Turis asing boleh membeli motor atau mobil di Bali, tetapi hanya pemegang KITAS atau KITAP yang bisa mendaftarkannya atas nama sendiri. Bila Anda masuk dengan e-VOA, visa kunjungan, atau bebas visa, kendaraan yang Anda bayar akan tercatat atas nama orang lain, dan secara hukum orang itulah pemiliknya.
Jawaban ini berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, keterangan Korlantas Polri yang dikutip CNN Indonesia (10 September 2026), dan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Semua dicek 25 Oktober 2026.
Apa syarat mendaftarkan kendaraan atas nama orang asing?
Pasal 10 ayat (6) Perpol 7/2021 mengatur bukti identitas pemilik perorangan: KTP untuk WNI dan untuk WNA pemegang izin tinggal tetap (KITAP), atau surat keterangan tempat tinggal (SKTT) plus kartu izin tinggal terbatas (KITAS) untuk WNA pemegang izin tinggal terbatas. Paspor dengan e-VOA atau cap bebas visa tidak ada dalam daftar itu.
Dua dokumen yang keluar dari proses ini punya fungsi berbeda. BPKB adalah bukti kepemilikan (Pasal 16) dan memuat NIK atau nomor kartu izin tinggal pemilik. STNK (Pasal 43) hanya bukti bahwa kendaraan sah dioperasikan. Kalau penjual hanya menyerahkan STNK tanpa BPKB, anggap itu tanda bahaya.
Saya punya KITAS. Apa yang perlu diurus?
- Dokumen: paspor, KITAS (misalnya dari visa remote worker E33G, investor, atau lansia), SKTT dari Disdukcapil kabupaten tempat Anda tinggal, faktur atau kuitansi pembelian, dan cek fisik nomor rangka serta nomor mesin di Samsat.
- Biaya kendaraan baru: Perda Bali 1/2024 menetapkan BBNKB 12% dan PKB 1,055% per tahun untuk kendaraan pribadi sampai 200 cc (1,2% di atas 200 cc). Sejak 5 Januari 2025 ada opsen untuk kabupaten/kota, jadi angka di notis pajak bisa sedikit berbeda.
- Kewajiban rutin: bayar pajak dan pengesahan STNK tiap tahun, ganti STNK dan pelat tiap lima tahun.
- Saat KITAS berakhir: data di BPKB dan STNK terikat pada izin tinggal Anda. Bila Anda pulang permanen, jual dan balik nama kendaraan sebelum berangkat.
Apa risiko “pinjam nama” warga lokal?
Cara ini lazim di kalangan pendatang jangka panjang, tetapi semua risikonya ada di pihak Anda:
- Anda tidak memegang hak milik. Pemilik terdaftar bisa menjual, menggadaikan, atau menarik kendaraan. Kuitansi di antara Anda berdua lemah dibanding BPKB.
- Tilang elektronik dikirim ke pemilik terdaftar. Pasal 87 Perpol 7/2021 membolehkan pemblokiran data STNK untuk penegakan pelanggaran lalu lintas, sehingga denda yang tidak dibayar bisa mengunci perpanjangan.
- Perpanjangan butuh KTP pemilik. Pasal 61 Perpol 7/2021 pada dasarnya meminta KTP asli pemilik saat pengesahan STNK. Korlantas memberi kelonggaran sepanjang 2026 untuk kendaraan bekas yang belum balik nama, dan menurut CNN Indonesia kelonggaran itu tidak berlaku lagi mulai 2027.
- Bila pemilik pindah, meninggal, atau berselisih dengan Anda, kendaraan bisa ikut tertahan.
Apa yang terjadi saat razia atau kecelakaan?
Polisi memeriksa SIM dan STNK, bukan mencocokkan nama di STNK dengan pengendara. Motor sewaan pun tercatat atas nama pemilik rental. Masalah muncul bila dokumen tidak lengkap: UU 22/2009 mengancam denda paling banyak Rp1 juta untuk mengemudi tanpa SIM (Pasal 281) dan Rp500 ribu tanpa STNK sah (Pasal 288 ayat 1). Soal SIM, cek dulu apakah SIM internasional Anda berlaku di Indonesia.
Setelah kecelakaan, kendaraan bisa ditahan sebagai barang bukti dan pemilik terdaftar ikut dipanggil. Bila pemilik itu bukan Anda, mengambil kembali kendaraan menjadi urusan dua orang. Langkah di lokasi kejadian ada di artikel kecelakaan motor di Bali. Periksa juga polis asuransi perjalanan, karena banyak polis menolak klaim pengendara tanpa SIM yang sah.
Lebih masuk akal sewa bulanan?
Untuk tinggal di bawah enam bulan tanpa KITAS, biasanya ya. Tempo English menyebut sewa skuter bulanan di Bali sekitar Rp750-800 ribu, dan harga naik di musim ramai Juli-Agustus serta Desember-Januari. Angka itu tidak bertanggal, jadi bandingkan beberapa rental. Pajak dan perawatan menjadi urusan pemilik rental, dan Anda tidak perlu mencari pembeli saat pulang.
Saat menyewa, minta STNK asli, cek tanggal pajak di STNK masih berlaku, foto kondisi motor, dan jangan serahkan paspor sebagai jaminan. Detailnya ada di aturan sewa motor di Bali 2026. Aturan lain untuk wisatawan terkumpul di halaman aturan Bali.
Pertanyaan yang sering menyusul
Kalau nanti saya dapat KITAS, bisakah motor yang sudah dibeli dibalik nama ke saya? Bisa, selama pemilik terdaftar mau hadir atau menyerahkan dokumen yang diminta Samsat (BPKB, kuitansi bermeterai, salinan KTP). Urus SKTT lebih dulu.
Bolehkah membeli mobil bekas dari ekspat yang pulang? Boleh, tetapi pastikan BPKB atas nama penjual dan segera dibalik nama. Kendaraan yang masih atas nama pihak ketiga menambah satu orang lagi yang bisa menahan kendaraan Anda.
Apakah turis bisa kredit motor di dealer? Perusahaan pembiayaan umumnya meminta identitas dan izin tinggal yang sah di Indonesia, jadi tanpa KITAS praktis tidak bisa. Syarat tiap perusahaan berbeda, tanyakan langsung ke dealer.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!