Boleh, tetapi tidak di kabin. Keris, pisau, golok, dan replikanya termasuk benda tajam yang dilarang dibawa ke kabin pesawat menurut Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (Permenhub PM 80/2017). Benda tajam boleh diangkut di bagasi tercatat bila dibungkus aman dan sesuai aturan maskapai; Garuda Indonesia, misalnya, meminta benda tajam di bagasi disarungkan atau dibungkus rapat dan dilaporkan ke petugas konter check-in. Yang lebih sering menggagalkan rencana justru aturan negara tujuan. Semua di bawah dicek Oktober 2026.
Sebelum Anda membeli
- Tanyakan apakah keris itu baru atau tua. Keris buatan perajin masa kini adalah kerajinan biasa. Keris tua yang berumur 50 tahun atau lebih dan punya nilai sejarah bisa berstatus cagar budaya (lihat bagian bawah).
- Minta nota yang menyebut bahan dan "buatan baru". Nota membantu di bandara negara tujuan, terutama bila petugas bertanya umur dan asal barang.
- Cek dulu aturan negara Anda. Bagi pembeli dari Australia dan Singapura, izin sering harus diurus sebelum barang tiba, bukan di bandara.
- Pertimbangkan dikirim lewat jasa ekspedisi untuk keris panjang, tombak, atau pedang. Banyak toko di sentra kerajinan sudah biasa mengurus pengiriman; tetap tanyakan siapa yang menanggung izin impor.
Sebelum Anda mengemas
- Masukkan bilah ke warangka (sarungnya), lalu ikat agar tidak terlepas.
- Bungkus dengan bubble wrap atau kardus tebal, lakban rapat, dan tempatkan di tengah koper keras di antara pakaian.
- Pisau dapur, pisau lipat, dan gunting besar diperlakukan sama: bagasi tercatat, ujungnya terlindung.
- Jangan selipkan keris kecil, gantungan kunci berbentuk pisau, atau pembuka surat model keris ke tas kabin. Replika senjata tajam juga dilarang di kabin.
- Untuk penerbangan domestik, misalnya Denpasar ke Jakarta, aturannya sama: tetap bagasi tercatat.
Sebelum Anda check-in di Ngurah Rai
Sejak 15 Juli 2025, Bandara I Gusti Ngurah Rai menghapus pemeriksaan bagasi di pintu masuk terminal internasional. Koper kini diperiksa setelah check-in, di area hold baggage screening dengan mesin X-ray multi-view dual-energy (MVXR), sehingga benda logam panjang terlihat jelas. Beri tahu petugas konter bahwa ada keris atau pisau di koper Anda. Bila mesin menemukan benda yang belum dilaporkan, Anda bisa dipanggil untuk membuka koper, dan itu memakan waktu menjelang boarding. Benda tajam yang ketahuan di pemeriksaan kabin umumnya harus Anda tinggalkan; Bandara Ngurah Rai pernah memusnahkan satu karung benda tajam sitaan bersama ratusan power bank dan tongkat swafoto (ANTARA). Soal baterai, lihat juga aturan power bank di pesawat dari Bali.
Sebelum Anda mendarat: aturan negara tujuan
- Australia. Menurut Customs (Prohibited Imports) Regulations 1956 Schedule 13, belati (dagger) termasuk senjata yang tidak boleh diimpor tanpa izin tertulis dari Australian Border Force. Keris berbilah dua sisi bisa masuk kategori ini. Pemberitahuan ABF menyebut ancaman impor senjata terlarang tanpa izin sampai 10 tahun penjara dan/atau denda besar. Nyatakan di kartu kedatangan, dan cek kebutuhan izin dari kepolisian negara bagian sebelum berangkat. Barang kayu pada gagang dan warangka juga diperiksa biosekuriti; lihat oleh-oleh Bali yang sering disita di bandara Australia.
- Singapura. Pedoman Kepolisian Singapura (26 Desember 2025) menggolongkan belati "termasuk kris" yang tajam sebagai senjata Tipe 1 yang memerlukan lisensi. Keris yang ditumpulkan masuk Tipe 2 dengan lisensi kelas, asal memenuhi syaratnya. Nyatakan ke petugas ICA saat tiba.
- Negara lain dan transit. Aturan senjata tajam berbeda-beda, dan berlaku juga di negara transit bila Anda harus mengambil bagasi. Cek situs bea cukai atau kepolisian negara itu.
Keris antik dan cagar budaya
UU 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 68 hanya mengizinkan cagar budaya dibawa ke luar negeri untuk penelitian, promosi budaya, atau pameran, dengan izin Menteri. Pelanggarnya diancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 109). Keris yang ditawarkan sebagai "pusaka tua" tanpa asal-usul jelas patut dicurigai, sama seperti pratima curian dari pura. Bila ragu, tanyakan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Bali di Gianyar (dahulu BPK Wilayah XV) sebelum membeli.
Bagaimana di dalam Bali sendiri?
UU Darurat 12/1951 melarang membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak, tetapi mengecualikan barang yang jelas dimaksudkan sebagai pusaka, barang kuno, atau barang ajaib, serta alat kerja dan rumah tangga. Keris oleh-oleh yang dibungkus dalam tas belanja tidak masalah. Jangan menyelipkannya di pinggang saat keluar malam atau membawanya ke klub.
Untuk memilih perajin keris dan ukiran yang jelas asal-usulnya, lihat sentra perajin dan kisaran harga oleh-oleh Bali. Satu hal kecil yang menghemat waktu di bandara: foto keris dan notanya sebelum dibungkus, supaya bila petugas bertanya, Anda bisa menunjukkan barangnya tanpa membongkar koper.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!