Pillar

Bolehkah Bawa Pulang Kulit Ular, Taring, atau Bulu dari Bali?

Sebagian boleh, sebagian dilarang keras. Tas atau dompet kulit ular piton dan biawak sah dijual di Bali, tapi untuk dibawa ke luar negeri umumnya perlu izin ekspor CITES. Barang dari satwa dilindungi Indonesia, seperti bulu cendrawasih, paruh rangkong, atau kupu-kupu sayap burung (Troides), tidak boleh dibeli sama sekali.

Aturan di bawah dicek 26 Oktober 2026 dari halaman Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI, diperbarui 12 Juni 2026), halaman DCCEEW dan DAFF Australia, serta ulasan Hukumonline 8 April 2026 tentang UU 32/2024. Karang, kerang, dan produk penyu sudah dibahas terpisah di artikel karang, kerang, dan pasir dan artikel produk penyu.

Yang sering salah sebelum Anda membeli

  • "Dijual bebas di pasar berarti boleh dibawa pulang." Tidak. Piton batik (Python reticulatus) dan biawak memang tidak dilindungi di Indonesia dan diperdagangkan dengan kuota, tapi keduanya masuk Apendiks II CITES. Di Indonesia, dokumen ekspor CITES disebut SATS-LN dan diterbitkan Ditjen KSDAE. Penjual kaki lima hampir tidak pernah bisa memberikannya.
  • "Barang kecil untuk pribadi bebas izin." Hanya kadang. Australia memang punya pengecualian barang pribadi untuk spesimen Apendiks II yang tidak hidup, tapi menurut DCCEEW syaratnya negara asal sudah menerbitkan izin ekspor CITES yang sah. Pengecualian ini juga hanya berlaku bila negara pengekspor ikut mengakuinya.
  • "Kulit buaya aman karena dari penangkaran." Buaya muara termasuk satwa dilindungi di Indonesia. Produk legal hanya dari penangkaran berizin dengan dokumen. Australia membatasi maksimal 4 produk buaya per orang, Jepang juga mencantumkan batas 4 barang dalam skema pengecualian pribadinya.
  • "Taring itu hanya tulang, tidak diatur." Taring babi hutan biasa tidak dilindungi, tapi taring babirusa, gigi buaya, dan paruh rangkong gading berasal dari satwa dilindungi. Australia (DAFF) mewajibkan tulang, tanduk, dan gigi dideklarasikan dan bersih dari tanah atau sisa jaringan; barang yang diduga CITES diserahkan ke petugas Home Affairs.
  • "Bulu di dreamcatcher atau hiasan kepala tidak masalah." Bulu cendrawasih dan rangkong dilindungi lewat Permen LHK P.106/2018, jadi ilegal diperdagangkan di Indonesia. Untuk bulu ayam atau unggas ternak, Australia mengizinkan hingga 10 barang olahan berbulu untuk pribadi, tetap wajib dideklarasikan.
  • "Kupu-kupu dalam bingkai itu hasil penangkaran." Bisa jadi, tapi kupu-kupu sayap burung (Troides, termasuk Troides helena) dilindungi di Indonesia dan masuk CITES. Bila label tidak menyebut nama ilmiah, lewati saja.
  • "Tengkorak atau cangkang kecil hanya pajangan." Tengkorak satwa liar, kuda laut kering, dan cangkang kerang tertentu masuk CITES atau aturan biosekuriti. Australia membatasi kuda laut maksimal 4 per orang.

Cara mengecek penjual sebelum membayar

  • Minta nama ilmiah spesies tertulis di nota atau label. METI Jepang menjadikan dokumen nama ilmiah dari penjual sebagai syarat pengecualian pribadi.
  • Tanyakan apakah toko bisa mengurus atau melampirkan SATS-LN (izin ekspor CITES Indonesia). Toko yang serius biasanya bekerja dengan eksportir terdaftar dan bisa mengirim barang dengan dokumen ke alamat Anda.
  • Bila penjual bilang "tidak perlu dokumen" untuk kulit reptil, anggap itu tanda bahaya. METI menyarankan membeli di toko lain bila penjual tidak tahu status CITES barangnya.
  • Simpan nota asli dan foto label. Dokumen ini diminta saat deklarasi di bandara tujuan.

Apa risikonya kalau salah?

Di Indonesia, memperdagangkan atau menyimpan bagian satwa dilindungi diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar), menurut Hukumonline yang merujuk Pasal 40A UU 32/2024 jo. UU 1/2026. Pembeli yang membawa barang itu ke bandara juga bisa tersangkut.

Di Australia, barang satwa tanpa izin yang benar akan disita, dan DCCEEW mencantumkan ancaman hingga 10 tahun penjara untuk impor spesimen yang diatur tanpa izin. Tidak mendeklarasikan produk hewan bisa berujung denda di tempat hingga A$7.280 menurut DAFF. Detail barang lain ada di oleh-oleh Bali ke Australia.

Di Jepang, barang yang dokumennya tidak lengkap harus dikembalikan ke negara asal atau dilepaskan hak miliknya ("任意放棄") di bea cukai, menurut METI. Untuk makanan dan barang lain, lihat oleh-oleh Bali ke Jepang.

Aturan lain soal barang bawaan dan larangan di Bali ada di halaman aturan Bali.

FAQ

Apakah ikat pinggang kulit sapi atau kulit kambing juga perlu izin CITES? Tidak, sapi dan kambing bukan satwa CITES. Australia hanya meminta kulit sudah disamak penuh; barang kulit jadi seperti dompet dan sepatu umumnya diizinkan.

Bagaimana dengan gigi hiu? Beberapa jenis hiu masuk Apendiks II CITES. Tanpa nama spesies yang jelas, Anda tidak bisa membuktikan legalitasnya, jadi lebih aman tidak dibeli.

Kalau sudah terlanjur beli tanpa dokumen? Deklarasikan di bandara tujuan dan biarkan petugas memutuskan. Menyembunyikannya membuat sanksi lebih berat daripada barangnya disita.

Semua aturan Bali di satu halaman 121 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Bawa Pulang Kulit Ular, Taring, atau Bulu dari Bali? Bolehkah Bawa Pulang Kulit Ular, Taring, atau Bulu dari Bali? Bolehkah Bawa Pulang Kulit Ular, Taring, atau Bulu dari Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.