Kaos, topi, atau bikini bermotif merah putih yang dijual bebas di toko suvenir Bali tidak dilarang untuk dipakai turis. Yang berisiko pidana adalah memperlakukan Bendera Negara yang asli dengan maksud menodai atau merendahkan, misalnya memotongnya jadi bikini, menginjaknya, atau menyelipkannya di celana untuk konten.
Pertanyaan ini muncul lagi sejak Desember 2025 dan relevan bagi turis Australia, yang di negaranya terbiasa melihat bendera nasional dicetak di celana renang. Dasar hukum di bawah dicek dari teks undang-undang pada 1 November 2026.
Apa yang sebenarnya dilarang?
UU 24/2009 Pasal 24 melarang setiap orang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai atau menghina; memakai bendera untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak atau menulis apa pun pada bendera; serta memakainya sebagai atap, pembungkus, atau tutup barang yang menurunkan kehormatannya.
Sanksi pidananya kini ada di KUHP baru (UU 1/2023), karena Pasal 622 mencabut ketentuan pidana Pasal 66-71 UU 24/2009 sejak 2 Januari 2026:
- Pasal 234: menodai atau menghina bendera, penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta).
- Pasal 235: reklame, bendera rusak atau kusam, menulisi bendera, atau menjadikannya pembungkus, denda kategori II (Rp10 juta).
- Pasal 236-237: hal serupa untuk lambang Garuda Pancasila, termasuk memakai lambang untuk keperluan di luar yang diatur undang-undang.
Kuncinya ada di frasa "dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan". Hukumonline (21 November 2024) mencatat KUHP baru tegas mensyaratkan niat itu, dan penafsiran "menodai" diserahkan ke hakim.
Jadi kaos dan bikini merah putih aman?
- Kaos "Indonesia" atau "Bali" dengan gambar bendera kecil: umum dijual dan dipakai warga lokal, terutama menjelang 17 Agustus. Tidak ditemukan kasus pidana.
- Bikini atau celana renang bermotif merah putih: bukan Bendera Negara, jadi Pasal 24 tidak otomatis berlaku. Tetap pikirkan konteks: pose seksual dengan motif itu di pura atau saat upacara bisa dipersoalkan sebagai pelanggaran kesopanan.
- Bendera asli dijadikan sarung pantai, handuk, alas duduk, atau dipotong jadi pakaian: ini wilayah berisiko. Tindakan semacam itu mudah dibaca sebagai merendahkan bendera.
- Menulisi bendera dengan nama atau tanda tangan: masuk Pasal 235, denda sampai Rp10 juta.
- Kaos bergambar Garuda Pancasila resmi: lebih sensitif dari bendera karena Pasal 237 membatasi penggunaan lambang. Desain jersey yang distilisasi umum dijual, tetapi lambang resmi lengkap sebaiknya tidak dipakai untuk lelucon.
Kasus yang memicu pertanyaan ini
Pada 15 Desember 2025, seorang kreator konten asal Inggris yang sebelumnya dideportasi dari Bali merekam diri dengan bendera Merah Putih terselip di belakang celananya di depan KBRI London. Kementerian Luar Negeri menyebutnya penghinaan terhadap simbol negara, dan KBRI London mengadukannya ke otoritas Inggris (Jawa Pos, 23 Desember 2025; detikSulsel, 25 Desember 2025). Deportasi dan larangan masuk 10 tahun yang ia terima di Bali berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal dan lalu lintas, bukan bendera. Karena terjadi di luar negeri, kasus bendera itu diproses menurut hukum Inggris.
FAQ
Bolehkah membawa pulang bendera Merah Putih sebagai oleh-oleh?
Boleh. Simpan dengan layak dan jangan dipakai sebagai alas atau pembungkus.
Apakah turis bisa dideportasi karena bendera?
Imigrasi bisa memakai Pasal 75 UU 6/2011 tentang Keimigrasian (tindakan administratif termasuk deportasi) untuk orang asing yang dianggap membahayakan ketertiban. Lihat juga aturan kaos palu arit dan logo USSR, perubahan KUHP baru untuk turis, dan ringkasan aturan Bali.
Bagaimana dengan bendera yang sobek di vila atau beach club?
Mengibarkan bendera robek atau kusam termasuk Pasal 235. Itu tanggung jawab pengelola, tetapi jangan ikut memakainya untuk foto.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!