KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan juga mengikat turis asing di Bali, tetapi bagi kebanyakan wisatawan perubahan sehari-harinya kecil. Pasal yang paling ramai dibicarakan, perzinaan dan tinggal bersama tanpa menikah, hanya bisa diproses bila ada pengaduan dari suami atau istri, orang tua, atau anak, bukan atas inisiatif polisi, hotel, atau tetangga.
Sejak kapan berlaku, dan untuk siapa?
UU 1/2023 diundangkan 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun, lalu efektif 2 Januari 2026 bersamaan dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. KUHP ini menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda dan berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, termasuk WNA yang hanya berlibur seminggu.
Apakah pasangan belum menikah bisa ditangkap di hotel?
Dalam praktik, sangat kecil kemungkinannya. Pasal 411 (persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri) diancam penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, yaitu Rp10 juta. Pasal 412 (hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan) diancam paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Keduanya delik aduan: yang boleh mengadu hanya suami atau istri bagi yang menikah, atau orang tua dan anak bagi yang tidak menikah. Pengaduan juga bisa dicabut selama sidang belum dimulai.
Gubernur Bali Wayan Koster sejak KUHP disahkan pada Desember 2022 menyatakan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di hotel, vila, atau akomodasi wisata lain (Kompas TV, Kontan). Liputan eTurboNews pada 2 Januari 2026 juga mencatat tidak ada aturan baru yang mewajibkan hotel memeriksa status perkawinan tamu. Hotel tetap wajib melaporkan tamu asing ke Imigrasi sesuai UU Keimigrasian, tetapi yang dilaporkan identitas dan paspor, bukan status pernikahan. Pembahasan lengkapnya ada di pasangan belum menikah menginap sekamar di Bali.
Satu catatan jujur: bila pasangan Anda WNI, orang tuanya secara hukum termasuk pihak yang berhak mengadu. Anggota DPR Taufik Basari mencontohkan skenario ini ketika KUHP disahkan.
Pasal lain apa yang perlu diketahui turis?
- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218). Ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan, dan hanya bisa diproses atas aduan Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240) juga delik aduan. Kritik untuk kepentingan umum dikecualikan. Risikonya kecil bagi turis, tetapi unggahan yang menghina bisa menarik perhatian Imigrasi.
- Unjuk rasa tanpa pemberitahuan (Pasal 256) yang mengganggu kepentingan umum diancam penjara paling lama 6 bulan. WNA yang ikut demonstrasi juga bisa terkena tindakan imigrasi.
- Agama (Pasal 300 dan seterusnya). Menyatakan permusuhan atau kebencian terhadap agama di muka umum dapat dipidana. Di Bali, perilaku tidak hormat di pura umumnya berujung deportasi dan kewajiban upacara pembersihan menurut adat, tetapi ujaran kebencian terhadap agama bisa masuk ranah pidana.
- Perbuatan cabul di depan umum (Pasal 414) berlaku bagi siapa pun, baik pasangan berbeda maupun sesama jenis. Bermesraan berlebihan di pantai atau tempat umum lebih baik dihindari.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2). KUHP mengakui hukum adat sebagai dasar sanksi dalam batas Pancasila dan HAM, dengan pengaturan lewat peraturan daerah. Bagi Bali, ini memperkuat posisi awig-awig desa adat. Sampai 23 Oktober 2026 kami belum menemukan perda Bali yang khusus menjalankan pasal ini.
- Jenis pidana baru. Ada pidana kerja sosial dan pengawasan untuk tindak pidana ringan, serta pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun (Pasal 100).
Apa yang TIDAK berubah?
- Narkoba tetap diancam sangat berat. Sebagian pasal UU Narkotika memang disesuaikan, tetapi ganja, kokain, dan sabu tetap Golongan I. Soal produk ganja dan CBD, baca aturan CBD dan ganja medis.
- Visa dan overstay tetap diatur UU Keimigrasian, bukan KUHP. Bekerja dengan visa turis atau overstay lebih dari 60 hari tetap bisa berujung deportasi.
- Lalu lintas tetap mengikuti UU 22/2009: helm, SIM yang berlaku, dan tilang.
- Aturan khusus Bali seperti pungutan wisatawan asing dan surat edaran gubernur soal perilaku wisatawan tetap berlaku. Ringkasannya ada di aturan Bali untuk turis.
- Minum alkohol secara legal di tempat berizin, berbikini di pantai, dan menginap sekamar dengan teman tidak diatur sebagai tindak pidana baru.
Bila Anda dilaporkan atau diperiksa
Minta penerjemah, hubungi kedutaan atau konsulat, dan jangan menandatangani berita acara yang tidak Anda pahami. Langkahnya ada di hak turis asing saat ditahan polisi di Bali.
Sumber: UU 1/2023 tentang KUHP, Kontan (2026, soal siapa yang berhak mengadu), Kompas TV dan Kontan (Desember 2022, pernyataan Gubernur Koster), eTurboNews (2 Januari 2026), Konsulat Jenderal Australia di Surabaya dan Smartraveller, Hukumonline (Januari 2026). Dicek 23 Oktober 2026.
Pertanyaan yang sering muncul
Saya turis dari Jepang, Korea, atau Rusia yang berlibur dengan pacar. Apakah perlu membawa buku nikah? Tidak. Tidak ada kewajiban menunjukkan bukti pernikahan saat check-in, dan pasal kohabitasi hanya bisa diproses atas aduan suami atau istri, orang tua, atau anak.
Apakah polisi bisa menggerebek kamar hotel karena KUHP baru? Untuk Pasal 411 dan 412, tidak tanpa aduan dari pihak yang berhak. Pemeriksaan karena alasan lain, seperti narkoba atau pelanggaran izin tinggal, tetap bisa terjadi seperti sebelumnya.
Apakah hubungan sesama jenis dilarang di KUHP baru? KUHP tidak memuat larangan khusus bagi hubungan sesama jenis antara orang dewasa. Pasal 411 dan 412 berlaku sama bagi semua pasangan, dan perbuatan cabul di depan umum dilarang bagi siapa pun.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!