Bila wisatawan asing meninggal di Bali, keluarga boleh memilih memulangkan jenazah ke negara asal atau mengkremasinya di Bali lalu membawa pulang abunya. Keduanya baru bisa berjalan setelah ada surat keterangan kematian, berita acara polisi bila kematian terjadi di luar rumah sakit, dan surat persetujuan dari petugas karantina kesehatan bandara, dengan seluruh biaya ditanggung keluarga atau asuransi perjalanan. Ringkasan ini disusun dari aturan Indonesia dan panduan konsuler Australia serta Jepang, dicek 28 Oktober 2026.
Siapa yang harus dihubungi pertama kali?
Bila kematian terjadi di rumah sakit, dokter rumah sakit menerbitkan surat keterangan kematian. Bila terjadi di vila, hotel, pantai, atau jalan, hubungi polisi (110) atau nomor darurat 112. Polisi akan memeriksa lokasi, dan jenazah biasanya dibawa ke rumah sakit rujukan seperti RSUP Prof. Ngoerah di Denpasar. Setelah itu hubungi konsulat negara almarhum dan nomor darurat 24 jam asuransi perjalanannya.
- Warga Australia: halaman Smartraveller "What happens if someone dies overseas" (diperbarui 18 Agustus 2026) meminta setiap kematian WN Australia dilaporkan ke kedutaan atau konsulat terdekat, di Bali yaitu Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, atau ke Consular Emergency Centre +61 2 6261 3305. Siapkan nama lengkap, tanggal lahir, nomor paspor, kontak keluarga, dan detail polis asuransi.
- Warga Jepang: laporkan ke Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar. Materi konsulat tersebut menyebut laporan kematian (死亡届) diajukan dalam 3 bulan dengan surat kematian asli beserta terjemahan bahasa Jepang.
- Negara lain: hubungi kedutaan di Jakarta atau konsulat kehormatan di Bali. Konsulat tidak bisa menggantikan keputusan otoritas Indonesia, tetapi membantu dokumen dan komunikasi dengan keluarga.
Apakah polisi bisa meminta autopsi?
Bisa. Smartraveller menegaskan bahwa otoritas setempat yang menentukan penanganan kematian, termasuk penyelidikan dan autopsi sebelum surat kematian terbit. Teman seperjalanan bisa diminta memberi keterangan dan, selama penyelidikan berjalan, mungkin belum boleh meninggalkan Indonesia. Bila kematiannya wajar dan terjadi di rumah sakit, proses ini biasanya jauh lebih singkat.
Dokumen apa yang dibutuhkan untuk memulangkan jenazah?
Dasarnya ada di Pasal 45 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan: jenazah atau abu jenazah yang diangkut pesawat diperiksa dokumen penyebab kematiannya, lalu Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan surat persetujuan keluar dari bandara. Kerangka kekarantinaan ini kini juga diatur UU 17/2023 tentang Kesehatan, dan sebagian ketentuan UU 6/2018 sudah dicabut, jadi detail teknis mengikuti standar pelayanan Kementerian Kesehatan. Di Bali, kantornya adalah Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Denpasar di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Standar pelayanan izin angkut jenazah Kemenkes (contoh yang terbit: BBKK Makassar, 2024) meminta:
- surat keterangan kematian dari dokter yang menyatakan penyebabnya bukan penyakit menular;
- surat pengawetan jenazah (formalin atau embalming) dari rumah sakit atau petugas kesehatan;
- salinan identitas almarhum (untuk WNA: paspor);
- untuk abu: surat keterangan dari krematorium.
Rumah duka atau agen repatriasi biasanya juga mengurus akta kematian, berita acara polisi bila ada, surat dari konsulat, dan pemesanan kargo maskapai. Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, misalnya, menerbitkan surat konsuler yang menyatakan bahwa abu tersebut milik WN Jepang untuk dibawa keluar. Negara tujuan punya aturannya sendiri: Smartraveller mengingatkan aturan karantina Australia untuk jenazah dan abu cukup ketat.
Berapa lama prosesnya?
Smartraveller menyebut pemulangan jenazah ke Australia bisa memakan beberapa minggu, dan lebih lama bila ada autopsi atau penyelidikan penyebab kematian. Tidak ada tenggat resmi yang terbit untuk Bali, jadi minta perkiraan tertulis dari rumah duka sejak hari pertama.
Bolehkah dikremasi di Bali saja?
Boleh, dan banyak keluarga memilih cara ini karena lebih sederhana daripada mengirim peti. Kremasi WNA di Bali tetap memerlukan surat dari polisi dan konsulat. ANTARA (2 September 2025) memberitakan RSUP Prof. Ngoerah mengkremasi 25 jenazah terlantar, lima di antaranya WNA (dua Rusia, dua Ukraina, satu Australia), di Krematorium Dharma Kerthi Dalem Kerobokan, Badung. Setiap jenazah harus punya surat pembebasan dari kepolisian, Dinas Sosial, dan konsulat terkait, dan sebagian sudah disimpan sejak 2021. Pelajarannya: bila keluarga tidak segera merespons rumah sakit, prosesnya bisa tertahan bertahun-tahun.
Smartraveller juga mengingatkan bahwa aturan setempat bisa tidak sejalan dengan wasiat atau keyakinan almarhum, dan keluarga mungkin harus memutuskan dengan cepat.
Siapa yang membayar?
Keluarga. Menurut Smartraveller, bila almarhum tidak punya asuransi yang menanggung kematian, seluruh biaya terkait kematian jatuh ke keluarga, termasuk biaya rumah duka dan pelepasan jenazah. Asuransi perjalanan yang menanggung kematian biasanya membayar repatriasi atau pemakaman lokal dan memberi daftar rumah duka. Angka biaya resmi tidak diterbitkan pemerintah mana pun, jadi bandingkan penawaran tertulis. Cek klausulnya di poin polis asuransi perjalanan ke Bali, dan bila pasien masih dirawat, lihat juga biaya evakuasi medis dari Bali ke Australia. Nomor rumah sakit dan darurat ada di panduan kesehatan darurat di Bali, dan aturan lain untuk wisatawan terkumpul di halaman aturan Bali.
FAQ
Apakah keluarga harus terbang ke Bali?
Tidak wajib. Smartraveller menyatakan keluarga tidak perlu datang kecuali menginginkannya; konsulat atau asuransi bisa membantu berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Bolehkah teman seperjalanan pulang lebih dulu?
Tergantung penyelidikan. Bila polisi masih membutuhkan keterangan, teman seperjalanan bisa diminta tetap di Indonesia sampai pemeriksaan selesai.
Bolehkah abu dibawa di kabin pesawat?
Kebijakan tiap maskapai berbeda. Bawa surat kematian, surat kremasi, dan surat persetujuan karantina kesehatan, lalu tanyakan maskapai sebelum hari terbang.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!