Jangan bawa peluru asli dalam bentuk apa pun, termasuk yang sudah dijadikan gantungan kunci atau liontin, karena KUHP baru Pasal 306 mengancam penjara sampai 15 tahun bagi siapa pun yang tanpa hak membawa atau mengeluarkan amunisi dari wilayah Indonesia. Replika senjata, korek berbentuk pistol, dan senjata mainan yang realistis juga tidak boleh masuk kabin.
Peringatan ini paling relevan untuk pelancong dari Amerika Serikat dan Australia yang memakai tas yang sama untuk ke lapangan tembak atau berburu. Dua kasus di Ngurah Rai menunjukkan alasannya. Semua aturan dicek 1 November 2026.
Kasus yang sudah terjadi di Ngurah Rai
- 20 Juni 2026, pukul 23.28 Wita: petugas Avsec melihat benda mencurigakan di mesin X-ray saat memeriksa ransel seorang perempuan WN Portugal (47) yang hendak terbang ke Abu Dhabi. Isinya 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle dalam kotak yang dibungkus tisu. Ia mengaku anggota federasi menembak di Portugal dan tidak sadar amunisinya masih di tas latihan. Polres Kawasan Bandara menjeratnya dengan Pasal 306 KUHP baru (ANTARA Bali, 24 Juni 2026; The Jakarta Post, 28 Juni 2026).
- 25 Maret 2019: penumpang WN Meksiko tujuan Singapura kedapatan membawa 10 butir peluru di kopernya. Ia bilang koper itu milik ayahnya (The Jakarta Post, 26 Maret 2019).
Polanya sama: pemilik mengaku lupa. Alasan itu tidak menghentikan proses di bandara. Hingga 1 November 2026 tidak ditemukan kabar vonis kasus Portugal.
Sebelum kamu ke bandara, cek barang ini
- Peluru asli atau sisa amunisi di tas lama. Kosongkan semua saku ransel, tas kamera, dan rompi berburu sebelum berangkat dari rumah. Pasal 306 berlaku untuk membawa masuk maupun membawa keluar.
- Gantungan kunci, liontin, atau pembuka botol dari peluru. Tidak ditemukan aturan khusus yang membedakan peluru hias dari amunisi. Di layar X-ray bentuknya sama dengan peluru, sehingga Avsec akan menahan tas untuk dibuka. Bila masih ada mesiu atau primer, posisinya sama dengan amunisi asli. Lebih aman tinggalkan.
- Selongsong kosong. Tanpa mesiu, selongsong secara teknis bukan amunisi, tetapi tetap memicu pemeriksaan dan keputusan ada di petugas. Kalau tidak bisa membuktikan asalnya, jangan dibawa.
- Replika pistol, korek api berbentuk granat atau pistol, senjata mainan realistis. Katadata (17 September 2024) merangkum aturan penerbangan: replika atau mainan yang menyerupai senjata api tidak diizinkan karena bisa menimbulkan kepanikan. Untuk bagasi tercatat, tanyakan maskapai dulu.
- Airsoft gun dan gel blaster. Menurut Hukumonline (8 Februari 2023), Perpol 1/2022 menggolongkan airsoft gun sebagai senjata replika yang hanya boleh dipakai di lokasi latihan, dengan izin dari Kapolda yang berlaku satu tahun. Turis tanpa izin itu sebaiknya tidak membeli atau membawanya.
- Keris, pisau, dan multitool. Ini diatur Pasal 307 dengan pengecualian untuk barang pusaka; rinciannya ada di artikel keris dan pisau oleh-oleh dan pisau lipat dan multitool.
Berapa ancaman hukumannya? Sumber tidak sepakat
Teks UU 1/2023 di Wikisource: Pasal 306 mengancam penjara paling lama 15 tahun untuk senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa hak. Pasal 622 KUHP baru mencabut Pasal 1 dan 2 UU Darurat 12/1951 yang dulu mengancam pidana mati atau seumur hidup. Namun, situs The Portugal Post (24 Juni 2026) masih menyebut UU Darurat dan ancaman seumur hidup untuk kasus WN Portugal. Yang dipakai polisi menurut ANTARA adalah Pasal 306, jadi angka 15 tahun yang lebih tepat untuk kasus setelah 2 Januari 2026.
Tiba di rumah: aturan negaramu juga berlaku
Australia membatasi impor imitasi senjata api, dan Australian Border Force pernah menyita gel blaster sebagai imitasi senjata (rilis kasus Northern Territory). Sebelum membeli suvenir berbentuk senjata, baca oleh-oleh dari Bali yang disita di bandara Australia dan cek situs Australian Border Force.
Kalau Avsec menemukan sesuatu di tasmu
Jangan berdebat dan jangan mencoba membuang barangnya. Jawab apa adanya, minta petugas menghubungi konsulat bila kamu dibawa ke Polres Kawasan Bandara, dan baca hak turis asing saat ditahan polisi. Ringkasan larangan lain ada di aturan Bali untuk wisatawan.
FAQ
Bolehkah membeli kerajinan peluru di pasar seni lalu memakainya di Bali saja?
Pasal 306 juga menyebut "menguasai" dan "membawa", jadi memiliki peluru aktif di Bali pun berisiko. Tidak ditemukan sumber yang menyatakan peluru hias tanpa mesiu aman secara hukum.
Saya atlet menembak dengan izin dari negara asal. Apakah cukup?
Tidak. Kasus WN Portugal menunjukkan izin luar negeri tidak berlaku; yang dibutuhkan dokumen dari pemerintah Indonesia.
Apakah korek api berbentuk pistol boleh di bagasi?
Korek api sendiri sudah dibatasi di penerbangan, dan bentuk pistol menambah masalah. Tinggalkan di Bali.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!