Anda menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia bila berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau bila punya niat bertempat tinggal, yang menurut Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 (berlaku 9 Desember 2025) antara lain dibuktikan dengan ITAS atau VITAS yang berlaku lebih dari 183 hari. Artinya turis dengan VOA 30-60 hari tidak terkena, sedangkan pemegang visa digital nomad E33G satu tahun bisa memenuhi kriteria sejak hari pertama, kecuali perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) menetapkan Anda tetap residen negara asal. Dasar dan ringkasan di bawah dicek 27 Oktober 2026 dari situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) dan JDIH Kementerian Keuangan; ini bukan nasihat pajak pribadi.
Tiga pintu menjadi subjek pajak dalam negeri
Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menyebut orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) bila memenuhi salah satu:
- Bertempat tinggal di Indonesia. PER-23/PJ/2025 merinci: tempat yang dikuasai dan bisa dipakai kapan saja (milik atau sewa, tidak hanya tempat singgah), pusat kegiatan pribadi, sosial, atau ekonomi di Indonesia, atau rutinitas sehari-hari di sini.
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Dihitung kumulatif, berturut-turut maupun terputus. Bagian hari dihitung satu hari penuh, termasuk hari transit atau rapat singkat.
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat bertempat tinggal. Bukti niat menurut PER-23/PJ/2025: KITAP, VITAS atau ITAS berlaku lebih dari 183 hari, kontrak kerja atau usaha lebih dari 183 hari, sewa hunian lebih dari 183 hari, atau bukti memindahkan keluarga.
SPDN baru wajib membayar bila penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang. SPDN dipajaki atas penghasilan dari seluruh dunia.
Lima skenario: siapa kena, siapa tidak
- Liburan tiga minggu dengan VOA. Tidak ada kriteria yang terpenuhi. Pajak yang Anda bayar hanya pajak konsumsi di tagihan hotel dan restoran.
- Bolak-balik dengan visa kunjungan, total 190 hari dalam 12 bulan. Kriteria 183 hari terpenuhi walau setiap kunjungan pendek, karena hitungannya kumulatif dan bergulir. Visa kunjungan juga tidak membolehkan bekerja untuk pihak Indonesia, lihat artikel kerja remote dengan visa turis.
- E33G satu tahun, gaji dari perusahaan di Australia. ITAS lebih dari 183 hari adalah bukti niat bertempat tinggal, jadi Anda bisa menjadi SPDN sejak masuk. Syarat penghasilan dari luar negeri adalah syarat visa, bukan pembebasan pajak. Sejumlah agen visa memasarkan E33G sebagai "bebas pajak", tetapi kami tidak menemukan pernyataan resmi DJP yang membebaskan penghasilan luar negeri pemegang E33G. Syarat visanya ada di artikel E33G.
- Pensiunan dengan ITAS lansia. Logikanya sama: ITAS satu tahun menjadi bukti niat. Pasal pensiun dalam P3B negara asal yang menentukan negara mana yang memajaki uang pensiun Anda. Syarat visanya ada di artikel visa lansia.
- Warga Rusia bekerja jarak jauh untuk perusahaan Rusia dari Bali. Di sisi Rusia, Interfax melaporkan pada 2023 reformasi yang membuat pemberi kerja Rusia memotong pajak penghasilan 13-15% atas gaji pekerja jarak jauh walau pekerjanya bukan lagi residen pajak Rusia. Di sisi Indonesia, bila Anda menjadi SPDN, penghasilan itu ikut dilaporkan dan pajak yang sudah dipotong di Rusia dapat dikreditkan menurut P3B Indonesia-Rusia dan Pasal 24 UU PPh.
Peran P3B Australia, Rusia, Jepang, dan Korea
Indonesia punya P3B dengan keempat negara itu (daftar P3B di pajak.go.id). PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa bila Anda residen dua negara sekaligus, status Anda ditentukan oleh P3B. Penentuannya berjenjang: di mana Anda punya tempat tinggal tetap, lalu di mana pusat kepentingan pribadi dan ekonomi Anda, lalu kebiasaan tinggal, lalu kewarganegaraan.
- Orang yang tetap punya rumah, keluarga, dan pekerjaan di Australia sementara menyewa vila di Bali sering kali tetap residen Australia menurut P3B. Kantor pajak Australia (ATO) juga memakai tes residensinya sendiri.
- Untuk memakai P3B, Anda perlu surat keterangan residensi dari otoritas pajak negara asal.
- Hati-hati dengan pasal pekerjaan: P3B umumnya memberi hak memajaki gaji kepada negara tempat pekerjaan dilakukan secara fisik bila Anda berada di sana lebih dari 183 hari. Bekerja dari laptop di Canggu tetap dihitung bekerja di Indonesia. Cocokkan dengan teks P3B Anda di pajak.go.id.
PP 55/2022: fasilitas yang sering disalahpahami
Pasal 3 PP No. 55 Tahun 2022 memberi WNA yang menjadi SPDN fasilitas: hanya dipajaki atas penghasilan dari Indonesia selama empat tahun pajak. Syaratnya sempit: tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu atau peneliti asing, punya keahlian di bidang sains, teknologi, atau matematika (sertifikat, ijazah, atau pengalaman minimal lima tahun), dan wajib alih pengetahuan. Fasilitas ini tidak berlaku bagi yang memanfaatkan P3B atas penghasilan luar negerinya. Pemegang E33G atau visa kunjungan umumnya tidak masuk kategori ini karena tidak bekerja pada pemberi kerja di Indonesia.
Kalau sudah menjadi SPDN, apa kewajibannya?
- Mendaftar NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya lewat sistem Coretax DJP.
- Tarif progresif Pasal 17 UU HPP: 5% sampai Rp60 juta, 15% di atas Rp60-250 juta, 25% di atas Rp250-500 juta, 30% di atas Rp500 juta-5 miliar, 35% di atas Rp5 miliar.
- Pajak yang sudah dibayar di luar negeri bisa dikreditkan (Pasal 24 UU PPh) dengan batas tertentu.
Kami tidak menemukan kasus penagihan pajak terhadap digital nomad di Bali yang diberitakan pada 2025-2026; aturan di atas tetap berlaku walau penegakannya belum terlihat. Aturan imigrasi dan hukum lain untuk tinggal lama terkumpul di halaman aturan Bali.
FAQ
Apakah hari transit di Bandara Ngurah Rai ikut dihitung? Ya. Menurut ringkasan DDTC atas PER-23/PJ/2025, kehadiran singkat seperti transit tetap dihitung, dan bagian hari dihitung satu hari penuh.
Kalau saya keluar Indonesia di hari ke-180, apakah aman? Hanya untuk kriteria hari. Bila Anda memegang ITAS lebih dari 183 hari atau menyewa vila setahun, kriteria niat bertempat tinggal bisa tetap terpenuhi.
Apakah pajak 10% di tagihan hotel ada hubungannya? Tidak. Itu pajak daerah atas konsumsi yang dibayar semua tamu, bukan pajak penghasilan.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!