Pillar

Denda Overstay di Bali 2026: Berapa per Hari dan Cara Bayar

Denda overstay di Indonesia adalah Rp1.000.000 per hari per orang, dihitung sejak hari pertama Anda melewati tanggal akhir izin tinggal. Angka ini tercantum di laman layanan WNA Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan penjelasan Kantor Imigrasi Surakarta (dicek September 2026). Denda hanya berlaku untuk keterlambatan sampai 59 hari; mulai hari ke-60 sanksinya berubah menjadi deportasi dan penangkalan.

Sebelum Anda terlambat: cek tiga hal ini

  • Tanggal berakhir yang resmi. Lihat tanggal di e-VOA atau stempel paspor, jangan menghitung sendiri dari tanggal tiba. Hari kedatangan umumnya sudah dihitung sebagai hari pertama.
  • Jam penerbangan. Penerbangan pukul 00.30 berarti Anda keluar pada tanggal berikutnya. Bila izin tinggal habis tanggal 10 dan pesawat berangkat 00.30 tanggal 11, Anda sudah terlambat satu hari.
  • Batas pengajuan perpanjangan. Kantor Imigrasi Ngurah Rai meminta permohonan perpanjangan VOA masuk paling lambat 7 hari sebelum izin tinggal berakhir.

Contoh hitungan denda

  • Izin tinggal habis 10 Oktober, Anda keluar 13 Oktober: 3 hari x Rp1.000.000 = Rp3.000.000.
  • Pasangan yang sama-sama terlambat 5 hari: 2 orang x 5 hari x Rp1.000.000 = Rp10.000.000.
  • Terlambat 59 hari: Rp59.000.000, batas tertinggi denda sebelum sanksinya berganti.

Sebagai pembanding, perpanjangan VOA 30 hari hanya Rp500.000. Terlambat satu hari saja sudah dua kali lipat biaya perpanjangan.

Apa yang terjadi bila overstay 60 hari atau lebih?

Anda tidak lagi bisa sekadar membayar denda. Imigrasi mengenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan (larangan masuk Indonesia). Menurut Kantor Imigrasi Surakarta, UU No. 63 Tahun 2024 mengatur penangkalan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun lagi. Deportasi juga bisa dijatuhkan pada overstay di bawah 60 hari bila Anda tidak mampu membayar dendanya.

Bagaimana cara membayar denda di bandara?

Denda dibayar saat pemeriksaan keberangkatan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, sebelum paspor Anda dicap keluar. Petugas akan mengarahkan Anda ke meja supervisor imigrasi untuk menghitung dan menerima pembayaran. Beberapa hal praktis:

  • Datang minimal 3 jam sebelum penerbangan internasional. Proses denda bisa memakan waktu, dan antrean di Ngurah Rai sudah panjang pada jam sibuk.
  • Siapkan uang tunai rupiah sebagai cadangan. Agen visa di Bali melaporkan pembayaran kartu kadang tidak bisa diproses.
  • Anda juga bisa menyelesaikan overstay lebih dulu di Kantor Imigrasi Ngurah Rai (Jimbaran) atau Kanim Denpasar pada jam kerja, supaya urusan di bandara lebih singkat.

Alur keberangkatan internasional di Ngurah Rai dibahas di panduan Bandara Ngurah Rai.

VOA dan e-VOA: apa bedanya saat perpanjangan?

Keduanya berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali 30 hari dengan biaya Rp500.000 per permohonan. Bedanya ada di prosedur:

  • e-VOA (dibeli online di evisa.imigrasi.go.id): perpanjangan diajukan online dari akun yang sama dan umumnya tidak perlu datang ke kantor imigrasi.
  • VOA (dibeli di loket bandara): Anda harus "mengklaim" izin tinggal di evisa.imigrasi.go.id, memperbarui alamat menginap, mengunggah paspor dan tiket pulang, membayar, lalu datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara.

Syarat, biaya, dan langkah lengkapnya ada di artikel Visa on Arrival dan e-VOA Bali. Setelah perpanjangan 60 hari habis, VOA tidak bisa diperpanjang lagi; Anda harus keluar Indonesia atau memakai jenis visa lain.

Penerbangan dibatalkan, apakah tetap didenda?

Bisa tidak, bila penyebabnya di luar kendali Anda dan ada bukti resmi. Pada Februari-Maret 2026, saat penutupan wilayah udara Timur Tengah membatalkan banyak penerbangan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan tarif overstay Rp0 bagi WNA terdampak yang membawa surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara. Kebijakan seperti ini bersifat khusus per kejadian. Bila penerbangan Anda batal menjelang izin tinggal habis, minta surat keterangan tertulis dari maskapai hari itu juga, lalu hubungi kantor imigrasi.

Kontak resmi

Kantor Imigrasi Ngurah Rai melayani lewat WhatsApp (+62) 812-3695-6667 dan email [email protected], Senin-Kamis 08.00-16.00, Jumat 08.00-16.30. Sumber: laman layanan WNA Kanim Ngurah Rai, Kanim Surakarta, serta pengumuman kebijakan overstay Rp0 Kanim Ngurah Rai (Maret 2026). Pasang pengingat di ponsel 10 hari sebelum izin tinggal berakhir; itu cara paling murah menghindari seluruh urusan ini.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Denda Overstay di Bali 2026: Berapa per Hari dan Cara Bayar Denda Overstay di Bali 2026: Berapa per Hari dan Cara Bayar Denda Overstay di Bali 2026: Berapa per Hari dan Cara Bayar

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.