Bolehkah Foto dengan Kukang, Luwak, atau Ular Berbayar di Bali?

Untuk kukang, jawabannya tidak: semua jenis kukang (Nycticebus) adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK P.106/2018, dan orang yang menyimpan atau memperdagangkannya untuk dijadikan properti foto bisa dipidana. Luwak dan ular sanca batik tidak masuk daftar dilindungi, sehingga foto berbayar dengan keduanya bukan pelanggaran pidana bagi Anda, tetapi hampir selalu melibatkan hewan liar yang dikurung, dipegang terus-menerus, dan dipaksa terjaga di siang hari.

Kenapa kukang berbeda

Kukang adalah primata malam yang matanya sensitif terhadap cahaya dan lampu kilat. Bali juga bukan habitat alami kukang, jadi kukang yang muncul di jalan atau pantai Bali hampir pasti berasal dari perdagangan dari Jawa atau Sumatra. Gigitan kukang beracun, sehingga pedagang satwa biasa mencabut atau memotong giginya. Yayasan penyelamat satwa di Thailand (WFFT) mencatat gigi terpotong dan pergelangan patah sebagai luka yang umum pada kukang properti foto.

Dasar hukumnya UU No. 32 Tahun 2024, perubahan UU 5/1990 tentang konservasi. Pasal 21 ayat (2) melarang menangkap, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Menurut ulasan Hukumonline, pelanggarnya diancam penjara 3 sampai 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII (Rp200 juta sampai Rp5 miliar menurut KUHP baru). Perlu dicatat, berita Antara 10 Oktober 2026 tentang 22 penyu hijau yang diselamatkan Polairud Polda Bali di Serangan masih mengutip ancaman versi lama, yaitu 5 tahun dan Rp100 juta. Angka yang berlaku sekarang adalah versi UU 32/2024.

Yang menanggung pidana adalah pemilik atau penjual hewan. Namun uang Anda yang membuat usaha itu bertahan, dan bila Anda membeli atau menerima kukang untuk "diselamatkan", Anda ikut menjadi pihak yang menguasai satwa dilindungi.

Luwak dan ular: legal, tapi tetap pikirkan

  • Luwak (Paradoxurus hermaphroditus): tidak dilindungi. Di sejumlah kebun kopi wisata, luwak dikurung dan ditampilkan siang hari padahal hewan malam. Kami membahas etikanya di panduan wisata satwa etis di Bali.
  • Ular sanca batik (Malayopython reticulatus): tidak dilindungi di Indonesia tetapi masuk Apendiks II CITES. Ular yang dikalungkan ke leher turis bisa menggigit atau melilit bila stres. Beberapa jenis ular dan reptil lain masuk daftar dilindungi, dan turis biasanya tidak bisa membedakannya.
  • Monyet ekor panjang: sejak akhir 2025, Surat Edaran Gubernur Bali No. 19 Tahun 2025 melarang warga memeliharanya. Menurut Antara (15 Juni 2026), BKSDA Bali sudah menerima 16 ekor dari warga. Monyet yang dirantai untuk atraksi foto kini jelas melanggar edaran itu. Lihat juga bolehkah memberi makan monyet di Bali.

Kalau ditawari foto dengan kukang

  • Tolak dengan sopan dan jangan memotret hewannya, termasuk untuk "bukti" di media sosial. Unggahan seperti itu tetap menjadi iklan gratis.
  • Catat lokasi, jam, dan ciri penjual. Foto suasana dari jauh tanpa konfrontasi boleh untuk laporan.
  • Laporkan ke Balai KSDA Bali di Denpasar (lokasi kantor BKSDA Bali di Google Maps) atau ke polisi lewat 110. Pemprov Bali juga membuka kontak pengaduan pelanggaran wisatawan 0812-8759-0999 yang diumumkan bersama SE Gubernur No. 7 Tahun 2025 (Antara, 24 Maret 2025).
  • Jangan membeli hewannya untuk dibebaskan. Uang itu langsung dipakai membeli kukang berikutnya.

Polanya sudah terlihat di negara tetangga. Pada 27 April 2026, petugas di Karon, Phuket, menangkap seorang pria yang menawarkan foto berbayar dengan kukang, menurut The Thaiger (29 April 2026). Untuk Bali, kami tidak menemukan berita penyitaan kukang khusus atraksi foto pada 2025-2026 di arsip BKSDA Bali di Antara (dicek 22 Oktober 2026). Itu bukan berarti praktik ini tidak ada, hanya belum tercatat di berita.

FAQ

Apakah turis bisa dideportasi karena urusan satwa?
Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif, termasuk deportasi, kepada orang asing yang melanggar hukum Indonesia. Memiliki atau membawa satwa dilindungi adalah tindak pidana, jadi risikonya nyata bila Anda membeli atau membawanya.

Bagaimana dengan foto bersama burung hantu atau kalong di Tanah Lot?
Status tiap jenis berbeda, dan beberapa burung pemangsa dilindungi. Sikap paling aman sama: tidak membayar dan tidak memegang hewan liar. Aturan lain ada di halaman aturan Bali.

Apakah membeli suvenir dari satwa juga bermasalah?
Ya, untuk satwa dilindungi seperti penyu. Lihat aturan produk penyu di Bali.

Bila ingin melihat satwa Bali dari dekat, pilih tempat yang hewannya tidak dipegang pengunjung, misalnya pusat konservasi penyu di Serangan atau pengamatan burung di Taman Nasional Bali Barat bersama pemandu resmi.

Semua aturan Bali di satu halaman 121 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Foto dengan Kukang, Luwak, atau Ular Berbayar di Bali? Bolehkah Foto dengan Kukang, Luwak, atau Ular Berbayar di Bali? Bolehkah Foto dengan Kukang, Luwak, atau Ular Berbayar di Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.