Boleh. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak memuat batas usia minimum untuk penumpang sepeda motor. Namun tiga aturan tetap berlaku untuk anak yang Anda bonceng: anak wajib memakai helm SNI, motor hanya boleh membawa satu penumpang, dan pengemudi harus berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggaran dua aturan pertama diancam denda paling banyak Rp250.000 per pasal.
Apa persisnya bunyi aturannya?
- Helm untuk pengemudi dan penumpang. Pasal 106 ayat (8) mewajibkan setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Tidak ada pengecualian untuk anak.
- Sanksi helm. Pasal 291 ayat (1) mengancam pengemudi tanpa helm SNI dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Ayat (2) memberi ancaman yang sama kepada pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm SNI. Artinya, bila anak Anda tanpa helm, yang ditilang adalah Anda.
- Maksimal satu penumpang. Pasal 106 ayat (9) melarang sepeda motor tanpa kereta samping membawa lebih dari satu penumpang. Sanksinya di Pasal 292: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Konsentrasi pengemudi. Pasal 106 ayat (1) mewajibkan pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggarannya diatur Pasal 283 dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Angka di atas adalah batas maksimal. Jumlah yang benar-benar dibayar ditentukan saat sidang atau lewat tilang elektronik; rinciannya ada di artikel kena tilang di Bali.
Ayah, ibu, dan satu anak di satu motor: melanggar?
Ya. Pasal 106 ayat (9) menghitung jumlah penumpang tanpa membedakan usia, jadi anak tetap terhitung satu penumpang. Ada yang berpendapat anak kecil tidak dihitung, tapi pendapat itu tidak punya dasar pasal. Pemandangan "bonceng tiga" di jalan kampung Bali memang sering terlihat, tapi itu bukan tanda aturannya longgar. Polisi tetap bisa menilang, terutama di jalan utama kawasan wisata seperti Jalan Bypass Ngurah Rai, Canggu, dan Ubud.
Bolehkah anak duduk di depan pengemudi?
Tidak ada pasal yang secara tegas mengatur posisi duduk penumpang. Praktisi keselamatan berkendara yang dikutip CNN Indonesia (Januari 2023) menyebut bagian depan bukan tempat penumpang: anak menghalangi gerak setang, dan saat pengereman mendadak tubuhnya menghantam tangki atau setang lebih dulu. Bila polisi menilai posisi itu mengganggu konsentrasi, Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 bisa dipakai. Tempat yang benar untuk anak adalah jok belakang.
Kapan anak siap dibonceng di belakang?
Undang-undang tidak memberi angka usia, jadi patokannya kemampuan fisik anak. Pertanyaan yang bisa Anda pakai:
- Apakah kaki anak menjangkau pijakan kaki (footstep) penumpang dengan mantap?
- Apakah anak bisa berpegangan ke pinggang Anda atau pegangan jok sepanjang perjalanan tanpa tertidur?
- Apakah tersedia helm yang pas di kepalanya? Helm dewasa yang kebesaran bisa lepas saat benturan.
Bila salah satu jawabannya "tidak", pilih kendaraan roda empat.
Perlengkapan yang sering terlewat
- Helm anak ber-SNI dengan tali dagu terkunci. Tidak semua penyewaan motor punya ukuran anak, jadi tanyakan saat memesan atau beli sendiri di toko helm.
- Sepatu tertutup dan celana panjang. Knalpot motor matik ada di sisi kanan belakang, sejajar kaki penumpang, dan luka bakar knalpot sering dialami penumpang yang memakai sandal.
- Jaket atau baju lengan panjang untuk perjalanan siang yang panjang dan untuk mengurangi luka lecet bila jatuh.
- Sabuk bonceng anak (sabuk yang mengikat anak ke pinggang pengemudi) bisa membantu anak yang mengantuk, tapi tidak menggantikan helm.
Wisatawan: SIM dan asuransi lebih menentukan
Bagi wisatawan asing atau domestik, masalah terbesar biasanya bukan soal anak, melainkan SIM. Mengemudi motor di Indonesia mewajibkan SIM C atau SIM internasional (IDP) dengan kategori sepeda motor, dan banyak polis asuransi perjalanan menolak klaim kecelakaan bila pengemudi tidak punya izin yang sah. Bila anak cedera dalam kecelakaan seperti itu, biaya rumah sakit bisa jatuh sepenuhnya ke Anda. Syarat sewa dan SIM dibahas di aturan sewa dan berkendara motor di Bali, sedangkan langkah setelah jatuh ada di panduan kecelakaan motor di Bali.
Alternatif yang lebih aman
- Taksi daring roda empat (GrabCar, GoCar) atau taksi argo Bluebird untuk jarak pendek. Kursi anak umumnya tidak tersedia, jadi bawa booster sendiri bila anak masih kecil.
- Sewa mobil dengan sopir per hari untuk jalan-jalan jauh, misalnya ke Ubud atau Bali Timur. Anda bisa menanyakan kursi anak saat memesan.
- Jalan kaki atau sepeda di kawasan datar seperti jalur pantai Sanur.
Bila tetap memilih motor, batasi perjalanan bersama anak ke jarak pendek pada siang hari, hindari hujan deras, dan jangan pernah membonceng anak sambil memegang ponsel.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!