Bergandengan tangan, merangkul, atau ciuman singkat dengan pasangan di tempat umum di Bali tidak dilarang dan hampir tidak pernah dipersoalkan. Yang dipidana adalah perbuatan yang mempertunjukkan ketelanjangan atau aktivitas seksual di muka umum: Pasal 406 KUHP baru (UU 1/2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) mengancamnya dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Batas antara keduanya ditentukan oleh tempat dan suasana, jadi jawaban lengkapnya ada di pertanyaan-pertanyaan di bawah. Aturan dicek 24 Oktober 2026.
Apa persisnya yang dilarang KUHP baru?
Pasal 406 UU 1/2023 menjerat setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum, atau di depan orang lain yang hadir tanpa kemauannya. Penjelasan pasal itu, seperti dikutip Hukumonline (pembaruan 11 Februari 2025), mengartikan "melanggar kesusilaan" sebagai mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, atau aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai yang hidup di masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan itu.
Ada dua pasal lain yang lebih berat:
- Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP baru: perbuatan cabul di depan umum, baik terhadap orang berbeda maupun sama jenis kelaminnya, diancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta).
- UU 44/2008 tentang Pornografi: Pasal 10 melarang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau persenggamaan; Pasal 36 mengancam penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Pasal ini relevan bila adegan itu direkam dan diunggah.
Ringkasan di artikel KUHP baru untuk turis menjelaskan pasal-pasal lain yang ikut berubah tahun ini.
Jadi ciuman di pantai atau restoran aman?
Ciuman singkat, berpelukan, atau bergandengan di Seminyak, Canggu, atau Nusa Dua tidak memenuhi unsur Pasal 406. Hukumonline menilai pelukan tanpa unsur nafsu bukan pelanggaran kesusilaan, sementara ciuman tetap bergantung pada konteks. Masalah muncul ketika ciuman berubah menjadi bercumbu lama, meraba bagian intim, atau setengah telanjang di tempat yang dilihat banyak orang.
Patokan praktisnya: bila Anda akan merasa canggung melakukannya di depan keluarga orang lain di kampung halaman, jangan lakukan di Bali. Di desa, pasar tradisional, dan jalan yang dilalui warga, standar kesopanan lebih ketat daripada di beach club.
Apakah sudah ada turis yang ditangkap tahun ini?
Ada. Pada 26 Agustus 2026, Satreskrim Polres Badung menangkap BA, warga Australia berusia 27 tahun, di Bandara Ngurah Rai sebelum ia sempat terbang pulang. Menurut Gebrak.id (27 Agustus 2026), BA dan seorang perempuan yang ia kenal di beach club diduga berbuat asusila di depan rumah warga di Gang Family, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, dalam kondisi diduga mabuk. Videonya viral, dan polisi menjeratnya dengan Pasal 406 dan/atau 407 KUHP baru.
Polanya sama dengan kasus-kasus lain: yang ditindak bukan pasangan yang berciuman, melainkan perbuatan seksual yang terekam di tempat terbuka.
Bagaimana di pura dan tempat suci?
Di sini aturannya jauh lebih ketat. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru wisatawan mancanegara mewajibkan wisman berpakaian sopan dan berperilaku sopan di kawasan suci, objek wisata, restoran, dan jalan. SE yang sama melarang memanjat pohon sakral dan berperilaku tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto dengan pakaian tidak pantas atau tanpa busana.
Kasus yang sering dikutip: pada April 2023 seorang turis Rusia berfoto dengan celana diturunkan di Gunung Agung. Menurut Tempo, ia lebih dulu menjalani sanksi adat berupa upacara pembersihan di Besakih, lalu dideportasi dengan dasar Pasal 75 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Pada Mei 2022, pasangan Rusia yang berpose telanjang di pohon keramat di Tabanan juga dideportasi. Di area pura, bahkan ciuman yang di pantai dianggap biasa sebaiknya ditahan. Detail etika lain ada di panduan sopan berkunjung ke pura.
Siapa yang biasanya menegur lebih dulu?
Sebelum polisi, biasanya pecalang (petugas keamanan desa adat) atau pengelola pura yang menegur. Desa adat punya awig-awig sendiri, dan pelanggaran di kawasan suci bisa berujung kewajiban membiayai upacara pembersihan. Bila ditegur, minta maaf dan hentikan. Berdebat soal "di negara saya ini biasa" hampir selalu memperburuk keadaan, apalagi bila ada yang merekam.
Bagaimana dengan kamar hotel?
Apa yang terjadi di kamar hotel atau vila pribadi bukan "di muka umum", jadi Pasal 406 tidak berlaku. Pasal soal hubungan di luar nikah dan tinggal bersama di KUHP baru adalah delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh suami/istri, orang tua, atau anak. Penjelasan lengkapnya ada di artikel pasangan belum menikah menginap sekamar. Balkon yang menghadap jalan atau kolam renang bersama tetap dihitung area yang bisa dilihat orang lain.
Daftar kewajiban dan larangan lain untuk wisman ada di halaman aturan Bali.
FAQ
Apakah pasangan sesama jenis boleh bergandengan tangan di Bali?
KUHP baru tidak memidanakan orientasi seksual. Pasal 406 dan 414 berlaku sama untuk semua pasangan, yaitu soal perbuatan asusila atau cabul di depan umum. Di kawasan wisata seperti Seminyak, bergandengan tangan jarang dipersoalkan, tapi di desa sikap warga bisa lebih konservatif.
Bolehkah foto prewedding dengan pose berciuman di Bali?
Di pantai atau lokasi wisata umumnya tidak masalah selama berpakaian lengkap. Di pura atau pohon sakral, pose mesra bisa dianggap melanggar SE Gubernur 4/2023, jadi tanyakan dulu ke pengelola.
Apakah turis Jepang, Korea, atau Rusia diperlakukan berbeda?
Tidak. Hukum pidana dan SE Gubernur berlaku untuk semua orang di Bali. Bagi warga asing, putusan pidana juga bisa diikuti deportasi dan penangkalan oleh Imigrasi.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!