Sejak 1 Januari 2026, air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan di Bali. Wisatawan tidak didenda karena membawa atau meminum air botol: aturan ini menyasar produsen, distributor, toko, hotel, dan restoran. Dasarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, terbit 2 April 2025, dan sejak akhir Juli 2026 kebijakan ini berkekuatan hukum tetap setelah gugatan terhadapnya kandas di pengadilan (dicek September 2026).
Apa persisnya yang dilarang?
SE 9/2025 meminta pemerintah, desa adat, pelaku usaha, hotel, restoran, pasar, sekolah, dan tempat ibadah berhenti memakai plastik sekali pakai. Alasan yang disebut Pemprov Bali: kemasan kecil seperti gelas plastik 220 ml termasuk penyumbang utama sampah plastik yang mencemari sungai, pantai, dan laut Bali. Bagi pengunjung, tiga hal ini yang paling terasa:
- AMDK plastik di bawah 1 liter. Botol 330 ml, 600 ml, dan gelas plastik 220 ml yang dulu ada di setiap warung tidak boleh diproduksi atau diedarkan lagi. Kemasan 1 liter ke atas, termasuk botol 1,5 liter dan galon, tetap boleh.
- Kantong kresek, sedotan plastik, dan styrofoam. Ketiganya sudah dilarang sejak Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, lalu ditegaskan ulang di SE 9/2025. Karena itu kasir minimarket biasanya tidak memberi kantong plastik.
- Pemilahan sampah di sumbernya. Hotel, restoran, dan usaha lain wajib memilah dan mengolah sampah sendiri, merujuk Pergub Bali 47/2019. Jangan heran bila vila atau homestay meminta Anda memisahkan sampah organik dan plastik.
Apakah turis bisa kena denda?
SE ini tidak memuat sanksi untuk wisatawan. Sanksinya untuk pelaku usaha: izin usaha dapat ditinjau ulang hingga dicabut, dan usaha yang melanggar diumumkan di media sosial sebagai usaha yang tidak ramah lingkungan. Desa dan kelurahan yang tidak menjalankan gerakan ini bisa kehilangan bantuan keuangan dan insentif dari provinsi. Botol kecil yang Anda bawa dari luar Bali di dalam koper juga tidak disita, tetapi sampahnya tetap harus dibuang di tempat yang benar.
Bagaimana status hukumnya di 2026?
Produsen air minum CV Tirta Taman Bali menggugat SE ini ke PTUN Denpasar (perkara 1/G/LH/2026/PTUN.DPS). Pada 21 Mei 2026 gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati tenggat, dan PTTUN Mataram menguatkan putusan itu pada 15 Juli 2026. Tidak ada kasasi sampai batas 29 Juli 2026, sehingga putusan inkrah dan larangan berlaku penuh. Sebelumnya, pada pertemuan dengan Gubernur Wayan Koster, para produsen AMDK di Bali berkomitmen menghentikan produksi botol kecil paling lambat Desember 2025.
Lalu beli air minum di mana?
- Botol 1 liter atau 1,5 liter masih dijual di minimarket dan warung. Lebih berat dibawa, jadi pindahkan ke botol pribadi.
- Dispenser di hotel. Banyak hotel menaruh dispenser air minum di lobi, dekat lift, atau botol kaca yang diisi ulang di kamar. Tanyakan saat check-in; bila tidak ada, restoran hotel biasanya mau mengisi botol Anda.
- Kafe dan restoran. Banyak kafe di Canggu, Ubud, dan Sanur mau mengisi botol pengunjung, ada yang gratis, ada yang memungut biaya kecil.
- Aplikasi Refill My Bottle memetakan titik isi ulang di seluruh Bali. Cek tanggal ulasan terakhir, karena titik bisa tutup atau pindah.
- Galon 19 liter dari depot air atau minimarket cocok bila Anda menginap di vila beberapa hari dan tersedia dispenser.
Apa yang sebaiknya dibawa dari rumah?
- Botol minum isi ulang 750 ml sampai 1 liter. Model berinsulasi menjaga air tetap dingin di cuaca 30 derajat.
- Tas belanja lipat, karena kresek tidak diberikan di kasir.
- Sedotan pakai ulang bila anak Anda membutuhkannya. Kafe umumnya memakai sedotan bambu, kertas, atau tanpa sedotan.
Bisakah minum air keran sebagai gantinya?
Tidak disarankan diminum langsung. Air keran di Bali umumnya dipakai untuk mandi dan cuci; untuk minum, andalkan air isi ulang yang sudah diolah. Penjelasan lengkapnya ada di artikel apakah air keran di Bali aman diminum, dan kebiasaan mengurangi plastik lainnya kami bahas di panduan wisata Bali ramah lingkungan.
Sumber: SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 (situs Pemprov Bali, Mongabay Indonesia), putusan PTUN Denpasar dan PTTUN Mataram sebagaimana diberitakan media Bali pada Agustus 2026.
Kebiasaan kecil yang paling menolong: isi penuh botol Anda setiap pagi sebelum meninggalkan penginapan. Titik isi ulang di pantai, pura, dan air terjun tidak selalu ada, sementara botol 1,5 liter di warung pinggir jalan cepat terasa berat di tas.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!