Undang-undang tidak menulis kewajiban "membawa paspor setiap saat". Yang diwajibkan Pasal 71 UU 6/2011 tentang Keimigrasian adalah memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal bila diminta Pejabat Imigrasi yang sedang bertugas. Karena itu, paspor asli perlu ada di tangan saat Anda check-in, pindah pulau, atau berurusan dengan petugas, sementara untuk ke pantai atau restoran banyak wisatawan cukup membawa fotokopi dan menyimpan paspor di brankas kamar. Aturan di bawah dicek Oktober 2026.
Apa bunyi aturannya?
UU 6/2011 tentang Keimigrasian (diubah terakhir dengan UU 63/2024) memuat dua kewajiban bagi orang asing di Pasal 71: memberi keterangan identitas yang diperlukan, dan memperlihatkan serta menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal bila diminta Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan. Pasal 116 mengancam orang asing yang tidak memenuhinya dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. Sejak 2 Januari 2026, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengonversi ancaman kurungan di undang-undang sektoral menjadi denda, jadi bentuk sanksi akhirnya mengikuti aturan penyesuaian itu. Yang berwenang meminta adalah Pejabat Imigrasi, bukan pemilik toko atau tukang parkir.
Apakah benar ada razia Imigrasi di Bali?
Ya. Direktorat Jenderal Imigrasi mengukuhkan Satgas Patroli Imigrasi "Dharma Dewata" pada 15 April 2026. Tahap pertamanya mengamankan 62 WNA (siaran Imigrasi Ngurah Rai, 5 Mei 2026), dan sepanjang Januari-Juni 2026 Kantor Wilayah Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA. Patroli menyisir kawasan dengan konsentrasi orang asing seperti Canggu. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan bukan "lupa bawa paspor", melainkan overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan dokumen palsu. Wisatawan yang izin tinggalnya sah tidak perlu cemas, asal bisa menunjukkan dokumennya.
Fotokopi cukup, atau harus asli?
Pasal 71 menyebut dokumen perjalanan, artinya paspor asli. Fotokopi atau foto di ponsel bukan pengganti resmi, tetapi membantu petugas mencocokkan data, karena visa on arrival, e-VOA, dan izin tinggal tercatat di sistem Imigrasi. Bila Anda diperiksa saat hanya membawa salinan, bersikap kooperatif dan siap menunjukkan paspor asli di penginapan. Susunan yang praktis:
- Fotokopi halaman biodata dan halaman stempel kedatangan, disimpan di dompet.
- Foto halaman yang sama plus bukti e-VOA atau izin tinggal di ponsel.
- Paspor asli di brankas kamar, dibawa saat hari pindah hotel atau perjalanan antarpulau.
Kapan paspor asli hampir pasti diminta?
- Check-in hotel, vila, atau homestay. Pengelola wajib melaporkan tamu asing ke Imigrasi (lihat di bawah).
- Penerbangan domestik, misalnya ke Labuan Bajo atau Jakarta, karena paspor adalah kartu identitas Anda di bandara.
- Perpanjangan visa on arrival di kantor Imigrasi.
- Registrasi kartu SIM lokal, yang untuk WNA memakai data paspor.
- Money changer resmi dan bank, yang umumnya meminta identitas.
- Kartu kredit atau sewa kendaraan, sebagai identitas, bukan untuk ditahan.
Kenapa hotel memindai paspor Anda?
Pasal 72 UU 6/2011 mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan memberikan data orang asing yang menginap bila diminta Pejabat Imigrasi. Pelaporannya kini lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali kembali mengingatkan kewajiban ini pada Juli 2026. Pengelola yang lalai diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. Kewajiban ini berlaku juga untuk vila dan homestay yang disewakan lewat aplikasi, jadi wajar bila tuan rumah meminta foto paspor sebelum Anda datang.
Bolehkah rental motor menahan paspor?
Jangan serahkan. Tidak ada aturan yang mewajibkan paspor dijadikan jaminan sewa, dan paspor yang ditahan pihak lain membuat Anda tidak bisa menunjukkannya bila diminta petugas, tidak bisa check-in di hotel berikutnya, dan berisiko hilang. Banyak paspor juga mencantumkan bahwa dokumen itu milik negara penerbit. Tawarkan alternatif: deposit uang tunai dengan kuitansi, fotokopi paspor, atau sewa lewat penyedia yang mencatat data tanpa menahan dokumen. Hal lain soal sewa motor, termasuk SIM yang diterima, ada di aturan sewa dan berkendara motor di Bali.
FAQ singkat
- Bagaimana kalau polisi yang bertanya? Di jalan, polisi lalu lintas akan meminta SIM dan STNK. Untuk identitas, tunjukkan salinan dan tawarkan paspor asli di penginapan.
- Paspor saya hilang, apa yang terjadi saat razia? Bawa surat keterangan kehilangan dari polisi dan urus dokumen pengganti di kedutaan. Langkahnya ada di panduan paspor hilang di Bali.
- Anak juga perlu membawa paspor? Kewajiban Pasal 71 berlaku untuk setiap orang asing. Orang tua biasanya menyimpan paspor anak bersama paspornya sendiri.
Satu langkah yang sering terlupa: periksa tanggal izin tinggal di stempel atau e-VOA Anda sejak hari pertama, karena dalam patroli Imigrasi, overstay jauh lebih sering berujung masalah daripada paspor yang tertinggal di hotel.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!