Tidak. Psilosina dan psilosibina, zat aktif dalam jamur psilocybe yang dijual sebagai "magic mushroom", masuk daftar Narkotika Golongan I di Indonesia. Golongan I adalah kelompok paling ketat: tidak boleh dipakai untuk pengobatan dan hanya untuk penelitian terbatas. Menjual, membeli, menyimpan, atau mengonsumsinya di Bali adalah tindak pidana, sama seperti di provinsi lain. Aturan di bawah dicek 9 Oktober 2026.
Apa dasar hukumnya?
Dasar utamanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lampiran I undang-undang itu memasukkan psilosina dan psilosibina ke Narkotika Golongan I. Daftar golongan diperbarui Menteri Kesehatan lewat Peraturan Menteri; yang berlaku sekarang adalah Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ditetapkan 21 November 2025 dan diundangkan 28 November 2025 (Berita Negara 2025 Nomor 989). Permenkes ini mencabut Permenkes 7/2025 dan dalam lampirannya psilosina serta psilosibina tetap tercantum sebagai Golongan I.
Jamurnya sendiri tidak harus disebut satu per satu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal narkotika karena jamur itu mengandung zat Golongan I, seperti terlihat pada kasus-kasus di bawah.
Berapa ancaman pidananya?
Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP Nasional (UU 1/2023), yang ketentuan narkotikanya diubah lagi oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut teks Pasal 609 yang berlaku:
- Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman: penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
- Bila beratnya lebih dari 5 gram: penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
- Menjual atau mengedarkan: penyidik masih memakai Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman yang lebih berat lagi.
Ingat bahwa jamur segar atau kering cepat melewati 5 gram. Satu porsi "shake" atau satu kantong kecil bisa sudah di atas angka itu bila ditimbang sebagai barang bukti.
Pernah ada kasus nyata di Bali?
Ada, terutama terhadap penjual yang menyasar turis:
- Juni 2016, Kuta: Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap dua pemasok di Jalan Kuta Theater dengan sekitar 6,3 kg jamur. Menurut laporan Merdeka.com, jamur dijual Rp25rb per botol kepada turis asing, dan keduanya dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.
- 2017, Kuta: Ditresnarkoba Polda Bali menangkap tiga pengedar dengan sekitar 1,2 kg magic mushroom di sebuah kos; pembelinya wisatawan asing dan lokal.
- November 2024, Denpasar: seorang WN Australia masuk ke rumah kontrakan warga di Jalan Tunjung Biru dalam keadaan linglung; polisi menyebutnya mabuk mushroom. Ia tidak dijerat pidana, tetapi diserahkan ke Satpol PP Badung yang berkoordinasi dengan Imigrasi, lalu dibawa ke RSUP Ngoerah.
Kami tidak menemukan laporan media tepercaya tentang WNA yang dipidana khusus karena magic mushroom di Bali pada 2025-2026. Itu bukan berarti aman: WNA yang terjerat narkotika jenis lain di Bali rutin diproses pidana, dan setelah menjalani hukuman umumnya dideportasi serta bisa dimasukkan daftar penangkalan berdasarkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kalau di Gili dijual terang-terangan, berarti boleh?
Tidak. Gili Trawangan ada di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, bukan Bali, tetapi UU Narkotika berlaku sama di seluruh Indonesia. Papan "mushroom shake" atau "happy shake" di warung tidak membuatnya legal. Polisi juga menindaknya:
- Agustus 2024: pemilik sebuah supermarket di Gili Trawangan ditangkap karena mengedarkan magic mushroom kepada wisatawan asing.
- September 2026: Polres Lombok Utara membongkar jaringan budi daya jamur di Desa Bentek, Kecamatan Gangga, berawal dari penangkapan di Gili Trawangan. Barang bukti 407,63 gram; satu paket dijual Rp85rb di Gili. Tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 111 UU Narkotika.
Pembeli yang tertangkap memegang barang yang sama juga terancam pasal kepemilikan, bukan hanya penjualnya.
Bagaimana dengan kapsul microdose atau cokelat jamur dari luar negeri?
Sama saja. Kapsul microdose, gummy, cokelat, atau spora untuk ditanam yang mengandung psilosibina tetap Narkotika Golongan I. Membawanya masuk lewat bandara diperlakukan sebagai impor narkotika, salah satu delik terberat. Terapi psilosibin yang legal di beberapa negara, misalnya Australia sejak 1 Juli 2023 lewat psikiater berizin, tidak berlaku di Indonesia, dan resep dari luar negeri tidak melindungi Anda. Hal serupa berlaku untuk ganja medis; detailnya ada di aturan membawa CBD, ganja medis, atau kratom ke Bali.
Bagaimana kalau seseorang sudah terlanjur mengonsumsi?
Bila ada yang panik, kebingungan, atau cedera, utamakan keselamatannya: jauhkan dari jalan, kolam, dan tebing, jangan biarkan menyetir motor, dan hubungi layanan darurat 112 atau bawa ke IGD terdekat. Kasus WN Australia di Denpasar menunjukkan bahwa keadaan seperti ini cepat melibatkan warga, Satpol PP, dan Imigrasi. Penjual di warung pantai tidak akan ikut menanggungnya.
Intinya
Magic mushroom ilegal di Bali, di Gili, dan di seluruh Indonesia, dalam bentuk segar, kering, shake, maupun kapsul. Ancaman pidananya bertahun-tahun penjara, dan bagi WNA ditambah deportasi. Kalau ada yang menawarkannya di Kuta atau di pantai, jawabannya cukup "tidak, terima kasih" lalu pergi.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!