Memanjat tidak boleh, dan berfoto pun ada batasnya. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 melarang wisatawan asing memanjat pohon sakral dan bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak. Pelanggarnya bisa dideportasi, seperti yang sudah dialami beberapa warga Rusia. Dicek 31 Oktober 2026.
Kasus di pohon Kayu Putih, Tabanan
Pohon yang paling sering disebut dalam berita ada di objek wisata Kayu Putih, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan. Usianya sekitar 700 tahun menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali saat itu, Barron Ichsan.
Pada April 2023, seorang WNA Rusia berinisial LK (40), pemegang izin tinggal investor, ditangkap 12 April dan dideportasi 16 April setelah fotonya tanpa busana di pohon itu beredar, menurut CNN Indonesia (17 April 2023). Fotonya diambil pada 2021. Petugas sendiri menilai ia bertindak karena tidak tahu, bukan sengaja, dan deportasi tetap dijalankan.
Setahun sebelumnya, Mei 2022, sepasang suami istri asal Rusia dideportasi karena berpose telanjang di pohon yang sama. Di luar Tabanan, seorang WNA Rusia lain dideportasi dan menjalani sanksi adat setelah berfoto tidak senonoh di kawasan suci puncak Gunung Agung, seperti dilaporkan Tempo. Gubernur Wayan Koster saat itu menegaskan pelanggaran yang menodai tempat suci tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, melainkan langsung deportasi.
Dasar hukumnya sekarang
- SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025, pengganti SE Nomor 4 Tahun 2023, diumumkan 24 Maret 2025 (detikBali). Larangannya antara lain: memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi, memanjat pohon sakral, dan bertindak tidak sopan di tempat suci termasuk berfoto tanpa pakaian layak. Satpol PP mengawasi, Polda Bali diminta menindak.
- Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan, kepada orang asing yang patut diduga membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan.
- Sanksi adat dari desa adat setempat, biasanya kewajiban menanggung upacara penyucian. Besarnya ditentukan desa adat, tidak ada tarif tetap.
Bagaimana mengenali pohon yang disakralkan?
Tidak ada daftar resmi yang bisa Anda cek. Tanda yang biasa terlihat: kain poleng hitam-putih atau kain kuning melilit batang, canang dan sesajen di kaki pohon, pelinggih kecil di dekatnya, atau pohon itu tumbuh di dalam atau di samping pura. Beringin dan pule besar di dekat pura hampir selalu disucikan. Kalau ragu, anggap sakral dan tanyakan penjaga atau pemangku.
Berfoto di depannya masih boleh?
Umumnya boleh selama Anda berpakaian sopan, tidak duduk di akar atau pelinggih, dan tidak sedang ada upacara. Beberapa pura melarang foto di area tertentu; ikuti papan dan arahan petugas. Ketentuan sarung dan selendang ada di artikel aturan pakaian masuk pura.
Bila Anda menyewa fotografer untuk sesi foto di Bali, ingat bahwa yang dideportasi dalam kasus-kasus di atas adalah orang di dalam foto. Unggahan lama juga bisa jadi masalah: foto LK dibuat dua tahun sebelum ia ditindak. Pola alasan deportasi lain bisa dibaca di kenapa turis dideportasi dari Bali, dan aturan lengkap selama berlibur di halaman aturan Bali.
Hal kecil yang sering dianggap sepele
- Menggantung hammock, ayunan, atau lampu hias di dahan pohon dekat pura.
- Memakai kain poleng atau sesajen sebagai properti foto.
- Mengukir nama atau menempel stiker di batang dan akar.
- Menerbangkan drone rendah di atas pohon saat ada persembahyangan.
Tidak semuanya disebut satu per satu dalam SE 7/2025, tetapi semuanya bisa dibaca sebagai tidak menghormati kesucian tempat, dan laporan warga biasanya berawal dari hal seperti ini.
FAQ
Memanjat pohon biasa di pantai juga dilarang?
SE 7/2025 hanya menyebut pohon sakral. Pohon kelapa di pantai tidak termasuk, tetapi pengelola pantai atau hotel bisa punya aturan sendiri demi keselamatan.
Kalau saya tidak tahu pohonnya sakral, apakah tetap ditindak?
Bisa. Dalam kasus 2023, Imigrasi menyebut pelanggarnya tidak sengaja, tetapi deportasi tetap berjalan.
Ke mana melapor bila melihat pelanggaran?
Menurut detikBali, Pemprov Bali membuka WhatsApp Siaga 081-287-590-999 untuk laporan pelanggaran SE 7/2025.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!