Bolehkah Menyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru di Bali?

Kembang api kecil yang dijual bebas (diameter di bawah 2 inci dan isian mesiu di bawah 20 gram) tidak memerlukan izin perorangan, tetapi pertunjukan kembang api yang lebih besar wajib berizin polisi. Untuk malam Tahun Baru 2026, Polresta Denpasar sama sekali tidak menerbitkan izin kembang api di Denpasar dan sebagian Badung selatan. Untuk malam Tahun Baru 2027, per 11 Oktober 2026 belum ada pengumuman resmi; tahun lalu kebijakannya baru diumumkan sekitar 26 Desember.

Apa dasar hukumnya?

Ada tiga lapis aturan yang perlu Anda tahu:

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman pidana sangat berat. Polisi kerap memakainya untuk menjerat pembuat dan penjual petasan rakitan.
  • Perkapolri No. 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial. Pasal 3 ayat (1) menggolongkan "bunga api" dengan isian mesiu lebih dari 20 gram dan/atau diameter lebih dari 2 inci sebagai barang yang memerlukan izin. Untuk badan usaha kembang api profesional, prosesnya berlapis: rekomendasi Kapolda melalui Direktorat Intelkam, lalu izin Kapolri c.q. Kabaintelkam Polri (Hukumonline, 24 Desember 2025).
  • Izin keramaian dari kepolisian setempat untuk acara yang mengumpulkan orang banyak, termasuk pesta Tahun Baru dengan kembang api di hotel, beach club, atau lapangan.

Petasan (mercon yang meledak keras) berbeda dari kembang api hias. Petasan yang mengganggu ketertiban juga bisa dijerat ketentuan pidana ketertiban umum, termasuk di KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Apa yang terjadi di Bali saat Tahun Baru 2026?

Pada 26 Desember 2025, Humas Polresta Denpasar menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk kembang api, konser musik, dan keramaian Tahun Baru lain di Denpasar dan sejumlah kawasan Badung selatan, mengikuti surat telegram Kapolri (detikBali, 26 Desember 2025). Izin yang sempat terbit dibatalkan. Alasannya empati kepada korban banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penindakan di lapangan dikoordinasikan dengan Satpol PP Badung dan Denpasar.

Gubernur Bali Wayan Koster mendukung langkah itu, sementara sebagian pemberitaan menyebut Pemprov Bali hanya mengimbau agar tidak berlebihan. Jadi yang paling tepat: polisi menolak menerbitkan izin, bukan larangan total yang berlaku untuk setiap orang di seluruh Bali. Polisi juga menyebut masih ada lokasi yang diperbolehkan, tanpa merinci di mana. Sejumlah objek wisata, termasuk GWK, mengganti kembang api dengan pertunjukan laser.

Pelajarannya untuk Anda: kebijakan Tahun Baru di Bali bisa berubah dalam seminggu terakhir Desember, dan paket pesta yang sudah dipesan bisa kehilangan kembang apinya.

Bolehkah saya menyalakan kembang api kecil di pantai atau di villa?

Kembang api mainan berukuran kecil tidak butuh izin perorangan, dan banyak warga menyalakannya. Namun bila ada larangan polisi seperti pada 2025/2026, petugas dapat membubarkan dan menyita. Villa dan hotel juga punya aturan sendiri; banyak yang melarang tamu menyalakan kembang api karena atap alang-alang mudah terbakar. Tanyakan pengelola sebelum membeli.

Di mana sebaiknya sama sekali tidak?

  • Di area pura atau dekat upacara. Halaman pura adalah ruang suci. Menyalakan kembang api di sana dianggap tidak hormat dan bisa membuat Anda berurusan dengan desa adat setempat.
  • Di sekitar Bandara Ngurah Rai. Tuban, Kuta, dan Kedonganan berada dekat jalur pesawat. Kemenhub menyebut lampion, balon udara, laser, layang-layang, dan drone sebagai kegiatan yang bisa mengganggu penerbangan dan perlu izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Kembang api yang meluncur tinggi di bawah jalur pendaratan membawa risiko yang sama.
  • Di atap atau dekat bangunan beratap jerami. Risiko kebakaran nyata, dan tanggung jawab kerusakan ada pada Anda.

Bagaimana dengan lampion terbang dan drone?

Lampion terbang (sky lantern) lebih bermasalah daripada kembang api kecil: tidak bisa dikendalikan, bisa jatuh masih menyala, dan termasuk kegiatan yang disebut Kemenhub perlu izin di KKOP. Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 juga melarang layang-layang dalam radius 9 km dari bandara; lampion tidak disebut dalam perda itu, tetapi logika keselamatannya sama. Bila Anda ingin merekam kembang api dengan drone, aturan registrasi dan zona larangannya ada di aturan terbang drone di Bali.

Apakah sama dengan malam ogoh-ogoh sebelum Nyepi?

Tidak. Malam pengerupukan sehari sebelum Nyepi adalah rangkaian upacara adat yang diatur desa adat, dan aturan soal petasan bisa berbeda tiap banjar. Keesokan harinya, saat Nyepi, menyalakan api dan lampu pun dilarang (amati geni), apalagi kembang api. Rinciannya ada di panduan Nyepi untuk wisatawan.

Jadi, apa langkah aman untuk malam 31 Desember 2026?

  • Pantau pengumuman Polda Bali dan Polresta Denpasar pada pekan terakhir Desember.
  • Bila memesan paket pesta di hotel atau beach club, tanyakan apakah pertunjukan kembang apinya sudah berizin dan apa gantinya bila izin tidak keluar.
  • Jangan membeli petasan rakitan dari penjual pinggir jalan.
  • Rencanakan transportasi dan penginapan lebih awal; kalender keramaian akhir tahun ada di artikel liburan akhir tahun di Bali.

Jawaban ini bisa berubah begitu kebijakan Tahun Baru 2027 diumumkan; sampai saat itu, anggap izin pertunjukan besar tidak dijamin keluar.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Menyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru di Bali? Bolehkah Menyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru di Bali? Bolehkah Menyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru di Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.