Di Denpasar dan Badung, membuang sampah sembarangan diancam denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan, paling lama 6 bulan di Denpasar dan 3 bulan di Badung. Angka itu batas maksimal dalam Perda, bukan tarif tetap. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang pernah digelar Pemkot Denpasar, denda yang dijatuhkan dilaporkan berkisar ratusan ribu sampai sekitar Rp2 juta. Semua aturan di bawah dicek Oktober 2026.
Apa dasar hukumnya secara nasional?
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29, melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan. Undang-undang itu menyerahkan rincian sanksinya kepada Perda kabupaten/kota, yang boleh menetapkan kurungan atau denda. Karena itu besaran denda di Bali bergantung pada wilayah tempat Anda berada.
Berapa dendanya di Denpasar?
Perda Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap orang menangani sampah secara berwawasan lingkungan (Pasal 9) dan melarang pengelolaan sampah yang tidak berwawasan lingkungan, termasuk mengangkut sampah di luar jadwal (Pasal 53). Pelanggarnya bisa dikenai sanksi administratif, dari teguran sampai denda administratif yang tata caranya diatur Peraturan Wali Kota (Pasal 54). Ancaman pidananya kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (Pasal 56), dan digolongkan sebagai pelanggaran.
Laporan Antara Bali tentang tipiring di Denpasar menyebut denda Rp100 ribu sampai Rp2 juta. Laporan itu berasal dari masa sebelum Perda 2023, jadi anggap sebagai gambaran praktik, bukan patokan.
Bagaimana dengan Badung (Kuta, Seminyak, Canggu, Nusa Dua, Uluwatu)?
Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 47, melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, melakukan pembuangan terbuka, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis. Pasal 50 mengancam pelanggarnya dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Per Oktober 2026 tidak ditemukan Perda Badung yang mencabutnya; cek JDIH Kabupaten Badung bila Anda membutuhkan kepastian hukum.
Kabupaten lain seperti Gianyar, Tabanan, atau Karangasem punya Perda sampah sendiri. Besarannya tidak diverifikasi untuk artikel ini, jadi jangan menganggap angka Denpasar dan Badung otomatis berlaku di sana.
Apakah aturan plastik sekali pakai bisa mendenda wisatawan?
Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai, yaitu kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik. Sasarannya produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha seperti toko, restoran, dan hotel, dengan sanksi administratif dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Wisatawan sebagai konsumen tidak didenda karena membawa kantong plastik, tetapi Anda akan sering tidak diberi kantong atau sedotan plastik di toko.
Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memperketat arah yang sama. Desa, desa adat, dan pelaku usaha wajib mengelola sampah berbasis sumber. Sanksinya menyasar lembaga: penundaan bantuan keuangan untuk desa, serta peninjauan atau pencabutan izin dan pengumuman di media sosial untuk hotel, restoran, dan kafe yang tidak patuh. Larangan air minum kemasan plastik kecil dari SE yang sama dibahas di artikel air minum botol plastik di Bali.
Bisakah desa adat memberi sanksi sendiri?
Bisa. Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber memberi ruang bagi desa adat untuk mengatur sampah lewat awig-awig atau pararem, termasuk sanksi adat. Bentuknya beragam. Pemberitaan beberapa tahun lalu menyebut Desa Samsam di Tabanan menetapkan denda adat Rp5 juta bagi pembuang sampah sembarangan, dan pada April 2026 Desa Adat Kuta menyiapkan sanksi berupa beras bagi pembuang sampah liar di Pantai Kuta, disertai patroli satgas pantai dan rencana CCTV. Sanksi adat berlaku di wilayah desa tersebut, berlaku juga bagi pendatang, dan aturannya bisa berbeda dari satu desa ke desa lain.
Siapa yang menindak di lapangan?
Penegakan Perda dilakukan Satpol PP bersama dinas lingkungan hidup kabupaten/kota, dan pelanggar bisa dibawa ke sidang tipiring. Di wilayah desa adat dan pantai, pecalang dan satgas pantai ikut mengawasi. Untuk wisatawan, risiko paling nyata biasanya teguran di tempat, diminta memungut kembali sampah, atau sanksi adat setempat.
Apa yang sebaiknya Anda lakukan?
- Simpan sampah sampai menemukan tempat sampah. Banyak tempat sampah di pantai dan pusat wisata sudah dipilah organik dan anorganik.
- Jangan membakar sampah di halaman vila sewaan. Di Badung, membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis termasuk yang dilarang Pasal 47.
- Bila tinggal di vila atau guesthouse, tanyakan jadwal angkut sampah. Di Denpasar, mengangkut sampah di luar jadwal termasuk yang dilarang Perda 8/2023.
- Bawa botol isi ulang dan tas belanja sendiri, karena kantong plastik dan air kemasan kecil makin jarang tersedia.
Tumpukan sampah di pantai barat Bali pada musim hujan sebagian besar bukan buangan pengunjung, melainkan kiriman arus laut. Penjelasan waktunya ada di artikel musim sampah kiriman.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!