Barang Ditahan Bea Cukai di Bandara Bali: Cara Mengambilnya

Barang yang ditahan Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai bisa diambil kembali dengan tiga cara: membayar bea masuk dan pajaknya, melengkapi izin yang kurang, atau membawanya keluar lagi dari Indonesia (ekspor kembali). Waktunya terbatas. Menurut PMK 92/2025, barang yang tertimbun di tempat penimbunan sementara lebih dari 30 hari menjadi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), lalu pemilik diberi 60 hari lagi sebelum barang dilelang, dimusnahkan, atau menjadi milik negara. Aturan di bawah dicek Oktober 2026 dari teks PMK di peraturan.go.id.

Langkah 1: Pegang dokumen tertulis sebelum meninggalkan meja pemeriksaan

Jangan pergi hanya dengan penjelasan lisan. Minta dokumen yang mencantumkan nomor, tanggal, uraian dan jumlah barang, serta alasan penahanan. Bila barang ditegah karena dugaan pelanggaran, dokumennya biasanya Surat Bukti Penindakan. Bila barang hanya ditahan menunggu pembayaran atau izin, Anda menerima tanda terima atau penetapan. Nama dokumen bisa berbeda, tetapi tanpa nomor dokumen Anda akan kesulitan menelusuri barang itu nanti. Foto dokumen dan barangnya.

Langkah 2: Pastikan alasan penahanan

Alasannya menentukan jalan keluar:

  • Nilai barang melebihi pembebasan. Barang pribadi penumpang bebas bea sampai FOB USD500 per orang per kedatangan. Kelebihannya kena bea masuk 10 persen dari selisih nilai, ditambah PPN (atau PPN dan PPnBM untuk barang mewah). Sejak PMK 34/2025 berlaku 6 Juni 2025, PPh impor tidak dipungut untuk barang pribadi penumpang. Rinciannya ada di batas barang belanjaan bebas bea masuk di Bali.
  • Barang dibatasi (lartas). Obat, suplemen, dan kosmetik dalam jumlah besar, tanaman, makanan tertentu, atau barang yang butuh izin instansi lain. Ini yang paling sering menumpuk di Ngurah Rai: kajian Bea Cukai sendiri mencatat 97,91 persen surat penetapan lartas di kantor itu pada Maret-Juni 2025 terkait produk pengawasan BPOM.
  • Barang dilarang. Narkotika, senjata, dan barang terlarang lain tidak bisa ditebus. Barang itu langsung menjadi milik negara dan prosesnya masuk ranah penindakan, bukan pengambilan.

Langkah 3: Bayar bea masuk bila itu alasannya

Pejabat Bea Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean pada Customs Declaration atau dokumen impor barang khusus, dan dokumen itu menjadi dasar pembayaran. Pembayaran memakai kode billing ke kas negara, lewat bank atau kanal pembayaran yang ditunjuk. Simpan bukti bayar, lalu tunjukkan ke petugas untuk persetujuan pengeluaran barang. Kalau Anda tidak setuju dengan nilai yang ditetapkan, tanyakan prosedur keberatan sebelum membayar, karena keberatan punya tenggat sendiri.

Langkah 4: Lengkapi izin, atau pilih ekspor kembali

Untuk barang lartas, Anda harus menyerahkan izin dari instansi terkait (misalnya skema akses khusus BPOM untuk obat atau suplemen). Kalau izin tidak realistis didapat selama liburan, pilihan yang lebih masuk akal adalah ekspor kembali: barang dibawa keluar lagi saat Anda pulang, setelah biaya yang terutang (termasuk sewa gudang) dilunasi. Sampaikan niat ini ke petugas sejak awal dan tanyakan berapa jam sebelum keberangkatan Anda harus datang. Datanglah lebih awal dari biasa, karena barang harus dikeluarkan dari gudang dan diserahkan di terminal keberangkatan.

Langkah 5: Hitung tenggat Anda

  • Hari 1-30: barang ada di tempat penimbunan sementara. Ini waktu termudah untuk menyelesaikannya.
  • Lewat 30 hari: barang ditetapkan BTD dan dipindah ke Tempat Penimbunan Pabean. Bea Cukai memberi tahu pemilik secara tertulis untuk menyelesaikan kewajiban dalam 60 hari.
  • Lewat 60 hari di TPP: barang dicacah lalu dimusnahkan, dilelang, atau ditetapkan menjadi milik negara. Barang lartas yang izinnya tak kunjung dipenuhi menjadi milik negara.
  • Pengecualian: barang yang busuk, kedaluwarsa, atau cepat rusak (buah dan sayur segar) bisa langsung dimusnahkan atau dilelang tanpa menunggu tenggat.

Sewa gudang terus berjalan. Makin lama, makin mahal tebusannya, jadi untuk barang bernilai rendah sering kali lebih masuk akal merelakannya.

Langkah 6: Hubungi kontak resmi, bukan perantara

Kontak resmi Bea Cukai adalah Bravo Bea Cukai di 1500225 dan situs beacukai.go.id. Untuk barang Anda, tanyakan langsung ke loket Bea Cukai di terminal kedatangan internasional Ngurah Rai sambil membawa paspor dan dokumen dari Langkah 1. Hati-hati dengan orang yang menawarkan "jasa mengeluarkan barang" di bandara atau lewat pesan pribadi. Pembayaran resmi selalu memakai kode billing ke kas negara, tidak pernah tunai ke perorangan.

Yang belum jelas

PMK 92/2025 berlaku 90 hari sejak diundangkan (ditetapkan 18 Desember 2025), jadi kasus yang dimulai sebelum aturan itu efektif mungkin masih memakai PMK 178/2019. Kami tidak menemukan halaman Bea Cukai Ngurah Rai yang menjelaskan prosedur ekspor kembali barang penumpang langkah demi langkah, sehingga urutan di Langkah 4 sebaiknya Anda konfirmasi ke petugas. Untuk gambaran alur bandara secara umum, lihat panduan Bandara Ngurah Rai.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Barang Ditahan Bea Cukai di Bandara Bali: Cara Mengambilnya Barang Ditahan Bea Cukai di Bandara Bali: Cara Mengambilnya Barang Ditahan Bea Cukai di Bandara Bali: Cara Mengambilnya

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.