Boleh, dengan batas. Tidak ada undang-undang nasional maupun aturan Provinsi Bali yang melarang orang dewasa minum bir di pantai umum atau di teras warung. Yang bisa dipidana adalah mabuk di tempat umum sampai mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain. Selain itu ada larangan yang lebih ketat di area pura, saat upacara adat di pantai, dan untuk aturan usia serta penjualan. Semua rujukan di bawah dicek Oktober 2026.
Apa kata KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026?
KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal 316 ayat (1) mengatur: setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dipidana denda paling banyak kategori II. Menurut Pasal 79, denda kategori II maksimal Rp10 juta. Bandingkan dengan Pasal 492 KUHP lama yang ancamannya kurungan 6 hari atau denda Rp375 ribu.
Pasal 316 ayat (2) lebih berat: orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat membahayakan nyawa orang lain diancam penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III. Jadi yang dihukum bukan tindakan minumnya, melainkan akibatnya: keributan, ancaman, atau membahayakan orang.
Apakah ada Perda atau aturan Gubernur yang melarang minum di pantai?
Kami tidak menemukan Perda Bali yang melarang konsumsi alkohol di pantai secara umum. Tiga aturan daerah tetap relevan:
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 untuk wisatawan asing. Soal alkohol, isinya hanya larangan berkendara di bawah pengaruh alkohol. Namun SE ini juga melarang perilaku kasar, membuat keributan, membuang sampah ke laut, dan memakai plastik sekali pakai. Botol dan kaleng yang ditinggal di pasir termasuk sampah.
- Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang minuman fermentasi dan destilasi khas Bali. Arak, tuak, dan brem tidak boleh dijual kepada anak, lewat pedagang kaki lima, di penginapan dan bumi perkemahan, serta di dekat tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, dan fasilitas kesehatan. Arak dari penjual keliling di pantai jelas di luar aturan ini dan berisiko oplosan.
- Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelindungan pantai dan sempadan pantai, berlaku sejak Maret 2026 (ANTARA, 4 Maret 2026). Perda ini menjamin akses masyarakat adat ke pantai untuk upacara dan melarang menghalangi akses itu, mencemari tempat suci, serta mengganggu upacara. Perda ini tidak menyebut alkohol, tetapi duduk minum di jalur melasti atau di dekat pura segara mudah dianggap mengganggu.
Bagaimana dengan area pura dan upacara di pantai?
Jangan minum di area pura, termasuk pura yang berada di tepi pantai, dan jangan membawa minuman beralkohol ke dalamnya. SE Gubernur 7/2025 mewajibkan wisatawan menghormati tempat suci dan adat, terutama saat upacara. Kalau ada rombongan melasti, sesajen, atau penjor di pantai, pecalang (petugas keamanan desa adat) berhak meminta Anda pindah. Ikuti saja; awig-awig atau aturan tiap desa adat berbeda, dan papan larangan di pintu masuk pantai mengikat walau tidak tercantum di peraturan provinsi.
Siapa yang boleh minum, dan di mana sebaiknya membeli?
Pembelian minuman beralkohol di Indonesia hanya untuk usia 21 tahun ke atas, dan beach club atau minimarket bisa meminta paspor (detailnya di aturan usia minum di Bali). Bir dari warung, kafe, atau beach club berizin di pantai adalah hal yang sangat lazim di Kuta, Seminyak, atau Jimbaran. Untuk arak, belilah produk berlabel dan berizin edar; cara mengenalinya ada di panduan arak Bali untuk wisatawan.
Apakah WNA bisa dideportasi karena mabuk?
Bisa. Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberi wewenang kepada pejabat imigrasi menjatuhkan tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan, kepada orang asing yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan. Keributan dalam keadaan mabuk, apalagi disertai kekerasan, merusak fasilitas, atau tidak menghormati tempat suci, termasuk kategori yang bisa berujung deportasi, biasanya setelah proses pidana selesai.
Ringkasnya, apa yang aman dilakukan?
- Minum bir atau koktail di pantai umum, warung, atau beach club berizin: boleh untuk usia 21+.
- Mabuk sampai ribut, mengganggu, atau mengancam orang: pidana denda sampai Rp10 juta (Pasal 316 KUHP).
- Minum di area pura atau di tengah upacara: jangan.
- Meninggalkan botol dan kaleng: melanggar larangan sampah.
- Berenang atau menyetir setelah minum: berbahaya dan untuk menyetir ada sanksi sendiri (lihat batas alkohol saat menyetir di Bali).
Sumber: UU Nomor 1 Tahun 2023 (Pasal 79 dan 316), UU Nomor 6 Tahun 2011 (Pasal 75), SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 (Disparda Bali), Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 (ANTARA), Hukumonline (Januari 2026). Dicek Oktober 2026.
Kalau Anda ingin menikmati sunset dengan bir di pasir, pilih bagian pantai yang jauh dari pura segara, bawa kantong untuk sampah sendiri, dan tetap di darat setelah gelas kedua: arus balik di pantai selatan Bali tidak peduli seberapa jago Anda berenang.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!