Batasnya USD 500 per orang untuk setiap kedatangan, dihitung dari nilai FOB (harga barang, tanpa ongkos kirim dan asuransi). Barang pribadi sampai nilai itu bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh. Bila lebih, hanya selisihnya yang dikenai pungutan. Info ini dicek Oktober 2026 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apakah aturan USD 500 masih sama seperti dulu?
Angkanya sama, cara menghitung kelebihannya berubah. PMK 203/PMK.04/2017 sudah memakai batas USD 500 per orang. PMK 34/2025, ditetapkan 26 Mei 2025 dan berlaku sejak 6 Juni 2025, mengubahnya di beberapa titik:
- Bea masuk atas kelebihan nilai barang pribadi kini bertarif tetap 10%.
- Barang pribadi di atas USD 500 tetap kena PPN, tetapi tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor. Begitu penjelasan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, saat aturan ini diumumkan pada Juni 2025.
- Barang yang bukan barang pribadi, misalnya barang dagangan, kena bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor 5%.
Beberapa ringkasan konsultan pajak menulis PPh 5% juga berlaku untuk barang pribadi. Keterangan resmi Bea Cukai menyebut tidak, jadi kami memakai versi resmi. Bila petugas menetapkan lain, angka di dokumen penetapan petugas itulah yang berlaku, dan Anda berhak menanyakan dasarnya.
Apa saja yang dihitung masuk USD 500?
Semua barang yang Anda peroleh di luar negeri dan bawa masuk, termasuk belanjaan di toko duty free bandara keberangkatan. Label "duty free" berarti bebas pajak di negara asal, bukan bebas bea masuk Indonesia. Pembebasan dihitung per orang atas barang bawaan masing-masing; contoh di FAQ Bea Cukai: dua orang dewasa dan dua anak masing-masing mendapat USD 500.
Barang pakai sendiri yang Anda bawa dari rumah dan akan dibawa pulang lagi (ponsel, laptop, kamera bekas pakai) termasuk barang pribadi penumpang. Dalam praktik, yang paling sering ditanya petugas adalah barang baru dalam kotak, bernilai tinggi, atau jumlahnya lebih dari wajar untuk dipakai sendiri. Simpan struk belanja, karena nilai di struk menjadi pegangan saat menghitung.
Bagaimana cara menghitung pajaknya?
Urutannya: total nilai barang dikurangi USD 500, kelebihan itu kena bea masuk 10%, lalu PPN dihitung dari kelebihan ditambah bea masuk. Tarif PPN sejak 2025 adalah 12%, tetapi untuk barang yang tidak tergolong mewah dasar pengenaannya 11/12 dari nilai impor (PMK 131/2024), sehingga hasilnya setara 11%. Barang yang tergolong mewah bisa kena PPN 12% penuh ditambah PPnBM.
Contoh: Anda membeli laptop seharga USD 1.500 di Singapura dan membawanya ke Bali.
- Kelebihan: USD 1.500 dikurangi USD 500 = USD 1.000
- Bea masuk 10%: USD 100
- Nilai impor: USD 1.000 + USD 100 = USD 1.100
- PPN (12% x 11/12 x USD 1.100): USD 121
- PPh Pasal 22: tidak dipungut untuk barang pribadi
- Total: USD 221, sekitar Rp3,6 juta bila kursnya Rp16.500 per USD
Kurs yang dipakai adalah kurs pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap minggu, jadi angka rupiahnya bisa bergeser sedikit. Pembayaran dilakukan di loket Bea Cukai bandara sebelum barang dibawa keluar.
Bagaimana dengan ponsel yang dibeli di luar negeri?
Ada dua urusan berbeda: pajak dan IMEI. Pajaknya ikut hitungan USD 500 di atas. IMEI baru menjadi soal bila ponsel itu akan dipakai dengan kartu SIM Indonesia.
- Pakai roaming atau eSIM dari negara asal: tidak perlu registrasi IMEI.
- Wisatawan asing yang tinggal sampai 90 hari: aktivasi IMEI sementara dilakukan di gerai operator seluler bersama pembelian kartu SIM turis, bukan di Bea Cukai.
- Tinggal lebih dari 90 hari, atau WNI: daftarkan IMEI lewat situs atau aplikasi Bea Cukai paling lambat 60 hari sejak tiba, maksimal 2 unit per orang.
Satu catatan jujur: halaman registrasi IMEI di situs Bea Cukai Ngurah Rai, saat dicek Oktober 2026, masih mencantumkan tarif lama (PPN 11% dan PPh 10-20%) untuk ponsel di atas USD 500. Tampaknya halaman itu belum diperbarui mengikuti PMK 34/2025. Bila Anda membawa ponsel baru bernilai tinggi, tanyakan langsung di loket Bea Cukai bandara sebelum membayar.
Di mana melaporkan barang belanjaan?
Lewat bagian deklarasi bea cukai di All Indonesia, kartu kedatangan digital yang sejak Oktober 2025 menggabungkan e-CD lama dengan formulir imigrasi dan kesehatan. Langkah pengisiannya ada di artikel cara mengisi All Indonesia Arrival Card. Bila barang Anda di atas USD 500, jawab "ya" pada pertanyaan barang bawaan dan ambil jalur merah. Barang yang tidak dilaporkan lalu ketahuan saat pemeriksaan bisa ditahan dan berujung sanksi administrasi, jadi melapor hampir selalu lebih murah.
Apakah alkohol dan rokok ikut batas USD 500?
Tidak. Keduanya punya batas jumlah tersendiri: 1 liter minuman beralkohol dan 200 batang rokok (atau 25 cerutu, atau 100 gram tembakau iris) per orang dewasa. Kelebihannya dimusnahkan, tidak bisa ditebus. Rinciannya ada di artikel berapa liter alkohol boleh dibawa masuk Bali.
Sebelum mendarat, jumlahkan nilai belanjaan per orang, simpan struk di tas kabin, dan taruh barang baru bernilai tinggi di tempat yang mudah dibuka. Bila total Anda sedikit di atas USD 500, pungutannya biasanya hanya beberapa ratus ribu rupiah, jauh lebih ringan daripada urusan barang yang ditahan.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!