Adderall, tablet deksamfetamin, dan Dexedrine tidak boleh Anda bawa ke Bali walaupun ada resep dokter: amfetamin dan deksamfetamin tercantum sebagai narkotika golongan I di lampiran Permenkes No. 15 Tahun 2025. Ritalin dan Concerta (metilfenidat) berbeda, karena masuk psikotropika golongan II di Permenkes No. 14 Tahun 2025, sehingga warga negara asing masih bisa membawanya untuk pemakaian sendiri dengan resep dan jumlah terbatas. Kedua lampiran itu kami periksa langsung di JDIH Kementerian Kesehatan, dicek 27 Oktober 2026.
Artikel ini khusus membahas obat ADHD. Aturan umum obat resep (batas 30 butir, 90 hari, cara deklarasi) ada di artikel obat resep ke Bali.
Obat ADHD saya masuk golongan apa?
- Amfetamin campuran (Adderall, Mydayis): "Amfetamina", nomor 53 daftar narkotika golongan I Permenkes 15/2025. Dilarang.
- Deksamfetamin (Dexedrine, Zenzedi, tablet dexamfetamine di Australia): "Deksamfetamina", nomor 54 di daftar yang sama. Dilarang.
- Lisdeksamfetamin (Vyvanse, Elvanse): namanya tidak tercantum di lampiran narkotika maupun psikotropika yang kami periksa. Di dalam tubuh, zat ini diubah menjadi deksamfetamin, dan Smartraveller (pemerintah Australia) memperingatkan bahwa sebagian obat ADHD ilegal di Indonesia. Anggap terlarang, kecuali Anda punya jawaban tertulis dari KBRI atau BPOM.
- Metilfenidat (Ritalin, Concerta, Medikinet, Penid): nomor 2 daftar psikotropika golongan II Permenkes 14/2025. Boleh dengan syarat.
- Deksmetilfenidat (Focalin): tidak disebut namanya di kedua lampiran. Statusnya tidak jelas, jadi tanyakan dulu sebelum membawa.
- Atomoksetin (Strattera) dan guanfasin (Intuniv): tidak ada di daftar narkotika maupun psikotropika, sehingga mengikuti aturan obat resep biasa.
Kenapa obat resep di negara saya dianggap narkotika?
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dulu menaruh amfetamin di psikotropika golongan II. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian memindahkan psikotropika golongan I dan II ke narkotika golongan I, dan Permenkes 15/2025 (ditetapkan 21 November 2025, diundangkan 28 November 2025) masih mencantumkannya di sana. Narkotika golongan I hanya boleh dipakai untuk ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi, sehingga jalur "resep untuk pemakaian pribadi" tidak ada. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mengubah penggolongan ini.
Saya memakai Ritalin atau Concerta. Apa syaratnya?
- Hanya untuk WNA, untuk diri sendiri, dan dibawa di bagasi Anda. Psikotropika tidak boleh dikirim lewat paket atau kurir.
- Resep atau surat dokter yang memuat nama sesuai paspor, nama zat (methylphenidate, bukan hanya merek), dosis harian, diagnosis, dan lama pengobatan. Versi bahasa Inggris memudahkan petugas.
- Jumlah: FAQ BPOM menyebut kebutuhan maksimal 60 hari, sedangkan ringkasan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 yang dikutip media menyebut 90 hari. Batas yang aman adalah 60 hari.
- Kemasan asli berlabel apotek, bukan kotak pil harian tanpa label.
- Jawab "ya" untuk barang yang dibatasi saat mengisi kartu kedatangan All Indonesia (e-CD sudah digabung ke sana), lalu tunjukkan resep bila petugas Bea Cukai meminta. Alurnya ada di panduan Bandara Ngurah Rai.
Liburan saya lebih dari 60 hari. Bagaimana?
Ada dua jalan yang sah. Pertama, bicarakan dengan dokter Anda jauh sebelum berangkat apakah metilfenidat atau atomoksetin bisa menggantikan stimulan berbasis amfetamin; jangan mengganti obat beberapa hari sebelum terbang. Kedua, untuk masa tinggal panjang, temui psikiater di Bali. Apotek di Indonesia hanya melayani psikotropika dengan resep, dan umumnya resep itu harus dari dokter yang berpraktik di Indonesia. Lokasi apotek ada di artikel apotek 24 jam di Bali.
Apa risikonya jika tetap membawa Adderall?
Kasus terbaru yang terdokumentasi melibatkan William Wallace Molyneaux V, warga Amerika Serikat. Menurut laporan AP yang dimuat Malay Mail pada 5 Agustus 2025, ia ditangkap 23 Mei 2025 setelah mengambil paket berisi 99 pil Adderall di kantor pos dekat Kuta; ia mengaku membelinya di dark web. Jaksa mendakwanya dengan impor narkotika, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pada 9 Juli 2025 ia dipindahkan ke pusat rehabilitasi setelah dokternya di AS mengirim surat diagnosis ADHD. Putusan akhirnya tidak kami temukan di sumber yang bisa dicek per 27 Oktober 2026.
Diagnosis ADHD yang sah tidak membuat Anda bebas dari proses hukum, paling banyak memengaruhi apakah Anda diarahkan ke rehabilitasi. Gambaran ancaman pidananya ada di artikel hukuman narkoba bagi turis.
Siapa yang bisa memberi kepastian tertulis?
- KBRI atau KJRI Indonesia di negara Anda: kirim email berisi nama zat, dosis, jumlah, dan lama tinggal. Simpan balasannya dan bawa cetakannya.
- BPOM, yang mengawasi pemasukan obat lewat barang bawaan penumpang.
- Smartraveller (Australia), travel.state.gov (AS), atau situs kementerian luar negeri Korea dan Jepang untuk peringatan terbaru.
Aturan Indonesia lain yang sering mengejutkan turis terkumpul di halaman aturan Bali.
FAQ
Bolehkah obat ADHD dikirim lewat pos ke hotel di Bali? Tidak. Psikotropika hanya boleh masuk sebagai barang bawaan pemiliknya, dan narkotika golongan I tidak boleh masuk sama sekali. Kasus Molyneaux berawal dari paket di kantor pos.
Apakah Strattera aman dibawa? Atomoksetin tidak tercantum di daftar narkotika atau psikotropika, jadi berlaku batas obat resep biasa: 30 butir tanpa resep, atau sesuai resep untuk maksimal 90 hari.
Apakah transit di Bali tanpa keluar bandara tetap berisiko? Ya, bila bagasi Anda diperiksa di Indonesia. Bila memungkinkan, pilih rute yang bagasinya tidak perlu diambil dan diperiksa ulang di Denpasar, dan tetap bawa resep.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!