Ditahan Polisi di Bali: Apa Hak Turis Asing?

Sejak 2 Januari 2026, hak Anda saat berurusan dengan polisi di Indonesia diatur KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Pasal 142 menjamin tersangka berhak didampingi advokat, mendapat penerjemah setiap waktu, menolak memberi keterangan, dan, bagi warga negara asing, menghubungi serta menerima kunjungan perwakilan negaranya. Penangkapan paling lama 1x24 jam (Pasal 96). Teks pasal dicek Oktober 2026 di pasal.id. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda.

Langkah 1: Pahami dulu status Anda

  • Ditilang. Pelanggaran lalu lintas seperti tanpa helm atau tanpa SIM bukan penangkapan. Anda menerima surat tilang dan membayar denda lewat jalur resmi; rinciannya ada di kena tilang di Bali.
  • Dimintai keterangan sebagai saksi. Anda dipanggil, tidak ditahan, dan boleh pulang setelah pemeriksaan.
  • Ditangkap sebagai tersangka. Menurut Pasal 95, polisi wajib menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas Anda, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat Anda diperiksa. Tembusannya diberikan kepada keluarga.

Tanyakan dengan tenang: "Apakah saya ditangkap, atau hanya dimintai keterangan?" Jawabannya menentukan langkah berikutnya.

Langkah 2: Tetap tenang dan tunjukkan identitas

Jangan melawan secara fisik dan jangan merekam petugas dengan cara yang provokatif. Tunjukkan paspor atau salinannya. Anda tidak wajib menjelaskan kronologi panjang di tempat; Pasal 142 huruf e memberi hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan terkait sangkaan.

Langkah 3: Minta penerjemah sebelum pemeriksaan

Pasal 142 huruf c mewajibkan Anda diberi tahu dengan jelas, dalam bahasa yang Anda mengerti, apa yang disangkakan. Huruf f memberi hak atas penerjemah atau juru bahasa setiap waktu. Pemeriksaan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbahasa Indonesia. Jangan menandatangani BAP yang isinya tidak Anda pahami sepenuhnya; minta dibacakan dan diterjemahkan, lalu minta koreksi bila ada yang keliru.

Langkah 4: Hubungi konsulat negara Anda

Pasal 36 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, yang diratifikasi Indonesia lewat UU No. 1 Tahun 1982, mewajibkan otoritas memberi tahu konsulat tanpa penundaan bila Anda memintanya, dan menyampaikan komunikasi Anda kepada konsulat. KUHAP baru menegaskannya di Pasal 142 huruf h dan i. Kontak yang terverifikasi per Oktober 2026:

  • Australia: Konsulat Jenderal Australia, Jl. Tantular No. 32, Renon, Denpasar, telepon +62 361 2000 100 (direktori DFAT). Di luar jam kerja: Consular Emergency Centre 24 jam +61 2 6261 3305. Lihat di Google Maps.
  • Amerika Serikat: Agen Konsuler AS di Bali, alamat terdaftar di situs Kemlu AS Jl. Hayam Wuruk No. 310, Denpasar, telepon +62 361 233 605. Ada laporan pihak ketiga bahwa kantor ini pindah ke Jimbaran pada 2026 yang belum terkonfirmasi sumber resmi, jadi cek id.usembassy.gov sebelum datang. Agen konsuler tidak menangani semua layanan; kasus darurat juga bisa ke Konsulat AS Surabaya.
  • Inggris: Konsulat Kehormatan Inggris, Jl. Tantular No. 32, Renon, Denpasar, kunjungan dengan janji temu (gov.uk).
  • Jepang: Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, Jl. Raya Puputan No. 170, Renon.
  • Negara lain: Polda Bali tercatat mengundang perwakilan 24 konsulat asing pada Oktober 2025. Cari kontak darurat di situs kementerian luar negeri negara Anda dan simpan sebelum berangkat.

Yang perlu Anda ketahui: konsulat bisa memberi daftar advokat, menghubungi keluarga, dan memantau perlakuan terhadap Anda. Konsulat tidak bisa membebaskan Anda, membayar denda, atau ikut campur dalam proses hukum Indonesia.

Langkah 5: Dapatkan advokat

Pasal 142 huruf b memberi hak memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan; huruf g menjamin jasa hukum dan/atau bantuan hukum. Minta pemeriksaan ditunda sampai advokat hadir. Huruf l memberi hak menghubungi keluarga, langsung atau melalui advokat, dan huruf q menjamin bebas dari penyiksaan dan intimidasi.

Langkah 6: Pahami batas waktunya

  • Penangkapan: maksimal 1x24 jam (Pasal 96).
  • Penahanan oleh penyidik: maksimal 20 hari, bisa diperpanjang penuntut umum hingga 40 hari (Pasal 102).
  • Tahap penuntutan: 20 hari, diperpanjang hingga 30 hari (Pasal 103). Tahap sidang di pengadilan negeri: 30 hari, diperpanjang hingga 60 hari (Pasal 104).

Paspor Anda kemungkinan disimpan selama proses. Setelah perkara selesai, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif seperti deportasi dan penangkalan berdasarkan UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011, terlepas dari hasil pidananya. Perkara narkotika jauh lebih berat daripada kebanyakan pelanggaran lain; lihat aturan CBD, ganja medis, dan kratom sebelum membawa apa pun.

Langkah 7: Jangan menawarkan uang

Memberi uang kepada pejabat agar perkara "selesai di tempat" adalah suap. Sejak 2 Januari 2026, suap aktif diatur Pasal 605 KUHP baru (menggantikan Pasal 5 UU Tipikor), dan pemberinya ikut dipidana penjara; sumber hukum yang dicek berbeda soal ancaman maksimalnya (5 atau 6 tahun). Bila ada yang meminta uang di luar denda tilang resmi, catat nama dan nomor petugas, lalu laporkan ke Propam Polda Bali.

Simpan nomor ini sebelum Anda membutuhkannya: polisi 110, darurat umum 112, dan nomor konsulat Anda. Bila teman Anda yang ditahan, bawa salinan paspornya dan hubungi konsulatnya lebih dulu, bukan "perantara" yang menjanjikan jalan pintas.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Ditahan Polisi di Bali: Apa Hak Turis Asing? Ditahan Polisi di Bali: Apa Hak Turis Asing? Ditahan Polisi di Bali: Apa Hak Turis Asing?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.