Aturan perilaku turis asing di Bali sekarang berpegang pada Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing, terbit 24 Maret 2025, yang menggantikan SE No. 4 Tahun 2023. Isinya 14 kewajiban dan 9 larangan, ditegakkan Satpol PP Provinsi dan Polda Bali (sumber: Bali Media Center Pemprov Bali, dicek September 2026). Hal yang paling sering terlewat oleh wisatawan ada di daftar ini.
Sebelum Anda mendarat
- Bayar pungutan wisatawan asing secara elektronik di lovebali.baliprov.go.id. Wisatawan yang belum membayar bisa ditolak masuk objek wisata. Cara bayar dan bukti QR-nya ada di artikel pungutan wisatawan asing Rp150.000.
- Pastikan penginapan berizin. SE mewajibkan wisatawan menginap di akomodasi yang punya izin usaha. Vila sewaan lewat grup media sosial tanpa izin termasuk yang dibidik.
- Bawa SIM yang berlaku (SIM internasional atau SIM Indonesia) bila berencana menyetir mobil atau motor.
Kewajiban selama di Bali
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol agama, serta adat dan upacara yang Anda temui di jalan.
- Berpakaian sopan dan pantas di tempat suci, objek wisata, tempat umum, dan saat berkeliling Bali. Pakaian renang untuk pantai dan kolam, bukan untuk minimarket atau pura.
- Bersikap sopan di kawasan suci, objek wisata, restoran, pusat belanja, dan jalan raya.
- Memakai pemandu wisata berlisensi saat berkunjung ke objek wisata.
- Menukar uang hanya di penukaran resmi (bank atau KUPVA berizin Bank Indonesia yang memasang logo QR BI), membayar dengan rupiah, dan memakai QRIS untuk pembayaran digital.
- Menaati lalu lintas: helm, rambu, kapasitas kendaraan, dan tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Detailnya di aturan sewa dan berkendara motor di Bali.
- Menyewa mobil hanya dari usaha rental resmi dengan kendaraan terdaftar.
- Mengikuti aturan khusus di tiap objek wisata dan aktivitas (jam buka, zona terlarang, bendera di pantai).
Larangan yang disebut jelas dalam SE
- Masuk utama mandala dan madya mandala pura kecuali untuk sembahyang dengan pakaian adat Bali, dan dilarang masuk saat menstruasi. Tata krama lengkapnya di etika berkunjung ke pura.
- Memanjat pohon yang disakralkan.
- Menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian di tempat suci.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari danau, mata air, sungai, laut, serta tempat umum.
- Memakai plastik sekali pakai: kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, dan botol plastik.
- Berkata kasar, membuat keributan, atau bersikap agresif kepada petugas, warga, maupun wisatawan lain, termasuk lewat media sosial.
- Menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks.
- Bekerja atau berbisnis tanpa izin resmi.
- Terlibat perdagangan ilegal flora, fauna, artefak budaya, benda sakral, dan narkoba.
Apa sanksinya?
SE hanya menyebut pelanggar "ditindak tegas dan diberi sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan". Dalam praktik, sanksinya datang dari undang-undang lain:
- Deportasi oleh Imigrasi bagi WNA yang dinilai membahayakan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan (UU Keimigrasian), sering disertai penangkalan.
- Lalu lintas: menurut UU No. 22 Tahun 2009, berkendara tanpa SIM diancam kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000, tanpa helm maksimal 1 bulan atau Rp250.000.
- Pungutan belum dibayar: ditolak masuk objek wisata.
- Bekerja tanpa izin dan pelanggaran narkoba diproses pidana dan keimigrasian.
Pelanggaran bisa dilaporkan warga ke WhatsApp Siaga Pemprov Bali 0812-8759-0999.
Larangan air kemasan di bawah 1 liter: benar berlaku?
Benar, tetapi sasarannya produsen dan penjual, bukan wisatawan. SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai di bawah 1 liter, dengan tenggat 1 Januari 2026. Gugatan produsen CV Tirta Taman Bali ditolak PTUN Denpasar (21 Mei 2026) dan PT TUN Mataram (15 Juli 2026), dan putusannya berkekuatan hukum tetap sejak 29 Juli 2026 karena tidak diajukan kasasi.
Dampaknya bagi Anda: botol air 600 ml makin jarang di minimarket, kafe, dan hotel. Tidak ada denda karena Anda membawa botol sendiri dari bandara, tetapi membawa botol isi ulang jauh lebih praktis. Banyak hotel dan kafe menyediakan stasiun isi ulang air. Kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik sudah lebih dulu dilarang untuk usaha lewat Pergub Bali No. 97 Tahun 2018, jadi siapkan tas belanja sendiri.
Yang belum jadi aturan
Rencana pemeriksaan saldo tabungan wisatawan asing masuk dalam Rancangan Perda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas yang diajukan Gubernur ke DPRD Bali (detikBali, 6 April 2026). Sampai pengecekan September 2026, belum ditemukan pengesahannya, jadi aturan itu belum berlaku di pintu kedatangan. Pantau situs baliprov.go.id sebelum berangkat, karena perda ini bisa disahkan sewaktu-waktu.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!