Tidak. Semprotan merica (pepper spray) sebaiknya tidak Anda bawa ke Bali, baik di kabin maupun di bagasi tercatat. Aturan barang berbahaya penerbangan internasional melarangnya, dan di Indonesia sendiri alat sejenis termasuk peralatan yang wajib berizin Polri.
Boleh dibawa di bagasi kabin?
Tidak boleh. Semua daftar barang terlarang di pemeriksaan keamanan bandara Indonesia memasukkan semprotan pelumpuh ke kategori yang dilarang di kabin. Petugas keamanan bandara akan menahannya saat pemindaian sinar-X, dan barang itu tidak dikembalikan.
Bagaimana kalau ditaruh di bagasi tercatat?
Di sinilah banyak orang keliru. Beberapa artikel berita di Indonesia menulis pepper spray boleh masuk bagasi tercatat asalkan ada pengaman. Namun Dangerous Goods Regulations (DGR) IATA, Tabel 2.3.A, menyebut alat pelumpuh seperti mace dan pepper spray yang berisi zat iritan atau pelumpuh dilarang dibawa di badan penumpang, di bagasi kabin, dan di bagasi tercatat. Maskapai internasional yang terbang ke Bali mengikuti aturan ini. Qantas, misalnya, mencantumkan "pepper spray/mace" dalam daftar barang yang tidak boleh dikemas. Isinya juga aerosol bertekanan, kategori yang memang diawasi ketat.
Jadi meskipun lolos di satu bandara, risikonya ada di bandara transit atau saat pulang. Anggap saja dilarang di semua jenis bagasi.
Apakah pepper spray legal di Indonesia?
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 102 ayat (1) memasukkan "senjata semprotan gas" dan "pepper gun" ke dalam peralatan keamanan yang digolongkan senjata api. Ayat (2) menyebut penggunaannya antara lain untuk kepentingan bela diri, dan ayat (3) mewajibkan izin dari Kapolri. Pasal 104 merinci jenis izinnya, termasuk izin pemasukan, pembelian, pengangkutan, dan penyimpanan.
Perlu kami sampaikan dengan jujur: Perpol itu tidak memakai kata "pepper spray" secara harfiah, sehingga apakah kaleng semprotan genggam masuk "senjata semprotan gas" adalah soal penafsiran. Yang jelas, aturan tersebut tidak menyediakan pengecualian bagi wisatawan. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang sering dikutip mengatur senjata api, amunisi, bahan peledak, serta senjata penikam, penusuk, dan pemukul. Undang-undang itu tidak menyebut semprotan merica secara eksplisit.
Apa yang terjadi jika ditemukan di bandara?
- Saat berangkat: barang ditahan di titik pemeriksaan. Anda mungkin tertahan lebih lama dan bisa terlambat naik pesawat.
- Saat tiba di Bali: barang yang menurut aturan memerlukan izin Polri bisa ditahan petugas. Mengurus izin pemasukan untuk satu kaleng semprotan pribadi jelas tidak sepadan.
- Jika sampai dipakai: menyemprot orang lain, sekalipun dalam keributan, bisa berujung laporan polisi. Baca hak Anda bila ditahan polisi di Bali.
Bagaimana kalau beli di Bali saja?
Anda mungkin menemukan produk sejenis dijual di toko daring. Itu tidak mengubah kewajiban izin menurut Perpol 1/2022, dan Anda tetap tidak bisa membawanya naik pesawat saat pulang atau menyeberang ke pulau lain dengan pesawat. Logika yang sama berlaku untuk benda tajam. Lihat aturan membawa keris atau pisau oleh-oleh naik pesawat.
Apa alternatif yang legal?
- Alarm pribadi (personal alarm): gantungan kunci yang berbunyi keras saat pinnya ditarik. Tidak berisi zat kimia, jadi umumnya boleh masuk kabin. Cek ketentuan baterai maskapai Anda.
- Peluit dan senter kecil: berguna di gang gelap atau pantai yang sepi setelah matahari terbenam.
- Nomor darurat: simpan 112 (darurat umum) dan 110 (polisi) di ponsel.
- Kebiasaan aman: pakai taksi atau ojek daring yang tercatat di aplikasi pada malam hari, bagikan lokasi ke teman, dan pilih penginapan di area ramai. Tips lain untuk pelancong sendirian ada di panduan Bali untuk solo traveler.
Aturan dicek Oktober 2026 dari teks Perpol 1/2022, Tabel 2.3.A DGR IATA, dan daftar barang berbahaya maskapai. Kalau Anda tetap ragu, tanyakan langsung ke maskapai sebelum berkemas, karena keputusan akhir ada di petugas keamanan bandara.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!