Tidak, bila Anda masuk dengan visa kunjungan. Menyewakan ulang vila sewaan lewat Airbnb, Booking.com, atau grup Facebook adalah kegiatan usaha, dan orang asing yang melakukan kegiatan di luar maksud izin tinggalnya bisa dideportasi (Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) atau dipidana hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta (Pasal 122 huruf a). Dari sisi kontrak, Pasal 1559 KUHPerdata melarang penyewa mengulang-sewakan barang tanpa izin pemilik (dicek 29 Oktober 2026).
Kenapa sedang diawasi
Dalam rapat paripurna DPRD Bali 14 Agustus 2025, Gubernur Wayan Koster menyebut data Kementerian Pariwisata menunjukkan ribuan vila dan rumah milik orang asing disewakan langsung kepada turis dari negara asal pemiliknya, sehingga pajak hotel dan restoran daerah bocor. Ia membentuk lima tim terpadu, salah satunya khusus mengawasi vila dan rumah yang disewakan kepada turis asing (Kompas.com, 16 Agustus 2025). Pada 12 September 2026, Koster memimpin pembongkaran vila di kawasan hutan desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, yang diduga didanai WNA atas nama warga lokal (ANTARA Bali, 13 September 2026).
Kami tidak menemukan pemberitaan turis yang dideportasi khusus karena menyewakan ulang vila sewaannya. Penindakan yang diberitakan menyasar pemilik dan pengelola. Tetapi dasar hukumnya sama: penghasilan dari usaha di Indonesia dengan visa turis adalah penyalahgunaan izin tinggal.
Pertanyaan yang sering muncul
Bagaimana kalau pemilik vila mengizinkan? Izin pemilik hanya menyelesaikan persoalan perdata. Akomodasi berbayar tetap harus punya izin usaha (NIB lewat sistem OSS, kini diatur PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko) dan memungut pajak jasa perhotelan (PBJT, umumnya 10%). Jalur yang aman: pemilik atau pengelola berizin memasang iklan atas namanya sendiri, dan Anda tidak menerima bagian keuntungan.
Kalau hanya patungan dengan teman serombongan? Membagi biaya sewa dengan teman yang ikut menginap bersama Anda, tanpa iklan dan tanpa tamu baru yang membayar, tidak sama dengan menjalankan usaha akomodasi. Pastikan semua tamu asing dilaporkan oleh pengelola, sesuai kewajiban lapor orang asing.
Saya menyewa setahun dan pulang dua bulan. Boleh disewakan selama kosong? Itu tetap penyewaan ulang. Mintalah pemilik yang menyewakannya kembali dan negosiasikan potongan sewa, bukan Anda yang mengelola tamu.
Risiko praktis di luar pidana
- Kontrak diputus dan deposit hangus bila pemilik menemukan iklan Anda.
- Kepala lingkungan, banjar, dan pecalang di banyak desa mendata penghuni vila; tamu yang berganti tiap beberapa hari cepat terlihat.
- Bila tamu Anda celaka atau merusak vila, tidak ada izin usaha atau asuransi yang melindungi Anda.
Bacaan terkait: kewajiban lapor tamu asing di vila, aturan orang asing membeli tanah atau vila, batas kerja remote dengan visa turis, serta aturan Bali untuk wisatawan.
FAQ singkat
Apakah visa digital nomad (E33G) membolehkan ini? Tidak. E33G ditujukan bagi pekerja jarak jauh yang penghasilannya berasal dari pemberi kerja di luar Indonesia, bukan dari usaha di dalam negeri.
Lalu bagaimana orang asing menjalankan usaha vila secara legal? Lewat PT PMA dengan izin usaha akomodasi dan KITAS investor atau kerja yang sesuai. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan nilai investasi PMA di atas Rp10 miliar per bidang usaha per lokasi, di luar tanah dan bangunan; cek angka terbaru di OSS sebelum memutuskan.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!