU, dan Pelabuhan Benoa bertetangga dengan Lanal Denpasar milik TNI AL. Semua dasar hukum di bawah dicek 1 November 2026.
Bolehkah memotret pesawat dan terminal Bandara Ngurah Rai?
Boleh dari area publik, dengan catatan. ANTARA Bali (4 Agustus 2026) menulis bahwa bandara adalah objek vital nasional yang pengamanannya dilakukan ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Pengamanan objek vital diatur Keppres 63/2004: pengelola menjaga areanya sendiri dan Polri membantu. Artinya, petugas berhak menanyai Anda, meminta Anda pindah dari pagar, atau meminta melihat foto.
SpotterGuide.net (diperbarui Februari 2025) mencatat titik yang biasa dipakai pengamat pesawat, misalnya kolam atap Sovereign Bali, bundaran patung Satria Gatotkaca, dan Run@way Bar di Novotel. Situs itu juga mencatat petugas keamanan kadang menegur orang yang terlalu dekat dengan pagar di pantai selatan. Di dalam terminal, ikuti rambu: area pemeriksaan keamanan, imigrasi, dan bea cukai bukan tempat untuk merekam prosedur petugas.
Bagaimana dengan pesawat dan hanggar militer?
Di sinilah garisnya. Lanud I Gusti Ngurah Rai adalah pangkalan TNI AU tipe B di Tuban, Badung, yang berbagi landasan dengan bandara sipil (ANTARA Bali; literasihukum.com, 26 Juni 2026). Pesawat militer dan helikopter kadang parkir di sisi pangkalan.
- Pasal 197 KUHP baru: tanpa wewenang membuat, menyimpan, atau mengangkut gambar potret, gambar tangan, atau video tentang hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara. Ancaman: penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta).
- Pasal 202 KUHP baru: tanpa wewenang memasuki area yang sedang dibangun untuk pertahanan dalam jarak kurang dari 500 meter (kecuali jalan umum), membawa alat pemotret ke lapangan yang dilarang, atau menyimpan hasil pemotretan proyek pertahanan. Ancaman: penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
Kedua pasal memakai kata "tanpa wewenang", jadi turis yang kebetulan menangkap pesawat TNI di latar foto liburan tidak otomatis dipidana. Namun, menzoom hanggar, menyimpan rangkaian foto pesawat militer, atau menerbangkan drone di dekat pangkalan adalah jenis tindakan yang bisa membuat Anda diperiksa.
Pernah ada orang asing diperiksa karena foto?
Kasus di Bali tidak ditemukan dalam pencarian 1 November 2026. Kasus terdekat terjadi di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara: detikBali (22 Juli 2022) melaporkan tiga WNA dan tiga WNI diamankan TNI AL karena galeri ponsel mereka berisi foto pos militer, patok perbatasan, dan pelabuhan lintas batas yang diambil diam-diam. Mereka diserahkan ke Imigrasi Nunukan. Polanya: foto ditemukan saat pemeriksaan, lalu urusannya berpindah ke imigrasi.
Bolehkah memotret kantor polisi?
Tidak ditemukan pasal yang khusus melarang memotret gedung Polsek atau Polres dari jalan umum; kantor polisi bukan instalasi pertahanan dalam arti Pasal 197. Tetap pakai akal sehat: jangan memotret tahanan, dokumen, atau petugas yang sedang memeriksa orang, dan berhenti bila diminta. Untuk merekam aksi massa dan aparat, baca artikel soal demo dan turis asing.
Drone dan layangan dekat bandara
Drone punya aturan sendiri yang jauh lebih ketat di sekitar bandara; rinciannya ada di aturan terbang drone di Bali. Layangan juga diatur Perda Bali, lihat layangan dan lampion dekat bandara.
Kalau petugas menegur
- Berhenti memotret dan turunkan kamera atau drone.
- Tunjukkan paspor bila diminta, jelaskan singkat bahwa Anda wisatawan.
- Bila diminta menghapus foto, hapus di depan petugas. Berdebat soal hak memotret di pagar pangkalan jarang berakhir baik.
- Bila dibawa ke kantor, Anda berhak menghubungi konsulat. Baca hak turis asing saat ditahan polisi dan ringkasan aturan Bali untuk wisatawan.
FAQ
Bolehkah memotret pesawat dari jendela kabin saat lepas landas?
Tidak ditemukan larangan untuk penumpang sipil. Ikuti instruksi awak kabin soal mode pesawat.
Apakah foto selfie di depan logo bandara bermasalah?
Tidak, selama Anda tidak menghalangi lalu lintas penumpang dan tidak berada di area terbatas.
Bolehkah memotret kapal perang di Benoa?
Dari area publik pelabuhan biasanya tidak dipersoalkan, tetapi kapal TNI AL dan dermaga Lanal Denpasar termasuk urusan pertahanan. Jangan menzoom detail persenjataan atau dermaga militer, dan ikuti larangan petugas.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!