Sebaiknya jangan, dan di Bali larangan itu tertulis dalam peraturan daerah. Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Pasal 21 ayat (2) huruf a, melarang setiap orang menyuruh orang atau anak di bawah umur menjadi pengemis dan/atau memberikan uang kepada pengemis, pengamen, dan gelandangan. Pasal 43 ayat (1) mengancam pelanggaran pasal itu dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Teks perda dicek Oktober 2026 lewat salinan JDIH yang dimuat Pasal.id.
Apakah turis benar-benar bisa didenda?
Di atas kertas bisa, karena perda berlaku untuk "setiap orang". Dalam praktiknya, kami tidak menemukan berita turis yang didenda karena memberi uang di Bali. Penertiban Satpol PP menyasar pengemis dan pihak yang mengoordinasi mereka, sementara pemberi biasanya hanya diimbau. Rumusan pasal provinsi itu juga menggabungkan larangan menyuruh anak mengemis dan larangan memberi uang dalam satu huruf, sehingga penerapannya terhadap pemberi belum teruji di pengadilan sejauh yang bisa kami telusuri.
Apa aturan khusus di Denpasar?
Denpasar lebih eksplisit. Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Pasal 40 ayat (3), melarang setiap orang memberikan uang atau barang kepada peminta, pengemis, dan pengamen, dengan denda paling banyak Rp1 juta. Karena menyebut barang, memberi makanan pun termasuk.
Per September 2026, Satpol PP Denpasar menyebut penertibannya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Teks lengkap perda baru itu belum bisa kami akses, jadi besaran sanksi terbarunya untuk pemberi belum terverifikasi. Arah kebijakannya jelas: Kepala Satpol PP Denpasar Agung Ngurah Bawa Nendra mengimbau masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis, pengamen, dan manusia silver di jalan (ANTARA, 12 September 2026). Untuk Badung dan Gianyar, kami belum menemukan pasal yang secara eksplisit menyasar pemberi.
Siapa anak-anak di persimpangan itu?
Penertiban masih rutin pada 2026. ANTARA mencatat Satpol PP Denpasar menertibkan 18 badut dan pengemis pada 15 Januari 2026, 12 gepeng di simpang Jalan Gatot Subroto, Imam Bonjol, Sanur, dan Tohpati pada 23 Januari 2026, lalu operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis lagi pada Agustus dan September 2026. Selama lebih dari satu dekade, laporan ANTARA dan detikBali menunjukkan pola yang sama: banyak pengemis yang terjaring di Denpasar, Badung, dan Gianyar berasal dari Kabupaten Karangasem, terutama Desa Munti Gunung dan Pedahan di Kecamatan Kubu, dan sebagian besar adalah anak-anak yang dibawa ibunya atau dikoordinasi orang dewasa.
Di situlah alasan utama larangan tersebut. Uang yang diberikan di jalan membuat mengemis bersama anak lebih menguntungkan daripada menyekolahkannya, dan anak-anak yang dipulangkan sering kembali lagi. Menyuruh anak mengemis juga bisa masuk eksploitasi ekonomi anak yang dilarang Pasal 76I UU Perlindungan Anak (UU 35/2014), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara menurut Pasal 88.
Lalu, bagaimana cara membantu yang benar?
- Belanja atau trekking lewat program Muntigunung. Program pengembangan masyarakat Munti Gunung dirintis lembaga Swiss Future for Children bersama Yayasan Dian Desa sejak 2006 dan kini berjalan sebagai usaha sosial berbasis komunitas: trekking berpemandu warga, kacang mete dan teh rosela olahan, serta hammock buatan tangan (situs muntigunung.com aktif per Oktober 2026). Detail trekkingnya ada di Trekking Muntigunung Karangasem: Harga, Jam, dan Amankah?.
- Laporkan dugaan eksploitasi anak. Layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerima laporan lewat telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
- Laporkan ke Satpol PP setempat bila melihat anak mengemis di persimpangan yang berbahaya. Satpol PP Denpasar menegaskan layanan aduannya, GARBASITA, tidak dipungut biaya.
- Donasi hanya lewat lembaga berizin. Pasal 21 ayat (1) perda provinsi yang sama mewajibkan organisasi yang mengumpulkan uang atau barang lintas kabupaten memiliki izin Pemerintah Provinsi Bali. Tanyakan izin itu sebelum menyumbang kepada "yayasan" yang mendekati Anda di jalan atau di pantai.
Kalau didekati anak yang meminta uang, penolakan singkat dan sopan sudah cukup; Anda tidak perlu menjelaskan perda kepadanya. Bantuan yang Anda niatkan akan lebih berguna bila disalurkan lewat salah satu jalur di atas.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!