Boleh. Tidak ada aturan di Bali yang mewajibkan hotel menanyakan buku nikah, dan pasal zina serta kohabitasi dalam KUHP baru hanya bisa diproses bila ada pengaduan dari suami atau istri, orang tua, atau anak dari salah satu pasangan. Polisi, staf hotel, tetangga, atau organisasi masyarakat tidak bisa memulai perkara. Semua yang di bawah ini dicek September 2026 dari teks UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, keterangan Menteri Hukum, dan rilis resmi Gubernur Bali.
Apa sebenarnya isi pasalnya?
KUHP nasional (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan Belanda. Dua pasal yang sering ditanyakan wisatawan:
- Pasal 411 (perzinaan): persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
- Pasal 412 (kohabitasi): hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku bersamaan, mengubah sejumlah pasal KUHP, tetapi daftar perubahan yang dipublikasikan tidak menyentuh kedua pasal ini.
Siapa yang boleh mengadu?
Keduanya delik aduan absolut. Artinya perkara hanya bisa berjalan bila yang mengadu adalah:
- suami atau istri, bagi orang yang terikat perkawinan;
- orang tua atau anak, bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan juga bisa dicabut selama sidang di pengadilan belum dimulai. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan skema ini kepada CNA Indonesia pada 6 Januari 2026, beberapa hari setelah KUHP berlaku. Bagi pasangan wisatawan asing, syarat ini membuat risiko hukumnya sangat kecil: orang tua atau pasangan sah Anda harus datang dan membuat laporan resmi ke polisi Indonesia.
Apa kata Pemerintah Provinsi Bali?
Dalam rilis resmi 11 Desember 2022, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tiga hal: tidak ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat, tidak ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di akomodasi wisata, dan kerahasiaan data tamu dijamin. Pernyataan itu tidak pernah dicabut, dan Koster kembali menjabat gubernur untuk periode 2025-2030. Sejauh penelusuran media per September 2026, belum ada laporan wisatawan asing di Bali yang diproses dengan Pasal 411 atau 412.
Apakah hotel akan menanyakan status Anda?
Hotel berbintang, vila, dan guesthouse di kawasan wisata Bali meminta paspor atau KTP untuk registrasi, bukan surat nikah. Untuk tamu asing, data paspor itu memang dilaporkan ke imigrasi lewat aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Tujuannya pengawasan keimigrasian, bukan status hubungan. Tempat tidur double untuk dua nama berbeda adalah hal rutin di resepsionis.
Pengecualiannya ada pada kebijakan internal. Hotel berkonsep syariah, dan sebagian penginapan kecil yang tamunya kebanyakan domestik, bisa menolak pasangan WNI yang tidak bisa menunjukkan bukti nikah. Itu aturan rumah mereka, bukan kewajiban hukum. Baca ketentuan properti sebelum memesan bila Anda pasangan Indonesia.
Lalu siapa yang sebenarnya perlu berhati-hati?
Risiko nyata lebih besar bagi pasangan WNI atau pasangan campuran yang keluarganya berada di Indonesia dan tidak setuju dengan hubungan itu, karena merekalah pihak yang berhak mengadu. Pasal 412 juga dirumuskan untuk "hidup bersama", sehingga menyewa rumah atau kos berdua dalam jangka panjang lebih relevan daripada liburan seminggu. Pendataan penduduk pendatang di kos-kosan oleh desa adat atau Satpol PP menyasar administrasi kependudukan, bukan status pernikahan.
Aturan apa yang benar-benar ditegakkan pada turis?
Yang lebih sering berujung teguran atau deportasi adalah perilaku di ruang publik: berpakaian minim di pura dan jalan, kemesraan berlebihan di tempat suci, atau pose telanjang di lokasi sakral. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 merinci kewajiban dan larangan itu; ringkasannya ada di aturan untuk turis di Bali. Soal batas pakaian di luar pantai berdasarkan pasal kesusilaan KUHP baru, lihat bolehkah pakai bikini di luar pantai.
Perlukah membawa dokumen khusus?
Tidak. Yang diperiksa hotel dan petugas adalah paspor dengan izin tinggal yang berlaku, misalnya e-VOA atau visa lain, bukan dokumen hubungan. Pastikan nama di reservasi sama persis dengan nama di paspor, karena selisih ejaan lebih sering membuat repot di resepsionis daripada status pernikahan. Vila privat yang dipesan lewat aplikasi juga wajib mendata tamu asing, jadi siapkan paspor meski tidak ada meja resepsionis.
Bagaimana memilih penginapan?
Resor dan hotel internasional di Seminyak, Nusa Dua, Ubud, atau Uluwatu adalah pilihan paling tenang karena sudah terbiasa dengan tamu dari berbagai negara dan budaya. Bila Anda mencari hotel semacam itu dengan harga lebih ringan, daftar hotel partner di AccessiaPass bisa jadi titik awal.
Satu hal kecil yang sering terlupa: nama tamu kedua sebaiknya ikut dicantumkan saat reservasi. Hotel menghitung tarif, sarapan, dan asuransi berdasarkan jumlah tamu terdaftar, jadi urusan ini soal administrasi kamar, bukan soal moral.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!