Bolehkah Bayar Pakai Dolar atau Kripto di Bali?

Tidak. Di Bali, seperti di seluruh Indonesia, setiap transaksi pembayaran wajib memakai Rupiah, dan kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dasarnya UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, peraturan Bank Indonesia, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. Rinciannya di bawah (dicek September 2026).

Apa kata undang-undang soal dolar?

Pasal 21 UU 7/2011 mewajibkan Rupiah untuk setiap transaksi bertujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban dengan uang, dan transaksi keuangan lain di wilayah Indonesia. Pengecualiannya sempit: transaksi tertentu dalam APBN, hibah dari atau ke luar negeri, perdagangan internasional, simpanan valas di bank, dan pembiayaan internasional. Membayar makan malam, sewa motor, atau tur harian tidak termasuk.

Pasal 23 juga melarang orang menolak Rupiah sebagai pembayaran, kecuali ada keraguan atas keaslian uangnya. Pedagang yang hanya mau dibayar dolar justru yang melanggar.

Apa sanksinya sekarang?

Teks asli Pasal 33 mengancam kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus pidana kurungan itu dan menggantinya dengan denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta menurut KUHP baru. Ancaman ini berlaku untuk "setiap orang", tetapi penindakan selama ini lebih banyak menyasar pelaku usaha.

Bank Indonesia menambah aturan harga lewat PBI Nomor 17/3/PBI/2015: pelaku usaha di Indonesia wajib mencantumkan harga hanya dalam Rupiah, dan harga ganda (Rupiah dan valas bersamaan) dilarang. Pelanggarannya dikenai sanksi administratif.

Bagaimana dengan bitcoin dan kripto lain?

Memiliki dan memperdagangkan aset kripto lewat pedagang berizin tetap legal di Indonesia, dan sejak Januari 2025 pengawasannya dipegang OJK. Yang dilarang adalah memakainya untuk membayar barang atau jasa.

Bali sudah dua kali menjadi sorotan. Pada Januari 2018, Bank Indonesia menemukan 44 pelaku usaha di Bali, dari hotel, rental kendaraan, kafe, sampai paket tur, yang menerima bitcoin; sebagian besar mengaku sudah berhenti setelah didatangi. Akhir Mei 2023, Gubernur Wayan Koster mengumumkan bahwa wisman yang membayar dengan kripto akan ditindak bersama Polda Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali: sanksi administratif, penutupan tempat usaha, deportasi, hingga proses pidana.

Apakah sudah ada turis yang dideportasi karena itu? Pemprov Bali saat itu menyebut 129 wisman dideportasi sepanjang Januari-Mei 2023, tetapi untuk berbagai jenis pelanggaran. Hingga September 2026 kami tidak menemukan siaran resmi imigrasi yang menyebut seorang wisman dideportasi semata karena membayar dengan kripto. Ancamannya nyata, kasus publiknya belum ada.

Apa isi aturan Gubernur untuk turis?

SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023, berlaku sejak 31 Mei 2023, memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi wisman. Tiga di antaranya soal uang: menukar valas hanya di money changer berizin (bank atau nonbank dengan nomor izin dan logo QR dari Bank Indonesia), membayar dengan QRIS, dan bertransaksi dalam Rupiah. Cara memilih money changer dan menarik tunai di ATM sudah dibahas di panduan tukar uang dan bayar di Bali.

Bisakah memakai aplikasi pembayaran dari negara sendiri?

Bisa, bila negara Anda sudah terhubung dengan QRIS antarnegara. Pada 27 September 2026, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebut enam negara: Singapura, Thailand, Malaysia, Jepang (terhubung sejak Agustus 2025 lewat JPQR Global), Korea Selatan (resmi terhubung 1 April 2026), dan Tiongkok. Transaksi masuk dari turis asing sudah mencapai 17,8 juta transaksi senilai Rp6,2 triliun. Hong Kong dan Timor Leste sudah menandatangani nota kesepahaman, India masih dibahas, dan Arab Saudi direncanakan menyusul.

Caranya: pindai kode QRIS di kasir dengan aplikasi bank atau dompet digital dari negara Anda. Tagihannya tetap dalam Rupiah, lalu aplikasi mengonversinya ke mata uang Anda. Tidak semua aplikasi di negara-negara itu ikut serta, jadi cek dulu apakah aplikasi Anda mendukung QRIS Indonesia, serta kurs dan biayanya.

Kapan harga dalam dolar masih wajar dilihat?

  • Di aplikasi pemesanan internasional. Harga vila atau hotel dalam USD di platform global biasanya hanya konversi tampilan mengikuti mata uang akun Anda. Yang menentukan adalah mata uang tagihan akhir di halaman pembayaran.
  • Kutipan harga dari agen vila. Banyak agen vila dan properti masih mengutip harga dalam USD untuk calon penyewa asing, padahal menurut PBI 17/3/PBI/2015 harga seharusnya dicantumkan dalam Rupiah. Anggap angka USD sebagai perkiraan, lalu minta invoice dan bayar dalam Rupiah.
  • Papan kurs money changer. Menampilkan kurs USD memang pekerjaan mereka; transaksinya penukaran, bukan pembayaran.

Waspadai tanda ini: penyewa vila atau operator tur meminta bayaran dalam USD tunai, USDT, atau transfer ke rekening luar negeri. Selain melanggar aturan, Anda kehilangan bukti transaksi yang sah bila terjadi sengketa atau penipuan. Kurs "1 dolar = sekian" yang dipakai pedagang juga sering lebih rendah daripada kurs money changer.

Jadi, apa yang sebaiknya disiapkan?

Rupiah tunai secukupnya untuk warung, parkir, dan donasi pura; kartu debit atau kredit untuk hotel dan restoran besar; QRIS bila aplikasi Anda mendukung. Pungutan wisatawan asing Rp150.000 juga ditagih dalam Rupiah. Kalau ada pedagang yang memaksa dolar atau kripto, tolak dengan sopan dan belanja di tempat lain.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Bayar Pakai Dolar atau Kripto di Bali? Bolehkah Bayar Pakai Dolar atau Kripto di Bali? Bolehkah Bayar Pakai Dolar atau Kripto di Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.