Tidak ada batas atas jumlah uang tunai yang boleh Anda bawa ke Bali. Yang ada adalah kewajiban lapor: uang tunai Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing senilai itu (kira-kira USD 6.000, tergantung kurs hari itu), wajib diberitahukan ke Bea Cukai, baik saat masuk maupun saat keluar Indonesia. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/PMK.04/2017 sebagaimana diubah PMK 100/PMK.04/2018, turunan PP 99/2016. Aturan dicek September 2026 dari teks PMK di JDIH Kemenkeu dan peraturan Bank Indonesia.
Batas Rp100 juta juga tersebut singkat di artikel batas bawaan alkohol dan rokok. Di sini urutannya dibuat langkah demi langkah, termasuk dua pengecualian yang jarang dibahas.
Sebelum Anda berangkat
- Hitung semua bentuk uang, bukan hanya dolar. Yang dihitung: uang kertas dan logam rupiah, uang kertas dan logam asing, serta "instrumen pembayaran lain" berupa cek, cek perjalanan, bilyet giro, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Kartu debit, kartu kredit, dan saldo dompet digital tidak termasuk.
- Jumlahkan semua mata uang. USD 3.000 ditambah SGD 2.000 ditambah rupiah sisa liburan lalu bisa melewati Rp100 juta walau tiap tumpukan terlihat kecil.
- Jangan memecah uang ke anggota rombongan hanya untuk menghindari lapor. PMK ini juga mengatur "indikator yang mencurigakan", dan laporan pembawaan uang diteruskan ke PPATK. Membawa banyak uang tidak dilarang; menyembunyikannya yang bermasalah.
- Siapkan jawaban soal sumber dan tujuan uang. Formulir pembawaan uang tunai menanyakan identitas, tujuan perjalanan, tujuan pembawaan, sumber dana, dan pemilik sebenarnya bila uang itu bukan milik Anda.
Saat mengisi deklarasi
- Sejak 1 Oktober 2025, e-CD Bea Cukai menjadi bagian dari All Indonesia, kartu kedatangan gabungan imigrasi, bea cukai, dan kesehatan. Isi paling cepat tiga hari sebelum tiba; langkahnya ada di cara mengisi All Indonesia Arrival Card.
- Di bagian bea cukai, jawab ya untuk pertanyaan uang tunai Rp100 juta ke atas.
- Setelah mendarat di Ngurah Rai, datangi petugas Bea Cukai, jangan lewat jalur hijau. Anda akan diminta mengisi formulir pembawaan uang tunai, dan jumlahnya bisa dihitung ulang.
- Laporan yang benar berarti selesai: petugas memberi persetujuan dan uang tetap milik Anda, tanpa pajak atau bea.
Bila tidak lapor atau salah hitung
Ini sanksi administratif, bukan pidana, tetapi mahal:
- Tidak lapor sama sekali: denda 10% dari seluruh uang yang dibawa, paling banyak Rp300 juta. Contoh: membawa setara Rp200 juta tanpa lapor berarti denda Rp20 juta.
- Lapor tapi jumlahnya kurang: denda 10% dari selisihnya, paling banyak Rp300 juta.
- Uang baru boleh dibawa masuk atau keluar setelah denda dibayar.
Dua pengecualian yang jarang diketahui
- Uang kertas asing setara Rp1 miliar atau lebih: dilarang dibawa perorangan. Hanya korporasi berizin, yaitu bank dan penukaran valuta asing, dengan persetujuan Bank Indonesia (PBI 19/7/PBI/2017 jo. PBI 20/2/PBI/2018). Pelanggarnya kena denda 10% tambahan, maksimal Rp300 juta.
- Rupiah Rp100 juta atau lebih ke luar Indonesia: selain lapor, wajib ada izin Bank Indonesia sebelum berangkat (PBI 4/8/PBI/2002, dirujuk Pasal 7 PMK 100/2018). Izin diurus di kantor BI dengan dokumen pendukung tujuan perjalanan.
Saat pulang dari Bali
- Kewajiban lapor Rp100 juta berlaku sama saat keluar. Menurut PMK, pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum paspor Anda dicap keluar oleh imigrasi, jadi temui petugas Bea Cukai di area keberangkatan sebelum antre imigrasi.
- Rupiah sisa dalam jumlah besar lebih praktis ditukar dulu di money changer berizin daripada mengurus izin BI.
- Negara tujuan punya aturan sendiri. Australia, misalnya, mewajibkan lapor mulai AUD 10.000.
Apakah perlu bawa uang sebanyak itu?
Hampir tidak pernah. ATM ada di semua kawasan wisata, kartu dan QRIS diterima luas, dan di Indonesia transaksi harus dalam rupiah. Membayar hotel atau vila dengan tumpukan dolar justru melanggar aturan kewajiban rupiah; ringkasannya di bolehkah bayar pakai dolar atau kripto di Bali.
Bila Anda memang harus membawa uang tunai besar, misalnya untuk membayar upacara pernikahan atau renovasi, simpan bukti penarikan bank dari negara asal. Dokumen itu yang paling cepat menjawab pertanyaan "dari mana uangnya" di meja Bea Cukai.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!