Bolehkah Turis Mengamen atau Berjualan di Jalan di Bali?

Tidak. Pemegang visa kunjungan (VoA, e-VoA, atau Bebas Visa Kunjungan) tidak boleh mencari uang di Bali, termasuk mengamen, menjual jasa foto, atau berjualan barang di jalan. Pelanggarnya bisa dideportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan diancam pidana Pasal 122 huruf a, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Di luar urusan visa, perda ketertiban umum di kabupaten Bali juga melarang mengamen dan berjualan asongan di tempat umum. Aturan dan kasus di bawah dicek 24 Oktober 2026.

Yang terjadi tahun ini

Imigrasi Bali tidak membedakan besar kecilnya penghasilan. Yang dinilai adalah kegiatan di luar tujuan visa. Tiga kasus terbaru:

  • 15 Juli 2026, Kantor Imigrasi Singaraja: tiga WNA dideportasi. AKG (India, masuk dengan VoA) dan RN (Singapura, Bebas Visa Kunjungan) bekerja sebagai instruktur yoga di Badung; ST (China, VoA) memasang mesin dan melatih staf pabrik di Karangasem. Menurut ANTARA Bali, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan visa kunjungan "tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lain di luar tujuan pemberian visa". Dasarnya Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU 6/2011.
  • 5-9 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai: sepuluh WNA dideportasi, di antaranya ED (Rusia) yang menjadi model iklan minuman dan AK (Ukraina) yang bekerja sebagai DJ di Canggu dengan bridging visa (iNews, 18 Oktober 2026). Rincian sepuluh kasus itu ada di artikel deportasi Oktober 2026.
  • 3 Juli 2025: dua warga Malaysia dideportasi karena menjadi tenaga pemasaran dan instruktur selam. Menurut detikBali, kegiatan mereka ketahuan lewat patroli siber Imigrasi pada 23 Juni 2025.

Kami tidak menemukan berita 2024-2026 tentang turis yang dideportasi khusus karena mengamen. Namun dasar hukumnya sama: menerima uang dari pertunjukan atau dagangan adalah kegiatan di luar tujuan visa kunjungan.

Kenapa mengamen dihitung bekerja?

Visa kunjungan diberikan untuk berkunjung, termasuk berwisata. Begitu Anda menaruh topi atau kotak donasi, menjual gelang, lukisan, foto cetak, atau jasa memotret wisatawan lain, Anda menerima imbalan atas kegiatan di Bali. Label "donasi" atau "biaya perjalanan" tidak mengubah penilaiannya. Hal yang sama berlaku untuk pekerjaan daring yang dibayar klien lokal, yang dibahas di artikel kerja remote dan relawan dengan visa turis.

Aturan daerah: mengamen dan asongan dilarang untuk semua orang

Lapisan kedua adalah perda. Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum melarang mengemis, mengamen, dan berjualan asongan di jalan, pasar, angkutan umum, dan tempat umum lain. Kepala Satpol PP Badung saat itu, I Gusti Agung Ketut Surya Negara, kepada The Jakarta Post (9 Juli 2019) menyebut ancamannya kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta, dan bagi warga asing dilanjutkan deportasi serta larangan masuk kembali. Kabupaten lain di Bali punya perda serupa. Badung juga melarang memberi uang kepada pengemis, seperti dijelaskan di artikel memberi uang ke pengemis anak.

Penertiban seperti ini sudah lama terjadi. Pada 2017, Satpol PP Tabanan mengamankan tiga warga Rusia yang kedapatan mengamen di Pasar Kota Tabanan.

Kehabisan uang di Bali? Ini jalurnya

Turis yang kehabisan uang sering mengamen karena merasa tak punya pilihan. Sejak 2019, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan WNA telantar akan diserahkan ke kedutaan masing-masing, bukan ditampung Imigrasi. Jadi hubungi kedutaan atau konsulat Anda lebih dulu; banyak yang bisa membantu tiket pulang darurat atau menghubungi keluarga. Jangan sampai izin tinggal habis sambil menunggu, karena overstay dikenai denda harian yang dijelaskan di artikel denda overstay.

Yang masih aman dilakukan

  • Bermain gitar di pantai untuk teman tanpa meminta uang.
  • Membeli dan menjual kembali barang pribadi sebelum pulang tetap wilayah abu-abu. Lebih aman memberikannya kepada teman atau lembaga sosial.
  • Tampil di bar atau kafe, bahkan tanpa bayaran, sebaiknya ditanyakan dulu ke Imigrasi, karena kasus DJ Canggu menunjukkan tampil di venue dinilai sebagai bekerja.

Kewajiban dan larangan lain untuk wisman dirangkum di halaman aturan Bali.

FAQ

Apakah konten kreator yang dibayar brand lokal termasuk bekerja?

Ya, menurut praktik Imigrasi. ED, warga Rusia yang dideportasi Oktober 2026, bekerja sebagai model iklan minuman. Kerja sama berbayar dengan bisnis di Bali membutuhkan izin tinggal yang sesuai, bukan visa kunjungan.

Bagaimana Imigrasi tahu?

Selain patroli lapangan, Imigrasi Bali memantau media sosial. Kasus dua warga Malaysia pada 2025 terungkap lewat patroli siber. Laporan warga dan video viral juga sering menjadi pemicu.

Setelah dideportasi, berapa lama tidak boleh kembali?

Imigrasi biasanya mengusulkan nama pelanggar masuk daftar penangkalan. Lamanya diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi per kasus dan tidak selalu diumumkan.

Semua aturan Bali di satu halaman 103 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Turis Mengamen atau Berjualan di Jalan di Bali? Bolehkah Turis Mengamen atau Berjualan di Jalan di Bali? Bolehkah Turis Mengamen atau Berjualan di Jalan di Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.