Boleh, tetapi tidak di mana saja. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan hotel, restoran, tempat wisata, tempat hiburan, pasar, terminal, pelabuhan, bandara, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, dan angkutan umum termasuk angkutan wisata sebagai kawasan tanpa rokok. Sanksi pidananya berlaku sejak 1 Juni 2012. Aturan di bawah ini dicek September 2026 dari teks Perda di JDIH dan PP 28/2024.
Enam hal yang paling sering disalahpahami wisatawan sebelum berangkat:
1. "Di hotel dan restoran saya bebas merokok"
Tidak. Hotel dan restoran termasuk tempat umum dalam Pasal 9 Perda KTR. Pengelola boleh menyediakan tempat khusus merokok, tetapi Pasal 11 mensyaratkan ruang itu terbuka atau langsung berhubungan dengan udara luar, terpisah dari gedung utama, dan jauh dari pintu masuk serta jalur orang lalu-lalang. Artinya meja di dalam ruang ber-AC tidak termasuk. Untuk teras kamar atau vila pribadi, yang berlaku adalah aturan properti; banyak hotel mencantumkan denda pembersihan untuk kamar bebas rokok, jadi tanyakan saat check-in.
2. "Vape bukan rokok, jadi aturannya lain"
Sejak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, rokok elektronik diperlakukan setara dengan produk tembakau dalam hal kawasan tanpa rokok. Di mana rokok dilarang, vape juga dilarang. Vape sendiri legal di Indonesia dan dikenai cukai, dan liquid bisa dibeli di toko vape di Kuta, Seminyak, atau Canggu.
3. "Dendanya cuma formalitas"
Perda Provinsi Bali mengancam pelanggar dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda (teks resmi di JDIH menuliskan angka denda Rp50.000). Kota Denpasar punya Perda sendiri, Nomor 7 Tahun 2013, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, dan Kabupaten Badung (Kuta, Seminyak, Canggu, Nusa Dua) mengatur KTR lewat Perda Nomor 8 Tahun 2013. Penegakan di lapangan dilakukan Satpol PP. Pemkot Denpasar pernah memberitakan puluhan perokok yang dibawa ke sidang tindak pidana ringan dan didenda sekitar Rp100-120rb per orang. Pengelola tempat yang membiarkan tamunya merokok juga bisa ikut dijerat.
4. "Di pura cukup menjauh dari bangunan utama"
Seluruh area tempat ibadah adalah KTR, termasuk halaman luar pura yang menjadi objek wisata seperti Uluwatu atau Tanah Lot, yang juga tercatat sebagai tempat wisata. Merokok di pura juga dianggap tidak sopan oleh warga setempat, terlepas dari ada atau tidaknya petugas. Etika lainnya kami rangkum di aturan berkunjung ke pura.
5. "Vape bisa saya masukkan ke koper bagasi"
Jangan. Aturan barang berbahaya IATA yang diikuti maskapai di Indonesia mewajibkan rokok elektrik dan baterai cadangannya dibawa di kabin, bukan bagasi tercatat, dan melarang memakai atau mengisi dayanya di pesawat. Bandara I Gusti Ngurah Rai juga KTR; merokoklah hanya di smoking room yang ditandai. Untuk dibawa masuk dari luar negeri, batas bebas cukainya 30 ml liquid sistem terbuka atau 12 ml sistem tertutup per orang dewasa (PMK 34/2025 jo PMK 82/2024). Alur bandara lengkap ada di panduan Bandara Ngurah Rai.
6. "Saya bisa beli rokok eceran di warung mana saja"
PP 28/2024 menaikkan usia minimum pembeli rokok dan rokok elektronik dari 18 menjadi 21 tahun, melarang penjualan rokok per batang, serta melarang penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Wisatawan berusia 18-20 tahun secara hukum tidak boleh membeli, walaupun di praktiknya tidak semua warung menanyakan umur.
Lalu di mana boleh merokok?
Di area merokok yang disediakan pengelola (biasanya ditandai papan atau asbak berdiri), di ruang terbuka yang bukan KTR, dan di properti pribadi sesuai aturan pemiliknya. Pantai tidak disebut khusus dalam Perda provinsi, tetapi pantai yang dikelola sebagai objek wisata berbayar masuk kategori tempat wisata, dan banyak beach club menetapkan zona sendiri. Bawa asbak saku: puntung rokok termasuk sampah yang sedang diperangi lewat Gerakan Bali Bersih Sampah, dan aturan umum lain untuk wisatawan kami bahas di aturan untuk turis di Bali 2026.
Bila ragu, lihat tanda di pintu masuk atau tanyakan staf. Papan "Kawasan Tanpa Rokok" wajib dipasang pengelola menurut Pasal 12, jadi tempat yang tak memasangnya pun belum tentu membolehkan.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!