Bolehkah Membawa Makanan dan Daging ke Bali?

Makanan olahan dalam kemasan untuk konsumsi pribadi boleh dibawa, maksimal 5 kg per penumpang menurut Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Daging dan olahannya, produk babi, susu, telur, serta buah dan sayur segar lain ceritanya: semuanya termasuk "media pembawa" dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sehingga wajib dilaporkan dan disertai sertifikat kesehatan dari negara asal. Tanpa itu, barang disita dan dimusnahkan. Dicek September 2026 dari UU 21/2019, rilis Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan berita penindakan 2026.

Siapa yang memeriksa?

Badan Karantina Indonesia (Barantin), lembaga yang dibentuk lewat Perpres 45/2023 dan kini menyatukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Di Bali, petugasnya ada di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, Gilimanuk, dan Padangbai. Bea Cukai memeriksa batas jumlah dan nilai; karantina memeriksa risiko penyakit. Keduanya bekerja di jalur kedatangan yang sama, termasuk mesin X-ray bagasi.

Apa yang boleh tanpa repot?

  • Makanan ringan kemasan pabrik yang stabil di suhu ruang: biskuit, cokelat, keripik, mi instan, teh, kopi olahan.
  • Makanan bayi dan pangan untuk keperluan medis sesuai resep.
  • Total tetap di bawah 5 kg per orang. Kelebihannya tidak boleh masuk.

Apa yang wajib dilaporkan?

  • Daging segar, beku, atau olahan: sosis, ham, dendeng, bakso beku, abon.
  • Produk babi dalam bentuk apa pun.
  • Susu segar, keju lunak, telur.
  • Buah, sayur, biji, benih, bibit, tanaman, dan tanah.
  • Ikan segar atau hidup, serta hewan hidup.

Barantin sendiri menekankan bahwa produk yang sudah diolah tetap bisa membawa penyakit meski terlihat aman. Keputusan akhir soal boleh atau tidak ada di tangan petugas karantina, bukan di label kemasan.

Bagaimana cara melaporkannya?

Lewat bagian bea cukai di All Indonesia, kartu kedatangan gabungan yang menggantikan e-CD sejak 1 Oktober 2025. Rilis Barantin April 2026 menegaskan penumpang internasional wajib mendeklarasikan barang bawaan lewat aplikasi itu dan menyerahkan komoditas wajib karantina untuk diperiksa saat tiba. Setelah mendarat, bawa barangnya ke konter karantina. Barang yang dilaporkan tapi tidak memenuhi syarat biasanya ditahan atau dimusnahkan di tempat; barang yang tidak dilaporkan dan ketahuan lewat X-ray membuka masalah yang lebih besar.

Apa sanksinya di atas kertas?

Pasal 86 UU 21/2019 mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang memasukkan media pembawa dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan atau tanpa melapor ke karantina. Dalam praktik untuk bawaan pribadi dalam jumlah kecil, yang terjadi adalah penyitaan dan pemusnahan. Contoh 2026: Mei lalu, produk daging babi asal Singapura tanpa dokumen ditahan karantina di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kenapa babi begitu diawasi?

Karena African Swine Fever (ASF). Penyakit ini sudah endemis di Bali dan menyerang peternakan babi yang menopang babi guling, lawar, dan upacara adat. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287 Tahun 2026 menetapkan Badung sebagai daerah tertular hog cholera dan ASF. Indonesia juga melarang masuk daging babi dari negara dengan wabah ASF, termasuk Spanyol sejak Januari 2026. Pada April 2026 Barantin juga memperketat pengawasan komoditas asal Malaysia karena risiko virus Nipah. Satu bungkus chorizo di koper memang kecil, tetapi itulah jenis celah yang dijaga.

Bagaimana kalau datang dari Jawa atau Lombok?

UU yang sama berlaku antarpulau. Pasal 88 mengancam penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar untuk lalu lintas media pembawa antar-area tanpa memenuhi syarat karantina. Pemeriksaan di Gilimanuk dan Padangbai paling fokus pada ternak, daging dalam jumlah dagang, dan hewan penular rabies. Bila Anda membawa daging mentah atau produk hewan lebih dari untuk dimakan sendiri, urus sertifikat lewat PTK Online Barantin sebelum menyeberang. Arah sebaliknya juga dijaga: pada 3 Juni 2026, karantina Pelabuhan Lembar di Lombok menolak 203 kg daging babi asal Badung yang tidak berdokumen.

Bolehkah membawa anjing atau kucing?

Tidak. Anjing, kucing, kera, dan hewan penular rabies lain dilarang masuk Bali berdasarkan Pergub Bali 88/2008 dan Perda Bali 15/2009. Pada Mei 2026 petugas di Gilimanuk menghentikan mobil berisi lebih dari 20 anjing ras tanpa dokumen. Rinciannya ada di aturan membawa hewan peliharaan ke Bali.

Lalu oleh-oleh dari Bali untuk dibawa pulang?

Itu diatur negara tujuan, bukan Indonesia. Australia termasuk yang paling ketat soal kayu, biji, dan produk hewan; daftarnya ada di oleh-oleh dari Bali ke Australia yang disita di bandara. Cara mengisi deklarasinya dijelaskan di cara mengisi All Indonesia Arrival Card.

Aturan praktis yang paling aman: habiskan buah dan bekal daging di pesawat, belanja keju dan salami di supermarket Bali yang produknya sudah lolos karantina impor, dan laporkan apa pun yang meragukan. Melapor lalu kehilangan satu bungkus sosis jauh lebih murah daripada ketahuan menyembunyikannya.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Membawa Makanan dan Daging ke Bali? Bolehkah Membawa Makanan dan Daging ke Bali? Bolehkah Membawa Makanan dan Daging ke Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.