Tidak, bila Anda berada dalam radius 5 mil laut (sekitar 9 km) dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya melarang layangan di zona itu tanpa batas tinggi apa pun. Di luar 9 km pun ada batas ketinggian sampai jarak 54 km, artinya hampir seluruh Bali selatan dan tengah. Lampion terbang tidak disebut khusus di Perda itu, tetapi bukan berarti aman dilepas. Semua aturan di bawah dicek Oktober 2026.
Berapa batas tepatnya menurut Perda Bali 9/2000?
Pasal 2 Perda tersebut, seperti dikutip Pemprov Bali dalam keterangan resmi yang dimuat Antara Bali pada 22 Juli 2024:
- 0-9 km (0-5 mil laut) dari bandara: dilarang menaikkan layangan sama sekali.
- 9-18 km (5-10 mil laut): dilarang bila tinggi layangan melebihi 100 meter (300 kaki).
- 18-54 km (10-30 mil laut): dilarang bila melebihi 300 meter (1.000 kaki).
Sanksinya ada di Pasal 8 ayat (1): pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Daerah wisata mana yang masuk radius 9 km?
Bandara berada di Tuban, jadi Kuta, Tuban, Kedonganan, dan Jimbaran jelas berada di dalamnya. Legian, Seminyak, dan Tanjung Benoa juga berjarak kurang dari 9 km garis lurus, sedangkan Nusa Dua berada sekitar batas 9 km (perkiraan dari peta, bukan peta zona resmi). Artinya, menerbangkan layangan kecil di Pantai Kuta atau Jimbaran sore hari termasuk yang dilarang Perda, meski banyak orang melakukannya. Sanur, Canggu, dan Uluwatu kira-kira masuk zona 9-18 km dengan batas 100 meter, sedangkan Ubud (sekitar 29 km) masuk zona batas 300 meter.
Kenapa aturan lama ini kembali ditegakkan?
Pada 19 Juli 2024, helikopter wisata PK-WSP milik Whitesky Aviation jatuh di Suluban, Pecatu, dengan tali layangan melilit baling-balingnya. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menjelaskan dalam rapat dengan Pemprov Bali (Antara, 24 Juli 2024) bahwa lokasi itu masuk zona batas 100 meter, sedangkan helikopter melihat layangan di ketinggian sekitar 300 meter. Ia juga menegaskan bahwa layangan yang naik terlalu tinggi karena angin tetap dihitung pelanggaran, dan ketinggian diukur tegak lurus walau pemainnya berdiri di luar zona. Pantai Mertasari di Sanur, yang sering dipakai lomba layangan, ia sebut berada di jalur pesawat.
Apakah UU Penerbangan juga berlaku?
Ya. Pasal 210 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan melarang kegiatan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dapat membahayakan penerbangan tanpa izin otoritas bandara. Ancaman Pasal 421 ayat (2) adalah penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kementerian Perhubungan mengutip pasal ini lagi pada Juli 2025 saat layangan mengganggu penerbangan di Soekarno-Hatta. Angka-angka itu adalah ancaman maksimal; putusan tetap di tangan pengadilan.
Bagaimana dengan lampion terbang?
Saat dicek Oktober 2026, kami tidak menemukan Perda atau Pergub Bali yang khusus menyebut lampion terbang (sky lantern). Namun lampion adalah benda terbang tanpa kendali yang membawa api. Di sekitar bandara ia termasuk "kegiatan yang dapat membahayakan penerbangan" menurut Pasal 210 UU Penerbangan, dan Kemenhub sejak 2020 mengimbau agar layangan, laser, dan balon udara tidak dilepas di KKOP tanpa izin. Balon udara sendiri diatur Permenhub PM 40 Tahun 2018. Di luar urusan pesawat, lampion yang jatuh di atap alang-alang, kebun kering, atau area pura bisa memicu kebakaran, terutama pada musim kemarau. Untuk acara pernikahan atau malam tahun baru, minta izin pengelola hotel atau venue lebih dulu, atau pakai lampion gantung yang tidak dilepas.
Masih boleh menonton atau ikut festival layangan?
Boleh. Musim layangan Bali umumnya Juni-Agustus, dan festival layangan tradisional raksasa seperti di Padang Galak, Sanur, terbuka untuk ditonton. Lihat ulasan Bali Kite Festival di Padang Galak untuk gambaran acaranya. Yang perlu dihindari wisatawan adalah membeli layangan di pinggir jalan lalu menerbangkannya sendiri di pantai dekat bandara.
Bagaimana dengan drone dan kembang api?
Keduanya punya aturan terpisah. Drone diatur ketat di KKOP dan butuh izin di banyak lokasi; rinciannya ada di aturan terbang drone di Bali 2026. Untuk kembang api malam tahun baru, baca bolehkah menyalakan kembang api di Bali.
Satu saran praktis: bila anak Anda ingin bermain layangan selama liburan, cari lokasi di luar Bali selatan, misalnya pantai di Tabanan atau Buleleng, pakai layangan kecil dengan benang pendek, dan tetap perhatikan kabel listrik di sekitar.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!