Tidak. Turis asing tidak boleh ikut unjuk rasa di Indonesia, karena hak menyampaikan pendapat di muka umum dalam UU 9/1998 diberikan kepada "setiap warga negara", dan imigrasi memakai Pasal 75 UU 6/2011 untuk mendeportasi orang asing yang ikut berorasi. Menonton atau memotret dari kejauhan tidak diatur sebagai pelanggaran tersendiri, tetapi berdiri di tengah massa bisa membuat Anda ikut diperiksa bila situasi ricuh. Dicek 28 Oktober 2026.
Dasar hukumnya
- UU 9/1998 Pasal 1 dan 2: kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, dan unjuk rasa didefinisikan sebagai kegiatan menyampaikan pikiran secara demonstratif di muka umum.
- UU 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 75: pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif kepada orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan. Bentuknya bisa penangkalan, pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, sampai deportasi.
- Visa: visa kunjungan dan bebas visa diberikan untuk berlibur. Kegiatan politik di luar tujuan itu dianggap menyalahgunakan izin tinggal.
Kasus yang pernah terjadi
- Jakarta, September 2024: dua WN Inggris berorasi di demo ojek online dekat Patung Kuda pada 29 Agustus 2024. Menurut Kompas (5 September 2024), keduanya ditahan enam hari, dideportasi atas biaya sendiri, dan dilarang masuk kembali. Dirjen Imigrasi saat itu, Silmy Karim, menyatakan demonstrasi terlarang bagi WNA karena mereka datang untuk berlibur.
- Bali, November 2022: menjelang KTT G20 di Nusa Dua, Ditjen Imigrasi menegaskan WNA yang berunjuk rasa akan langsung dideportasi (Kompas TV).
- Sorong, 2019: empat WN Australia dideportasi setelah ikut aksi yang membawa bendera Bintang Kejora.
- Denpasar, 30 Agustus 2025: demo di depan Mapolda Bali dan DPRD Bali berujung ricuh. detikBali mencatat 22 orang ditangkap dan 8 polisi terluka, dengan bentrokan merembet ke Jalan Suli, Jalan WR Supratman, dan Jalan Melati.
Kesalahan yang sering dilakukan turis
- Ikut berbaris atau berorasi karena setuju dengan isunya. Kasus 2024 menunjukkan bahwa satu kali bicara di depan massa cukup untuk dideportasi.
- Mengira aksi damai atau aksi solidaritas soal isu luar negeri itu berbeda. Undang-undang tidak membedakan tema. Membawa poster atau bendera di aksi apa pun tetap termasuk unjuk rasa.
- Merekam dari tengah kerumunan atau siaran langsung di dekat barisan polisi. Risikonya terkena gas air mata, terdorong massa, dan ponsel Anda ikut diperiksa. Smartraveller (diperbarui 21 Oktober 2026) juga mengingatkan bahwa orang pernah ditangkap karena unggahan media sosialnya.
- Melintas dengan motor sewaan di sekitar Renon dan Jalan WR Supratman saat ada aksi. Kantor DPRD Bali dan Mapolda Bali sama-sama berada di Denpasar, dan jalan di sekitarnya bisa ditutup mendadak.
- Mengira KITAS atau visa kerja membuat Anda boleh ikut. UU 9/1998 tetap menyebut warga negara, dan Pasal 75 berlaku untuk semua orang asing.
- Tidak membawa identitas. Bila ada pemeriksaan di sekitar lokasi, Anda akan diminta paspor atau salinannya. Lihat aturan membawa paspor di Bali.
Kalau terjebak di dekat demo
Smartraveller meminta wisatawan menjauhi protes, memantau media lokal, dan bersiap mengubah rencana karena unjuk rasa bisa berubah ricuh tanpa peringatan. Protes juga sering digelar dekat gedung pemerintah dan kantor perwakilan asing, termasuk Konsulat Jenderal Australia di Bali, jadi telepon dulu sebelum datang. Bila sudah terlanjur dekat, menjauh ke jalan samping, ikuti arahan polisi, dan jangan berhenti untuk memotret. Smartraveller juga menegaskan bahwa tindakan yang dianggap mengancam keamanan atau ketertiban bisa berujung penangkapan, penahanan, atau deportasi berdasarkan hukum imigrasi Indonesia.
Contoh deportasi lain yang menimpa wisatawan bulan ini ada di 10 kasus deportasi Oktober 2026, dan hak Anda bila sampai dibawa ke kantor polisi dijelaskan di ditahan polisi di Bali. Aturan lain untuk wisatawan terkumpul di halaman aturan Bali.
Pertanyaan lain
Bolehkah memotret demo dari hotel atau dari kejauhan?
Tidak ada pasal yang khusus melarangnya. Hindari mengunggah wajah peserta atau aparat dengan komentar politik, karena unggahan bisa dibaca sebagai ikut berkampanye.
Apakah pawai ogoh-ogoh atau prosesi adat termasuk demo?
Tidak. Itu kegiatan budaya dan agama, dan wisatawan boleh menonton dengan sopan dari pinggir jalan.
Saya tinggal lama dengan visa digital nomad, apakah berbeda?
Tidak. Semua pemegang izin tinggal adalah orang asing menurut UU Keimigrasian, dan Pasal 75 berlaku sama.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!