Bolehkah Naik Sepeda Listrik atau Otopet di Jalan Raya Bali?

Pada umumnya tidak. Permenhub PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik mengatur skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet. Pasal 5-nya hanya mengizinkan kendaraan ini di lajur khusus (lajur sepeda atau lajur kendaraan listrik tertentu) dan di kawasan tertentu: permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, sekitar halte angkutan massal, perkantoran, dan area di luar jalan. Kecepatannya dibatasi 25 km/jam. Jalan provinsi atau bypass yang Anda pakai bersama truk dan bus bukan salah satunya. Ringkasan pasal di bawah mengacu pada Klinik Hukumonline (dimutakhirkan 17 Januari 2024) dan dicek Oktober 2026.

Syarat pengguna menurut PM 45/2020

  • Usia minimal 12 tahun. Anak 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa.
  • Wajib memakai helm.
  • Tidak boleh membawa penumpang, kecuali sepeda listrik yang memang punya tempat duduk penumpang.
  • Dilarang memodifikasi daya motor untuk menambah kecepatan.
  • Kendaraan wajib punya lampu utama, reflektor, rem yang berfungsi, dan klakson atau bel.
  • Wajib mendahulukan pejalan kaki dan menjaga jarak aman.

Sebelum menyewa: 8 kesalahan yang sering dilakukan wisatawan

1. Menganggap sepeda listrik sama dengan motor listrik. Motor listrik berpelat nomor dan ber-STNK adalah sepeda motor biasa di mata hukum: Anda butuh SIM yang sah (IDP kategori motor plus SIM asal) dan boleh di jalan raya. Sepeda listrik tanpa pelat tidak punya status itu. Syarat motor ada di aturan sewa dan berkendara motor di Bali 2026, dan pilihan motor listrik resmi di panduan sewa motor listrik dan mobil EV di Bali.

2. Naik tanpa helm. Banyak penyewaan sepeda listrik di pantai tidak menyediakan helm. PM 45/2020 tetap mewajibkannya. Minta helm atau bawa sendiri.

3. Membonceng teman atau anak. Otopet dan skuter listrik satu orang. Membonceng hanya sah di sepeda listrik yang punya jok penumpang. Untuk anak di motor, lihat bolehkah membonceng anak naik motor di Bali.

4. Membiarkan anak di bawah 12 tahun mengendarai sendiri. Batas 12 tahun berlaku juga di jalan kompleks. Area tertutup milik resort termasuk "area di luar jalan", tetapi aturan resort sendiri biasanya lebih ketat; tanyakan ke resepsionis.

5. Mengira semua trotoar boleh. Pasal 5 hanya membolehkan trotoar bila tidak ada lajur khusus dan kapasitas trotoarnya memadai, dengan keselamatan pejalan kaki didahulukan. Trotoar di Kuta, Seminyak, dan Ubud umumnya sempit, berlubang, dan dipakai pedagang, jadi syarat "memadai" jarang terpenuhi.

6. Tidak tahu larangan lokal. Pemkot Denpasar melarang sepeda listrik di jalur pedestrian Pantai Sanur sejak 1 April 2023 (detikBali, Maret-April 2023). Saat itu pengguna diarahkan ke Jalan Danau Tamblingan, yang menurut Dinas Pariwisata Denpasar kurang diminati. Kami tidak menemukan pengumuman pencabutan sampai Oktober 2026, jadi perhatikan papan larangan di lokasi.

7. Berkendara malam tanpa lampu. Jalan Bali di luar pusat kota gelap, dan sepeda listrik sewaan sering hanya punya lampu kecil. Lampu utama dan reflektor adalah syarat kendaraan, bukan aksesori.

8. Memakai versi yang sudah "dibuka" kecepatannya. Ada sepeda listrik yang bisa melaju jauh di atas 25 km/jam setelah dimodifikasi. Itu dilarang, dan pada kecepatan motor Anda berbagi jalan dengan kendaraan besar tanpa perlindungan.

Bagaimana dengan hoverboard dan otopet listrik anak?

Keduanya termasuk dalam PM 45/2020, jadi batas usia 12 tahun, helm, dan larangan di jalan raya berlaku sama. Bila Anda membawa hoverboard atau otopet listrik dari rumah, ingat bahwa baterai litiumnya juga terkena aturan penerbangan; banyak maskapai menolak hoverboard sama sekali, jadi tanyakan ke maskapai sebelum berangkat.

Apa sanksinya?

Analisis hukum yang dikutip media nasional mencatat bahwa PM 45/2020 sendiri tidak memuat sanksi. Itu bukan berarti tanpa risiko. Bila terjadi tabrakan di jalan yang tidak diizinkan untuk kendaraan Anda, posisi Anda saat urusan dengan polisi, pemilik kendaraan lain, dan perusahaan asuransi menjadi lemah. Periksa juga polis asuransi perjalanan Anda: banyak polis membatasi klaim untuk kendaraan bermotor, dan sepeda listrik bisa masuk kategori itu.

Di mana masih masuk akal dipakai?

  • Jalan permukiman yang tenang dan kompleks perumahan.
  • Area resort atau kawasan tertutup, sesuai aturan pengelola.
  • Jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), bila sedang diadakan.
  • Lajur sepeda resmi, yang di Bali masih sedikit.

Saran terakhir: untuk jarak lebih dari beberapa kilometer atau rute yang melewati jalan besar, sepeda listrik bukan pilihan yang aman. Sewa motor dengan SIM yang sah, atau pakai taksi dan ojek daring.

Semua aturan Bali di satu halaman 90 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Naik Sepeda Listrik atau Otopet di Jalan Raya Bali? Bolehkah Naik Sepeda Listrik atau Otopet di Jalan Raya Bali? Bolehkah Naik Sepeda Listrik atau Otopet di Jalan Raya Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.