Menurut aturan yang berlaku, turis dengan visa kunjungan atau Visa on Arrival tidak termasuk WNA yang bisa membuat SIM Indonesia. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM hanya menyebut tiga kelompok WNA: pemegang KITAP, pemegang visa atau kartu diplomatik, dan pemegang visa dinas atau KITAS untuk tenaga ahli dan pelajar. Masalahnya, laman persyaratan lama Polresta Denpasar dan sejumlah agen di Bali masih menulis turis bisa. Di bawah ini langkahnya, dicek Oktober 2026 dari naskah Perpol 5/2021 (diubah Perpol 2/2023), PP 76/2020, ANTARA, detik, dan JPNN.
Langkah 1: Pastikan status izin tinggal Anda
- KITAS (tenaga ahli, pelajar) atau KITAP: memenuhi syarat. WNA yang bekerja wajib melampirkan izin kerja dari kementerian ketenagakerjaan.
- Visa kunjungan, e-VoA, bebas visa: tidak tercantum di Perpol 5/2021. Laman persyaratan Polresta Denpasar yang diarsipkan Mei 2023 masih mencantumkan "paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah", tetapi kalimat itu berasal dari Perkap 9/2012 yang sudah diganti, dan laman itu kini tidak aktif. Kami tidak menemukan pernyataan resmi Polda Bali 2023-2026 yang menjernihkan hal ini.
- Karena sumber bertentangan, telepon atau datangi Satpas sebelum mengurus apa pun. Jangan membayar siapa pun sebelum petugas Satpas sendiri mengonfirmasi bahwa izin tinggal Anda diterima.
Langkah 2: Siapkan dokumen
- Paspor asli dan KITAS atau KITAP yang masih berlaku, plus fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
- Hasil lulus tes psikologi.
- Sertifikat sekolah mengemudi untuk SIM baru (Pasal 9 Perpol 5/2021; berlaku maksimal 6 bulan).
- Kepesertaan JKN aktif disyaratkan Perpol 2/2023 dan diuji coba Polda Bali sejak September 2024; penerapannya untuk WNA belum jelas, tanyakan di loket.
Langkah 3: Datang ke Satpas yang melayani WNA
WNA di Bali umumnya diarahkan ke Satpas SIM Polresta Denpasar. Alamat yang beredar, Jl. Gunung Sanghyang No. 110, Kerobokan, dengan layanan Senin-Sabtu pukul 09.00-13.00, berasal dari situs agen, bukan sumber resmi, jadi cek di Google Maps dan Instagram Satlantas sebelum berangkat. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku, bukan SIM baru. Kami tidak menemukan informasi apakah Satpas Badung atau Gianyar melayani WNA.
Langkah 4: Tes kesehatan dan psikologi
Tarif nasional yang diberitakan detikOto (Oktober 2025): tes kesehatan sekitar Rp35.000, tes psikologi Rp100.000 di Satpas (naik dari Rp60.000 pada pertengahan 2025), dan asuransi Rp50.000. Tes psikologi daring (ePPsi) dilaporkan Rp57.500 oleh detik dan Rp77.500 oleh Metro TV, jadi angkanya belum pasti. Kami tidak menemukan tarif khusus di Bali.
Langkah 5: Ujian teori, simulator, dan praktik
Urutannya menurut Perpol 5/2021: pendaftaran, perekaman sidik jari dan wajah, ujian teori, ujian keterampilan dengan simulator, lalu ujian praktik di lapangan. Perpol mengatur materi pembekalan berbahasa Inggris bagi WNA, tetapi kami belum menemukan konfirmasi dari Bali bahwa ujian teorinya tersedia dalam bahasa Inggris. Gagal ujian berarti mengulang di jadwal berikutnya.
Langkah 6: Bayar PNBP dan ambil SIM
- SIM A baru: Rp120.000; SIM C baru: Rp100.000 (PP 76/2020).
- Perpanjangan: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000.
- Masa berlaku 5 tahun menurut Pasal 4 ayat (1) Perpol 5/2021, tanpa pembedaan untuk WNA.
Total resmi untuk SIM C baru, termasuk tes dan asuransi, kira-kira Rp285.000-300.000 di luar biaya sekolah mengemudi.
Waspadai tawaran "tanpa tes"
Ada agen di Bali yang pada 2026 menawarkan SIM untuk turis sekitar Rp2,2 juta per golongan dengan janji "tanpa tes". Itu jauh di atas tarif resmi dan bertentangan dengan ujian yang diwajibkan Perpol. Pada Juli 2026, seorang anggota Satlantas Polresta Denpasar diperiksa Propam setelah video penerbitan SIM A di luar prosedur viral (JPNN, ANTARA). SIM yang terbit tanpa prosedur bisa bermasalah saat razia dan saat klaim asuransi kecelakaan.
Turis jangka pendek: pakai SIM Internasional
Bagi pemegang visa kunjungan, jalur yang sah dan jelas adalah International Driving Permit (IDP) dari negara asal ditambah SIM nasional asli; Pasal 3 ayat (13) Perpol 5/2021 mengakui SIM internasional terbitan negara lain. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 (ANTARA, 24 Maret 2025) juga meminta wisatawan asing membawa SIM internasional atau nasional. Rinciannya untuk mobil ada di artikel menyetir mobil sendiri di Bali, untuk motor di artikel aturan sewa motor, dan denda bila tertangkap tanpa SIM sah di artikel tilang di Bali.
Bila Anda baru saja mendapat KITAS dan berencana tinggal setahun atau lebih, mengurus SIM Indonesia masuk akal karena IDP kebanyakan negara hanya berlaku satu tahun. Datanglah pagi, karena loket Satpas biasanya paling sepi tak lama setelah buka.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!