Turis paling sering dideportasi dari Bali karena dua hal: bekerja atau berbisnis dengan izin tinggal yang tidak sesuai, dan tinggal melewati masa izin (overstay). Itu juga pola 10 WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 5-9 Oktober 2026, dan semuanya kini masuk daftar penangkalan, artinya dilarang masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Apa yang terjadi pada Oktober 2026?
Menurut Okezone (dimuat RCTI+ 17 Oktober 2026) dan bali.live, rincian 10 orang itu:
- 6 penyalahgunaan izin tinggal. Warga AS (ALY) beraktivitas di luar lokasi izinnya dan mempromosikan vila. Dua warga Australia pemegang izin tinggal investor: NA memberi keterangan palsu soal investasi, JA tetap menjalankan usaha setelah izin usahanya dicabut BKPM. Warga Rusia (ED) menjadi model iklan minuman. Warga Jerman (RM) memakai paspor ganda. Warga Ukraina (AK) bekerja sebagai DJ di Canggu dengan bridging visa, izin tinggal sementara selama pengurusan izin baru.
- 2 overstay. Warga Aljazair 87 hari dan warga Australia 78 hari.
- 2 eks narapidana pencurian yang dideportasi setelah menjalani hukuman.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyebut temuan itu berasal dari patroli keimigrasian rutin. Polanya tidak baru. Pada September 2024 Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga Australia pemegang visa on arrival karena mempromosikan vila di media sosial, yang dinilai sebagai kegiatan bisnis (dilaporkan Indonesian National Police, inp.polri.go.id).
Apa dasar hukumnya?
UU 6/2011 tentang Keimigrasian, yang sudah tiga kali diubah, terakhir lewat UU 63/2024. Pasal 75 memberi pejabat imigrasi wewenang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan menaati peraturan. Bentuknya bisa pembatasan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, biaya beban, sampai deportasi. Karena sifatnya administratif, deportasi bisa dijatuhkan tanpa sidang pengadilan.
Bila dibawa ke ranah pidana, Pasal 122 mengancam orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau berkegiatan di luar maksud pemberiannya dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Dalam praktik, sebagian besar turis "hanya" dideportasi, tetapi pasal pidananya tetap ada.
Kegiatan apa yang paling sering berujung deportasi?
- Bekerja dengan visa kunjungan. Menjadi DJ, tampil live di bar, mengajar yoga atau selancar berbayar, memotret klien, menjadi model iklan, atau membuat konten berbayar untuk vila dan kafe. Bebas visa kunjungan dan visa on arrival dipakai untuk wisata. Soal kerja remote dan relawan sudah dibahas di artikel kerja remote atau relawan dengan visa turis.
- Berbisnis di luar izin. Menyewakan vila tanpa izin, tetap beroperasi setelah izin dicabut, atau memberi data palsu untuk izin investor.
- Overstay lebih dari 60 hari. Di bawah 60 hari Anda membayar biaya beban Rp1 juta per hari. Lewat 60 hari, Pasal 78 ayat (3) mengatur deportasi dan penangkalan. Rincian tarif dan cara bayarnya ada di denda overstay per hari.
- Mengganggu ketertiban umum. Mengamuk, berkelahi, berpose tidak pantas di pura atau pohon suci, menolak membayar, atau berkendara ugal-ugalan. Banyak deportasi dari Bali beberapa tahun terakhir berawal dari video yang viral.
- Selesai menjalani pidana. WNA yang divonis, misalnya karena pencurian atau narkoba, umumnya dideportasi begitu masa hukumannya habis.
Apa yang terjadi setelah dideportasi?
Urutannya biasanya begini: izin tinggal dibatalkan, Anda ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sampai tiket pulang tersedia, lalu dikawal ke pesawat di Bandara Ngurah Rai. Tiket umumnya dibayar sendiri. Nama Anda kemudian diusulkan masuk daftar penangkalan.
Berapa lama larangan masuknya? Pasal 102 UU 6/2011 semula membatasi penangkalan enam bulan dan dapat diperpanjang. Setelah perubahan undang-undang 2024, Dirjen Imigrasi saat itu, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penangkalan bisa paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun lagi (pernyataan tertulis 24 September 2024, dikutip Metro TV). Penangkalan seumur hidup dimungkinkan bagi orang asing yang dinilai mengancam keamanan, misalnya terkait narkotika atau terorisme. Lamanya ditetapkan per kasus dan jarang diumumkan dalam berita.
Efeknya bisa lebih panjang dari larangan masuk. Riwayat deportasi bisa ditanyakan saat Anda mengajukan visa ke negara lain, dan banyak polis asuransi perjalanan tidak menanggung biaya yang timbul dari pelanggaran hukum.
Bagaimana supaya aman?
- Cocokkan kegiatan dengan jenis visa sebelum berangkat. Bila ada imbalan dari pihak di Indonesia, termasuk menginap gratis sebagai ganti konten, perlakukan itu sebagai kegiatan kerja dan tanyakan ke Imigrasi atau agen visa resmi.
- Catat tanggal izin tinggal habis dan perpanjang sebelum lewat. Paspor harus bisa ditunjukkan bila diminta petugas.
- Hormati aturan setempat, terutama di pura dan saat upacara. Ringkasannya ada di aturan untuk turis di Bali.
- Bila diperiksa atau ditahan, Anda berhak menghubungi kedutaan atau konsulat. Langkahnya ada di hak turis asing saat ditahan polisi.
Sumber: Okezone/RCTI+ (17 Oktober 2026), bali.live, UU 6/2011 jo. UU 63/2024, Metro TV (September 2024), inp.polri.go.id untuk kasus Singaraja 2024. Dicek 23 Oktober 2026.
Pertanyaan yang sering muncul
Saya turis Australia atau Rusia dan hanya memposting foto vila tempat saya menginap. Apakah itu melanggar? Unggahan pribadi tanpa imbalan tidak dianggap bekerja. Masalah muncul bila ada bayaran, diskon, atau menginap gratis sebagai imbalan, atau bila Anda mempromosikan bisnis sendiri. Kasus Singaraja 2024 dan kasus ALY Oktober 2026 sama-sama berawal dari promosi vila.
Apakah deportasi otomatis menjadi catatan kriminal? Tidak. Deportasi adalah sanksi administratif, bukan putusan pengadilan. Catatan pidana baru muncul bila Anda dituntut dan divonis, misalnya dengan Pasal 122.
Apakah overstay beberapa hari pasti berujung deportasi? Tidak. Overstay di bawah 60 hari umumnya selesai dengan membayar biaya beban di bandara sebelum keluar. Deportasi dan penangkalan berlaku untuk overstay lebih dari 60 hari atau bila ada pelanggaran lain.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!