Bikini boleh di pantai, kolam renang, dan beach club, tetapi tidak dianjurkan di jalan, minimarket, restoran, atau saat naik motor. Tidak ada undang-undang yang menyebut kata "bikini", namun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 (berlaku sejak 24 Maret 2025) mewajibkan wisatawan asing memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas di kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali, termasuk saat berkendara. Rincian di bawah dicek September 2026 dari situs Pemprov Bali dan teks UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Apa isi aturan berpakaian di SE 7/2025?
Ada tiga poin yang relevan. Wajib berbusana sopan di tempat suci, objek wisata, dan tempat umum. Wajib berpakaian sopan dan memakai helm saat berkendara. Dilarang berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian di tempat suci. Pelanggar "ditindak tegas" sesuai peraturan yang berlaku, dan Satpol PP Provinsi Bali ditugasi mengawasi. SE bukan undang-undang pidana; ia tidak memuat denda sendiri. Sanksi nyata datang dari aturan lain, misalnya KUHP atau tindakan administratif keimigrasian. Pemprov juga membuka layanan WhatsApp Siaga 081-287-590-999 bagi warga untuk melaporkan wisatawan asing yang melanggar. Ringkasan seluruh SE ada di artikel kewajiban dan larangan turis di Bali.
Bolehkah jalan ke minimarket atau warung pakai bikini?
Secara hukum tidak ada pasal yang langsung melarang, tetapi itu masuk "tempat umum" dalam SE 7/2025. Di kawasan seperti Canggu, Seminyak, dan Kuta, pakaian renang di jalan memang sering terlihat, namun warga dan banyak pemilik usaha menganggapnya tidak sopan. Sebagian restoran, kafe, dan toko memasang aturan pakaian sendiri, dan mereka berhak menolak tamu. Solusi paling mudah: bawa kaus atau kain pantai (sarung) dan pakai begitu meninggalkan pasir.
Bagaimana dengan naik motor bertelanjang dada atau berbikini?
SE 7/2025 secara eksplisit meminta wisatawan asing berpakaian sopan saat berkendara. Di luar soal kesopanan, polisi di Bali rutin menggelar razia lalu lintas yang menyasar wisatawan tanpa helm atau tanpa SIM yang sah. Kulit terbuka juga tidak memberi perlindungan sama sekali bila terjatuh di aspal. Pakai kaus, celana, dan helm.
Apa aturannya di pura?
Paling ketat. Pengunjung wajib memakai kain (kamen/sarung) dan selendang di pinggang, bahu tertutup, dan tidak boleh masuk area utama (utama mandala) kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat. SE yang sama juga melarang masuk pura saat menstruasi. Banyak pura menyewakan atau meminjamkan kain di pintu masuk. Detailnya ada di etika dan aturan berkunjung ke pura.
Bolehkah topless atau telanjang di pantai?
Tidak. Bali tidak punya pantai nudis resmi. Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal 406 mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum; penjelasannya mencakup mempertontonkan ketelanjangan. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 10 juga melarang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, dengan ancaman lebih berat. Untuk turis, akibat yang paling sering diberitakan justru deportasi. UU Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011) Pasal 75 memberi imigrasi wewenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan, dan beberapa turis yang berfoto telanjang di pohon atau tempat suci Bali pada 2022 dideportasi. Laki-laki bertelanjang dada di pantai tidak dipermasalahkan.
Jadi, apa yang aman dipakai di mana?
- Pantai, kolam hotel, beach club: bikini dan celana renang wajar.
- Jalan, minimarket, warung, kafe: tutupi dengan kaus, kemeja, atau sarung.
- Restoran, mal, kantor imigrasi, bank: pakaian santai biasa; celana pendek umumnya diterima, pakaian renang tidak.
- Naik motor: kaus, celana, helm, dan alas kaki.
- Pura dan upacara adat: kain, selendang, bahu tertutup.
Satu saran praktis: sarung tipis dari pasar harganya murah, muat di tas mana pun, dan menyelesaikan hampir semua situasi di atas, dari mampir ke minimarket sampai masuk pura dadakan dalam perjalanan pulang dari pantai.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!