Jawaban singkatnya: CBD dan ganja medis tidak boleh dibawa ke Bali dalam bentuk apa pun, meski legal dan dibeli dengan resep di negara Anda. Kratom belum digolongkan narkotika, tetapi statusnya abu-abu dan tidak punya izin edar. Aturan di bawah dicek September 2026 dari UU Narkotika, Permenkes penggolongan narkotika, dan regulasi terkait.
Mengapa CBD ikut dilarang?
UU 35/2009 tentang Narkotika dan lampiran penggolongan terbarunya (Permenkes 7/2025, diubah lagi oleh Permenkes 15/2025) memasukkan tanaman ganja ke narkotika golongan I: semua tanaman genus Cannabis dan semua bagiannya, termasuk biji, buah, jerami, serta hasil olahannya seperti damar ganja dan hasis. Tetrahydrocannabinol (THC) juga tercantum di golongan I.
Undang-undang tidak membedakan produk berdasarkan kadar THC. Kami tidak menemukan pengecualian resmi untuk CBD "isolate" atau produk "0% THC". Narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan, sehingga surat dokter atau resep dari luar negeri tidak mengubah status hukumnya. Mahkamah Konstitusi juga menolak uji materi soal ganja medis pada Juli 2022 (Putusan 106/PUU-XVIII/2020).
Sebelum Anda berangkat: yang sering disangka aman
- CBD oil dan tetes di bawah lidah. Turunan tanaman ganja. Jangan dibawa.
- Gummies, cokelat, atau teh CBD/hemp. Bentuk makanan tidak mengubah statusnya, dan kemasan permen justru lebih sering dibuka petugas.
- Balsem, krim otot, dan kosmetik "hemp" atau "cannabis sativa seed oil". Karena biji dan hasil olahan tanaman ganja ikut tercantum, kami tidak bisa menyatakan produk ini aman. Paling aman ditinggal.
- Ganja medis dengan resep. Tidak ada izin impor untuk pasien. Resep tidak melindungi Anda.
- Vape pen dan cartridge THC, termasuk "Delta-8". Produk ganja. Perlakuannya sama dengan ganja.
- Vape berisi etomidate. Sejak Desember 2025 etomidate masuk narkotika golongan II lewat Permenkes 15/2025, sehingga penggunanya juga bisa dijerat UU Narkotika.
- Obat ADHD berbasis amfetamin dan sebagian obat tidur/penenang. Amfetamin termasuk narkotika golongan I; obat golongan psikotropika dan narkotika lain perlu dokumen khusus. Rinciannya ada di aturan membawa obat resep ke Bali.
- Sisa di koper lama. Satu gummy atau cartridge yang terlupa di saku tas tetap dihitung barang bukti. Periksa ulang semua kantong sebelum berkemas.
Bagaimana status kratom?
Per September 2026, Menteri Kesehatan belum memasukkan kratom (Mitragyna speciosa) ke daftar narkotika. Pemerintah justru mengatur ekspor daunnya lewat Permendag 20/2024 dan 21/2024, dan Kementerian Perdagangan masih menetapkan kuota ekspor kratom tahun 2026. Di sisi lain, BPOM melarang kratom dipakai dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan instansi pemerintah (termasuk BNN dan BRIN) masih berbeda pandangan soal status akhirnya.
Kami tidak menemukan aturan yang secara tegas mengatur turis membawa kratom untuk dipakai sendiri. Artinya: tidak jelas, bukan "pasti aman". Kapsul dan ekstrak kratom tanpa izin edar BPOM bisa ditahan petugas, dan status hukumnya bisa berubah. Cek juga aturan negara asal dan negara transit Anda sebelum pulang membawa kratom dari Indonesia.
Ancaman pidananya seberapa berat?
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023) dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku. Sebagian pasal UU Narkotika dipindahkan ke KUHP (Pasal 609 dan 610), dan UU Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus. Ancaman maksimumnya tetap berat:
- Menguasai atau menyimpan narkotika golongan I bentuk tanaman (Pasal 111 UU Narkotika): penjara paling lama 12 tahun.
- Mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I (Pasal 610 KUHP): penjara hingga 15 tahun.
- Bila tanaman lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon, atau bukan tanaman lebih dari 5 gram: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
- Penyalah guna untuk diri sendiri (Pasal 127 UU Narkotika): penjara paling lama 4 tahun untuk golongan I, dengan kemungkinan rehabilitasi yang diputuskan penegak hukum dan hakim.
WNA yang dipidana juga menghadapi deportasi dan penangkalan setelah menjalani hukuman. Pasal mana yang dikenakan, termasuk apakah membawa CBD di koper dianggap "impor", ditentukan penyidik dan hakim per kasus. Itu sebabnya kami tidak bisa memberi angka pasti untuk satu botol CBD oil, dan tidak ada yang bisa menjaminnya untuk Anda.
Kalau ragu, apa yang dilakukan?
- Tinggalkan di rumah. Ini satu-satunya pilihan tanpa risiko untuk produk CBD, hemp, THC, dan kratom.
- Jangan membeli "CBD" di Bali. Tawaran di jalan atau lewat pesan singkat tetap narkotika di mata hukum, dan wisatawan asing pernah ditangkap dalam operasi semacam itu.
- Untuk obat resep, bawa dalam kemasan asli dengan resep dan surat dokter berbahasa Inggris, dan periksa golongannya lebih dulu.
- Isi deklarasi bea cukai dengan jujur di kartu kedatangan All Indonesia bila membawa obat dalam jumlah besar.
Daftar kewajiban dan larangan lain untuk wisatawan, dari pakaian di pura sampai sanksi, ada di aturan untuk turis di Bali 2026. Untuk urusan narkotika, prinsipnya sederhana: bila Anda harus bertanya apakah suatu produk legal di Indonesia, anggap tidak, dan biarkan produk itu di rumah.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!