Patung, topeng, atau ukiran yang baru dibuat perajin boleh Anda bawa pulang sebagai oleh-oleh pribadi tanpa izin khusus. Yang dilarang adalah membawa cagar budaya ke luar Indonesia tanpa izin. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya hanya mengizinkan cagar budaya dibawa ke luar negeri untuk penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran, dan itu pun dengan izin Menteri. Pasal 109 mengancam pelanggarnya dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Apa bedanya "antik asli" dan kerajinan baru?
Pasal 5 UU Cagar Budaya memakai patokan usia: benda dapat diusulkan sebagai cagar budaya bila berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat 50 tahun, dan punya arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan. Status cagar budaya lahir lewat penetapan, tetapi benda yang sedang dikaji pun "dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya" (Pasal 31 ayat 5). Artinya, arca batu dari pura, fragmen candi, prasasti, naskah lontar kuno, dan benda temuan dari tanah atau laut adalah wilayah berisiko, apa pun kata penjualnya.
Sebaliknya, banyak barang berlabel "antik" di toko seni Bali sebenarnya baru dan sengaja dibuat tampak tua: kayu dikusamkan, diberi retakan, atau dilapisi patina. Itu sah selama memang barang baru, dan sebaiknya ditulis begitu di nota.
Saya warga negara asing. Ada aturan khusus?
Ada. Pasal 14 UU yang sama menyatakan warga negara asing dan badan hukum asing dilarang membawa cagar budaya, seluruh maupun bagian-bagiannya, ke luar wilayah Indonesia. Pengecualian hanya ada di Pasal 68 (penelitian, promosi, pameran dengan izin Menteri), yang bukan jalur untuk pembelian pribadi. Bagi wisatawan asing, membeli cagar budaya untuk dibawa pulang praktis tertutup.
Penjual bilang barangnya "antik asli". Apa yang harus Anda lakukan?
- Anggap klaim itu tanda bahaya, bukan nilai jual. Kalau benar antik dan bernilai sejarah, Anda membeli masalah hukum. Kalau palsu, Anda membayar terlalu mahal.
- Jangan membeli benda yang jelas berasal dari pura, makam, atau situs purbakala, seperti arca batu, pratima, atau potongan relief.
- Bila Anda tetap tertarik pada benda tua, tanyakan dulu ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV, kantor Kementerian Kebudayaan yang membawahi Bali, sebelum membayar.
- Hati-hati dengan bahan dari satwa dilindungi, misalnya sisik penyu atau gading. Masalahnya bukan usia barang, melainkan bahannya, dan banyak negara tujuan menyitanya.
Nota atau keterangan apa yang perlu Anda minta dari toko?
- Nota bertanggal dengan nama dan alamat toko, deskripsi barang (bahan, ukuran), dan keterangan tertulis "kerajinan baru" atau "replika".
- Untuk patung kayu: jenis kayu dan apakah barang sudah difumigasi. Keterangan ini berguna di karantina negara tujuan.
- Foto barang di toko bersama notanya. Bila petugas bertanya, Anda punya bukti asal-usul.
- Barang besar biasanya lebih praktis dikirim. Pilihan pos dan kurir dibahas di cara kirim oleh-oleh dari Bali ke luar negeri.
Perlu lapor ke Bea Cukai saat berangkat?
Untuk oleh-oleh pribadi biasanya tidak. PMK 203/PMK.04/2017 tentang barang yang dibawa penumpang mewajibkan pemberitahuan untuk kategori tertentu, antara lain perhiasan emas, mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lain, uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih, barang yang terkena bea keluar, serta barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia (rangkuman Hukumonline). Patung atau ukiran dalam jumlah dagangan lain soal. Tanyakan ke petugas Bea Cukai di bandara atau layanan Bravo Bea Cukai 1500225 sebelum berangkat.
Bagaimana dengan aturan negara tujuan?
Aturan negara tujuan sering lebih ketat daripada aturan keluar Indonesia. Australia, misalnya, meminta pelancong mendeklarasikan barang kayu, ukiran, dan kerajinan dari bahan tumbuhan. Petugas biosekuriti memeriksa serangga dan kulit kayu, dan barang berisiko bisa ditahan, diberi perlakuan atas biaya Anda, atau dimusnahkan. Rinciannya ada di artikel oleh-oleh dari Bali ke Australia. Negara lain punya sistem karantina serupa, jadi cek situs resmi negara Anda sebelum membeli patung kayu besar.
Bagaimana dengan keris?
Keris dan pisau punya persoalan tambahan karena tidak boleh masuk kabin pesawat. Bila keris Anda tua dan bernilai sejarah, aturan cagar budaya di atas juga berlaku. Penjelasan soal bagasi ada di aturan membawa keris atau pisau naik pesawat.
Ringkasnya, mana yang aman?
- Aman: patung, topeng, ukiran, dan lukisan baru dengan nota; barang yang dibuat tampak tua dengan keterangan "replika".
- Berisiko: benda berusia 50 tahun atau lebih dengan nilai sejarah atau keagamaan, arca dan potongan bangunan pura, lontar kuno, benda temuan.
- Dilarang tanpa izin Menteri: cagar budaya, kecuali untuk penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran. Untuk WNA, larangannya berlaku tegas lewat Pasal 14.
Ancaman pidana di atas adalah batas atas. Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk "paling singkat 6 bulan" dan "paling sedikit Rp200 juta" yang tertulis di Pasal 109. Teks pasal dicek Oktober 2026 di pasal.id dan JDIH BPK.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!