Pungutan Viral di Jatiluwih dan Ubud: Apa yang Perlu Dilakukan Turis?

Pengelola DTW Jatiluwih menegaskan pada 30 Oktober 2026 bahwa orang yang hanya melintas tidak dipungut tiket, tetapi siapa pun yang berhenti di kawasan itu, termasuk sekadar untuk makan atau minum, wajib membeli tiket. Di hari yang sama, spanduk parkir Rp10.000 dan "drop penumpang" Rp5.000 di Penestanan, Ubud, ramai di media sosial dan ternyata berdasar aturan adat. Jadi turis tidak perlu panik melihat pos atau spanduk, tetapi perlu tahu mana pungutan resmi dan apa buktinya.

Apa yang terjadi di Jatiluwih?

Menurut detikBali (30 Oktober 2026), Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta pengelola mengevaluasi pemeriksaan di pos masuk setelah keluhan warga yang hanya lewat berulang kali viral. Manajer DTW Jatiluwih I Ketut Purna menjawab bahwa petugas memang menanyakan tujuan setiap kendaraan, karena jalan masuk kawasan itu jalan umum sekaligus lokasi loket. Ia meminta maaf atas ketidaknyamanan dan menyatakan siap duduk bersama DPRD.

Bagi turis asing, tarifnya tidak berubah: wisman Rp75.000 dewasa dan Rp50.000 anak sejak 1 April 2025 (detikBali, 26 September 2025), ditambah parkir. Detail kunjungannya ada di artikel Jatiluwih. Kasus pemotor yang diminta putar balik pada 20 September 2026 menunjukkan polanya: kalau hanya lewat, petugas bisa mengarahkan ke jalur lain; kalau berhenti menikmati sawah, bayar.

Bagaimana dengan spanduk parkir di Penestanan, Ubud?

Spanduk kuning di Gang Drupadi, yang lebih dikenal sebagai gang Gajah Biru di Jalan Penestanan, Desa Sayan, mencantumkan parkir Rp10.000 dan menurunkan penumpang Rp5.000. Kelian Adat Banjar Penestanan Kelod, Wayan Darmika, menjelaskan kepada detikBali (30 Oktober 2026) bahwa lahan itu milik pura (pelaba pura) dan tarifnya diatur pararem desa adat sejak 2022: Rp10.000 untuk mobil dan truk material, Rp5.000 untuk mobil yang menurunkan tamu, Rp25.000 untuk parkir menginap, sepeda motor gratis. Artinya, sopir yang mengantar Anda ke vila di gang itu bisa dikenai Rp5.000. Itu biaya yang wajar diganti, bukan penipuan.

Pola yang sama di Kintamani

Pada Maret 2026, video wisatawan yang diminta Rp25.000 per orang di Jalan Raya Penelokan juga viral. Kepala Dinas Pariwisata Bangli menjelaskan kepada detikBali (24 Maret 2026) bahwa jalan itu objek retribusi sejak 1993 dan kini diatur Perda Nomor 5 Tahun 2023: wisman Rp50.000, domestik Rp25.000, KTP Bali Rp10.000, dipungut pukul 08.00-17.00. Warga yang melintas ke kabupaten lain atau hendak sembahyang dibebaskan. Bangli punya lima objek berbayar: Kintamani, Penglipuran, Penulisan, Trunyan, dan Pura Kehen.

Apa yang perlu dilakukan turis?

  • Minta karcis. Pungutan resmi kabupaten atau desa adat hampir selalu disertai karcis bercetak harga atau tanda terima. Tanpa karcis, tanyakan dasar aturannya dengan sopan.
  • Bandingkan dengan tarif yang diumumkan. Tiket objek wisata per kabupaten ada di daftar harga tiket masuk wisata Bali 2026, tarif parkir umum di artikel tarif parkir Bali.
  • Jujur soal tujuan. Di Jatiluwih atau Penelokan, berhenti untuk foto, makan, atau ngopi dihitung berkunjung.
  • Siapkan uang kecil. Loket desa sering hanya menerima tunai, dan kembalian pecahan besar bisa jadi masalah.
  • Kalau terasa pemerasan (dicegat orang tanpa seragam, tanpa karcis, nominal berubah-ubah, disertai ancaman), jangan berdebat. Catat lokasi dan jam, foto spanduk bila aman, lalu laporkan ke polisi lewat nomor 110 atau ke dinas pariwisata kabupaten.

Satu hal yang sering tertukar: pungutan wisatawan asing Rp150.000 dari Pemprov Bali (dibayar lewat situs resmi Love Bali) terpisah dari semua tiket di atas dan tidak menggantikannya. Cara bayarnya ada di artikel pungutan wisman, aturan lain di halaman aturan Bali. Semua sumber dicek 30 Oktober 2026.

Kalau Anda berencana bermalam dekat sawah Tabanan atau di Ubud, voucher hotel AccessiaPass bisa menekan ongkos menginap sehingga anggaran untuk tiket-tiket kecil ini tetap aman.

FAQ

Apakah tiket Jatiluwih sudah termasuk pungutan wisman Rp150.000?

Tidak. Pungutan provinsi dibayar sekali per kedatangan; tiket Jatiluwih, Kintamani, atau Penglipuran dibayar di tiap objek.

Saya lewat Jatiluwih menuju Batukaru tanpa berhenti. Harus bayar?

Menurut pengelola, tidak. Sampaikan tujuan Anda di pos. Kalau kemudian berhenti makan atau berfoto di kawasan itu, tiket berlaku.

Apakah biaya drop-off Rp5.000 di Penestanan berlaku untuk motor atau Grab bike?

Tidak. Menurut kelian adat, sepeda motor gratis; tarif Rp5.000 untuk mobil yang menurunkan tamu di lahan parkir itu.

Pungutan Viral di Jatiluwih dan Ubud: Apa yang Perlu Dilakukan Turis? Pungutan Viral di Jatiluwih dan Ubud: Apa yang Perlu Dilakukan Turis? Pungutan Viral di Jatiluwih dan Ubud: Apa yang Perlu Dilakukan Turis?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.