Bolehkah Membawa Pulang Karang, Kerang, atau Pasir dari Bali?

Karang dan produk penyu tidak boleh Anda bawa keluar dari Bali tanpa izin; kerang biasa dan sedikit pasir dari pantai umum pada dasarnya boleh, dengan beberapa pengecualian penting. Yang dilindungi undang-undang atau terdaftar di CITES memerlukan izin ekspor yang praktis tidak mungkin diurus turis, sementara negara tujuan seperti Australia punya aturan sendiri saat Anda mendarat. Semua aturan di bawah dicek dari teks resmi per September 2026.

Bolehkah membawa pulang karang?

Tidak, kecuali Anda memegang izin ekspor CITES. Seluruh karang batu (Scleractinia) masuk Apendiks II CITES, sehingga keluar dari Indonesia wajib disertai dokumen ekspor resmi. Ini berlaku juga untuk potongan karang mati yang dijual di lapak suvenir. Mengambil terumbu karang di kawasan konservasi dilarang Pasal 35 UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir; ancamannya kini penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pengecualian "barang pribadi" CITES juga tidak menolong. Australia, misalnya, tidak menerima pengecualian itu untuk barang dari Indonesia, jadi karang yang dibeli di Bali tetap harus disertai izin ekspor Indonesia.

Bagaimana dengan kerang dan cangkang?

Tergantung jenisnya. Daftar satwa dilindungi dalam Permen LHK P.106/2018 memuat, antara lain:

  • keenam jenis penyu di Indonesia, termasuk cangkang dan barang dari sisiknya (sisir, gelang, bingkai kacamata);
  • kima Hippopus hippopus dan Hippopus porcellanus;
  • triton terompet (Charonia tritonis) dan kepala kambing (Cassis cornuta);
  • nautilus (Nautilus pompilius);
  • ketam kenari dan belangkas.

Lima jenis kima Tridacna tidak lagi masuk daftar lindung nasional, tetapi tetap berada di Apendiks II CITES. Batas barang pribadi CITES untuk kima hanya 3 cangkang atau 3 kg per orang, dan hanya untuk barang yang diperoleh secara sah. Itu sulit Anda buktikan untuk cangkang dari lapak pantai. Kerang kecil yang umum dan tidak dilindungi tidak dilarang secara khusus, tetapi tetap bisa diperiksa di negara tujuan.

Apa sanksinya untuk satwa dilindungi?

UU 32/2024, yang mengubah UU 5/1990 tentang Konservasi dan diundangkan 7 Agustus 2024, melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi, bagian tubuhnya, atau barang yang dibuat darinya (Pasal 21 ayat 2 huruf c), serta mengeluarkannya ke luar wilayah Indonesia (huruf e). Sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku 2 Januari 2026, ancaman minimum dihapus dan yang tersisa ancaman maksimum:

  • Memiliki atau memperdagangkan (Pasal 40A ayat 1): penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
  • Membawa ke luar Indonesia (Pasal 40A ayat 2): penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.

Banyak situs masih mengutip rentang lama "3-15 tahun"; angka minimum itu sudah tidak berlaku. Penindakan juga nyata: pada Februari 2026 petugas karantina dan Avsec Bandara Sam Ratulangi, Manado, menyita nautilus, kima, triton, dan karang dari seorang penumpang tujuan Guangzhou.

Bolehkah membawa pasir pantai?

Kami tidak menemukan aturan nasional yang melarang wisatawan membawa sedikit pasir dari pantai umum. Pengecualiannya kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Bali Barat, termasuk Pulau Menjangan. Pasal 33 ayat 2 huruf g UU Konservasi melarang mengambil atau memindahkan benda apa pun, hidup maupun mati, dari kawasan tersebut, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Negara tujuan juga bisa menahan pasir yang bercampur tanah atau sisa tumbuhan.

Arca, pratima, dan barang antik?

Benda berstatus cagar budaya hanya boleh dibawa ke luar negeri untuk penelitian, promosi budaya, atau pameran, dan harus dengan izin Menteri (Pasal 68 UU 11/2010). Pelanggarnya diancam penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 109). Pratima, yaitu arca sakral milik pura, yang ditawarkan sebagai "barang antik" patut Anda curigai sebagai barang curian, karena pencurian pratima pernah berulang kali terjadi di Bali. Kerajinan baru buatan perajin seperti topeng, patung kayu, atau ukiran batu aman dibawa; simpan notanya.

Berapa batas uang tunai saat keluar?

  • Uang tunai rupiah atau valuta asing senilai Rp100 juta atau lebih wajib diberitahukan ke Bea Cukai (PMK 157/2017 jo. PMK 100/2018). Bila tidak dilaporkan, dendanya 10% dari jumlah yang dibawa, paling banyak Rp300 juta.
  • Membawa rupiah Rp100 juta atau lebih ke luar negeri juga memerlukan izin Bank Indonesia sebelum berangkat.
  • Uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tidak boleh dibawa perorangan; hanya badan usaha yang mendapat izin BI.

Apa urusan karantina saat keluar?

Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina mewajibkan siapa pun yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya ke luar negeri untuk melengkapi sertifikat kesehatan, keluar lewat tempat pengeluaran yang ditetapkan, dan melapor kepada petugas karantina. Ancaman Pasal 87 kini penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Bila ragu soal oleh-oleh berbahan tumbuhan atau hewan, tanyakan ke petugas karantina di bandara sebelum check-in.

Aturan di negara tujuan: contoh Australia

Menurut Departemen Pertanian Australia (DAFF, halaman diperbarui 12 Maret 2026), kerang, pasir, batu, dan fosil boleh masuk bila bersih dari serangga, tanah, serta sisa hewan atau tumbuhan, dan akan diperiksa; cangkang tiram dikecualikan. Karang harus mati dan bersih, di luar kewajiban izin CITES tadi. Barang kayu harus dideklarasikan dan bebas kulit kayu serta serangga. Denda tilang karena tidak mendeklarasikan barang berisiko tinggi 6 atau 12 unit penalti, yaitu A$2.184 atau A$4.368 dengan nilai unit A$364 sejak 1 Juli 2026, dan visa bisa dibatalkan. Negara lain punya aturannya sendiri, jadi cek situs bea cukai tujuan Anda.

Oleh-oleh yang aman dibawa

  • Kain endek, songket, dan pakaian.
  • Perhiasan perak Celuk, ukiran kayu baru, dan topeng (deklarasikan barang kayu bila tujuan Anda Australia).
  • Kopi sangrai, teh, dan cokelat dalam kemasan pabrik bersegel.
  • Kerajinan dari kerang umum yang dibeli di toko dengan nota, bukan cangkang utuh jenis besar.

Tempat membeli dan kisaran harganya ada di panduan oleh-oleh dan kerajinan Bali, sementara cara melihat penyu tanpa ikut merugikannya dibahas di artikel wisata satwa etis. Kalau pertanyaan Anda justru soal barang yang dibawa masuk, bacalah batas alkohol yang boleh dibawa masuk Bali. Pegangan paling sederhana: bila penjual tidak bisa menjelaskan asal-usul barang laut dan memberi nota, jangan dibeli.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Membawa Pulang Karang, Kerang, atau Pasir dari Bali? Bolehkah Membawa Pulang Karang, Kerang, atau Pasir dari Bali? Bolehkah Membawa Pulang Karang, Kerang, atau Pasir dari Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.