Bisakah Turis Menyetir Mobil Sendiri di Bali?

Bisa, asalkan Anda membawa SIM negara asal yang masih berlaku ditambah International Driving Permit (IDP), atau cukup SIM nasional bila Anda pemegang SIM dari negara ASEAN penandatangan perjanjian 1985. Dasar hukumnya Pasal 3 ayat (13) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021: SIM internasional terbitan negara lain berlaku di Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lain. Aturan di bawah dicek September 2026 dari Perpol 5/2021, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, Polda Bali, dan pemberitaan Kompas serta detikBali.

1. Pastikan izin mengemudi Anda sah di Indonesia

  • IDP diurus di negara asal sebelum berangkat. Tidak bisa dibuat di Bali. Bawa yang asli bersama SIM nasional; IDP tanpa SIM aslinya tidak berlaku, begitu pula fotokopi.
  • Cek golongan kendaraan di IDP. Untuk mobil penumpang, pastikan kategori B tercantum.
  • Pemegang SIM ASEAN: perjanjian Kuala Lumpur 9 Juli 1985 ditandatangani Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pemegang SIM domestik dari negara itu boleh mengemudi selama kunjungan sementara, kecuali SIM sementara atau SIM belajar. Warga negara ASEAN lain sebaiknya tetap membawa IDP.
  • "SIM Internasional" Korlantas bukan untuk turis. Dokumen itu dibuat untuk pemegang SIM Indonesia yang mengemudi di luar negeri.
  • Format IDP 1949 atau 1968: Perpol 5/2021 hanya menyebut Konvensi PBB tanpa membedakan formatnya. Beberapa agen visa di Bali menulis bahwa petugas kini lebih teliti memeriksa format, jadi bawa IDP yang masa berlakunya mencakup seluruh perjalanan.

2. Ketahui sanksinya bila tanpa SIM sah

Menurut UU 22/2009, mengemudi tanpa SIM (Pasal 281) diancam kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta, sedangkan tidak dapat menunjukkan SIM yang sebenarnya dimiliki (Pasal 288 ayat 2) paling banyak Rp250 ribu. Daftar denda saat Operasi Zebra Agung 2025 di Bali (Kompas, November 2025) juga mencantumkan:

  • Memakai ponsel saat mengemudi: maksimal Rp750 ribu.
  • Melawan arus atau melebihi batas kecepatan: maksimal Rp500 ribu.
  • Tidak memakai sabuk keselamatan: maksimal Rp250 ribu.

Operasi itu berlangsung 17-30 November 2025 dengan 1.067 personel di seluruh Bali. Selain razia, kamera tilang elektronik (ETLE) terpasang di simpang besar Denpasar dan Badung, misalnya Jl. Teuku Umar-Jl. Imam Bonjol serta beberapa simpang Jl. By Pass Ngurah Rai. Tilang ETLE dikirim ke pemilik kendaraan, yaitu rental, yang lalu menagihkannya kepada penyewa. Cara membayar denda dan sidang ada di artikel kena tilang di Bali.

3. Sewa mobil lepas kunci: baca kontraknya

  • Dokumen: rental yang tertib meminta paspor, SIM nasional, dan IDP. Rental yang tidak meminta IDP bukan berarti Anda boleh mengemudi tanpa IDP; tanggung jawab di jalan tetap pada pengemudi.
  • STNK harus ada di mobil. Tanpa STNK, polisi bisa menilang dan menahan kendaraan.
  • Asuransi: tanyakan apakah mobil diasuransikan all risk atau hanya kerugian total, dan berapa biaya sendiri (own risk) per kejadian. Minta jawabannya tertulis di kontrak.
  • Asuransi perjalanan Anda: banyak polis menolak klaim bila pengemudi tidak memegang izin mengemudi yang sah di negara tujuan. Baca bagian pengecualian polis sebelum berangkat.
  • Foto dan video mobil dari empat sisi saat serah terima, termasuk ban dan indikator bensin.
  • Tanyakan aturan tilang ETLE: berapa lama setelah pengembalian rental masih bisa menagih denda kamera.

4. Kenali kondisi jalan di Bali

  • Lajur kiri, setir kanan. Motor sering menyalip dari dua sisi, jadi cek spion setiap kali berbelok.
  • Jalan di Canggu, Uluwatu, dan pusat Ubud sempit dengan parkir terbatas. Mobil besar sulit berpapasan di gang Canggu.
  • Rekayasa lalu lintas berubah cepat. Dishub Badung memberlakukan pola putar di enam simpang jalur Pecatu-Uluwatu sejak 1 Juni 2026, dan skema satu arah tahap III di Ubud sempat membuat macet lebih dari empat jam pada 8 September 2026 (detikBali). Ikuti rambu di lapangan, bukan hanya navigasi.
  • Upacara adat bisa menutup jalan desa sementara. Ikuti arahan pecalang (petugas keamanan adat).
  • Saat Nyepi seluruh jalan di Bali ditutup 24 jam; kendaraan wisatawan tidak boleh keluar.
  • Jalur pegunungan Kintamani, Bedugul, dan Munduk menanjak tajam dan sering berkabut sore hari. Pakai gigi rendah saat turunan panjang.

5. Kapan lebih baik memakai sopir?

Bila Anda tidak punya IDP, belum pernah menyetir di lajur kiri, atau rutenya melewati jam padat Canggu dan Uluwatu, mobil dengan sopir biasanya lebih masuk akal dan tidak jauh lebih mahal. Perbandingan tarifnya ada di artikel harga sewa mobil + sopir di Bali. Untuk motor berlaku SIM golongan A dan aturan helm tersendiri, dibahas di artikel aturan sewa motor di Bali.

Simpan nomor darurat sebelum menyetir: 110 untuk polisi dan 112 untuk panggilan darurat umum. Bila terjadi kecelakaan, jangan memindahkan kendaraan sebelum polisi mendokumentasikan posisi, kecuali membahayakan, dan segera hubungi rental serta asuransi Anda.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bisakah Turis Menyetir Mobil Sendiri di Bali? Bisakah Turis Menyetir Mobil Sendiri di Bali? Bisakah Turis Menyetir Mobil Sendiri di Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.