Tidak. Keenam jenis penyu laut yang ada di Indonesia, termasuk penyu hijau dan penyu sisik, berstatus satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK P.106/2018. UU 32/2024, yang mengubah UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan penyu hidup maupun mati, telurnya, dan barang yang dibuat dari bagian tubuhnya. Jadi sate atau lawar penyu, telur penyu, dan gelang atau sisir dari sisik penyu tidak boleh dijual, dan Anda tidak perlu membelinya. Aturan di bawah dicek Oktober 2026.
Dasar hukum dan ancaman sanksinya
- Pasal 21 ayat 2 UU 32/2024 melarang, antara lain: memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup (huruf a) atau mati (huruf b); menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan barang yang dibuat dari bagian tubuhnya (huruf c); mengambil, menyimpan, memiliki, atau memperdagangkan telur dan sarangnya (huruf d); serta mengeluarkannya dari satu tempat ke tempat lain di dalam atau ke luar Indonesia (huruf e).
- Pasal 40A ayat 1: penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar). Sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku 2 Januari 2026, ancaman minimum dihapus dan yang tersisa ancaman maksimum.
- Pasal 40A ayat 2 (membawa ke luar negeri): penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
- CITES Apendiks I memuat semua jenis penyu laut, sehingga perdagangan internasional untuk tujuan komersial dilarang. Negara tujuan Anda juga akan menyita produk penyu.
Kalau hanya makan di warung, apakah saya melanggar?
Undang-undang tidak memakai kata "memakan". Yang dilarang adalah menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan. Risiko hukum terbesar ada pada pemasok, penampung, dan penjual. Namun membeli daging atau telur untuk dibawa pulang berarti Anda menyimpan dan memiliki bagian satwa dilindungi. Permintaan pembeli jugalah yang membuat rantai penyelundupan terus berjalan. Contoh terbaru: pada 10 Juni 2026, Ditpolairud Polda Bali mengamankan 21 penyu hijau hidup di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Buleleng. Seorang pria 67 tahun ditahan sebagai penyimpan, sementara pemasok dari perairan Madura dan seorang pembeli masuk daftar pencarian. Penyu-penyu itu dirawat di TCEC Serangan lalu dilepas pada 7 Juli 2026 (ANTARA). Dalam kasus sebelumnya di Benoa pada 2023, polisi menemukan daging penyu olahan yang dijual Rp300.000 per porsi.
Bukankah penyu dipakai dalam upacara di Bali?
Benar, sebagian upacara besar di Bali secara tradisional memakai penyu sebagai sarana upakara. Pemakaian itu hanya sah lewat jalur izin: permohonan dari desa adat, rekomendasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), lalu persetujuan dan kuota dari BKSDA Bali. PHDI sendiri sudah meminta umat mempertimbangkan sarana pengganti. Pengecualian ini untuk upacara yang tercatat, bukan untuk warung, restoran, atau oleh-oleh. Kalau ada yang menawarkan "daging penyu sisa upacara", itu tetap perdagangan satwa dilindungi.
Bolehkah menyentuh atau berfoto dengan penyu?
Di beberapa penangkaran, terutama di Tanjung Benoa, pengunjung kerap ditawari mengangkat penyu untuk difoto. Media pernah melaporkan papan larangan menyentuh berlogo BKSDA Bali dipasang di lokasi yang sama, sementara petugasnya tetap mempersilakan. Mengangkat penyu membuatnya stres dan bisa menularkan bakteri dari tangan manusia. Pilihan yang lebih aman:
- Lihat tanpa menyentuh, tanpa lampu kilat, dan jangan memberi makan.
- Utamakan pusat yang bekerja dengan BKSDA dan fokus pada rehabilitasi serta edukasi, seperti TCEC di Serangan.
- Saat snorkeling di Amed, Nusa Penida, atau Pemuteran, beri jarak dan jangan mengejar atau memegang cangkangnya.
- Bila Anda membuat konten berbayar, Pasal 21 ayat 2 huruf f juga melarang peragaan satwa dilindungi di media untuk tujuan komersial tanpa izin.
Cara memilih atraksi satwa yang tidak eksploitatif kami bahas di panduan wisata satwa etis di Bali. Bila ingin ikut melepas tukik, ikuti program resmi seperti pelepasan tukik Bali Sea Turtle Society di Pantai Kuta, yang melepas tukik saat musim bertelur.
Oleh-oleh dari sisik penyu
Gelang, cincin, sisir, bingkai kacamata, dan hiasan "tortoiseshell" asli dibuat dari sisik penyu sisik. Barang seperti ini kadang dijual di pasar seni dengan sebutan lain. Kalau polanya cokelat-kuning belang dan harganya mahal untuk ukuran plastik, tanyakan bahannya dan pilih yang jelas berbahan resin atau tanduk sapi. Membawanya ke luar Indonesia masuk larangan Pasal 21 ayat 2 huruf e. Barang laut lain seperti karang dan kerang punya aturan tersendiri; lihat bolehkah membawa pulang karang, kerang, atau pasir dari Bali.
FAQ singkat
- Telur penyu dijual di pasar, apakah legal? Tidak. Telur penyu termasuk Pasal 21 ayat 2 huruf d.
- Apakah semua kura-kura juga dilindungi? Tidak semua. Status tiap jenis tercantum di lampiran Permen LHK P.106/2018; penyu laut seluruhnya dilindungi.
- Ke mana melapor bila melihat penjualan penyu? Ke BKSDA Bali atau kepolisian setempat. Catat lokasi dan waktunya, dan jangan bertransaksi sebagai "bukti".
Kalau menu sebuah warung mencantumkan "penyu" atau "lawar penyu", cukup lewati dan pilih lawar babi atau ayam yang memang lazim dijual di Bali.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!