Menurut aturan yang berlaku, turis dengan visa kunjungan atau Visa on Arrival bukan termasuk orang asing yang bisa membuat surat izin mengemudi (SIM) Indonesia. Pasal 9(2) Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM hanya mencantumkan tiga kelompok orang asing: pemegang KITAP, pemegang visa atau kartu diplomatik, dan pemegang visa resmi atau KITAS untuk tenaga ahli dan pelajar. Masalahnya, halaman persyaratan kepolisian Denpasar yang lama dan beberapa agen di Bali masih mengatakan turis bisa. Langkah-langkah di bawah ini dicek pada Oktober 2026 terhadap teks Perpol 5/2021 (diubah oleh Perpol 2/2023), Peraturan Pemerintah 76/2020, ANTARA, detik dan JPNN.
Langkah 1: Cek izin tinggal Anda
- KITAS (tenaga ahli, pelajar) atau KITAP: memenuhi syarat. Orang asing yang bekerja juga harus melampirkan izin kerja dari kementerian tenaga kerja.
- Visa kunjungan, e-VoA, masuk tanpa visa: tidak tercantum dalam Perpol 5/2021. Halaman persyaratan Polresta Denpasar yang diarsipkan pada Mei 2023 masih mencantumkan "paspor dan izin tinggal kunjungan atau transit", tetapi kata-kata itu berasal dari Perkap 9/2012 yang lama, yang sudah diganti, dan halaman itu sekarang offline. Kami tidak menemukan pernyataan resmi polisi Bali dari 2023-2026 yang menjelaskan hal ini.
- Karena sumber-sumber saling bertentangan, telepon atau kunjungi kantor penerbitan SIM (Satpas) sebelum melakukan apa pun. Jangan bayar siapa pun sampai staf Satpas sendiri mengonfirmasi izin tinggal Anda diterima.
Langkah 2: Siapkan dokumen
- Paspor asli dan KITAS atau KITAP yang masih berlaku, plus fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
- Hasil lulus tes psikologi.
- Surat keterangan dari sekolah mengemudi untuk SIM baru (Pasal 9 Perpol 5/2021; berlaku hingga 6 bulan).
- Jaminan kesehatan nasional (JKN) aktif diwajibkan oleh Perpol 2/2023 dan diuji coba oleh polisi Bali sejak September 2024; bagaimana penerapannya bagi orang asing belum jelas, jadi tanyakan di loket.
Langkah 3: Datang ke Satpas yang melayani orang asing
Orang asing di Bali umumnya diarahkan ke Satpas SIM Polresta Denpasar. Alamat yang beredar, Jl. Gunung Sanghyang No. 110, Kerobokan, buka Senin-Sabtu 09.00-13.00, berasal dari situs agen bukan sumber resmi, jadi cek Google Maps dan Instagram polisi lalu lintas sebelum pergi. Layanan SIM keliling hanya memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku; tidak menerbitkan SIM baru. Kami tidak menemukan informasi apakah kantor Badung atau Gianyar melayani orang asing.
Langkah 4: Tes kesehatan dan psikologi
Tarif nasional yang dilaporkan detikOto (Oktober 2025): tes kesehatan sekitar Rp35.000, tes psikologi Rp100.000 di Satpas (naik dari Rp60.000 pada pertengahan 2025), dan asuransi Rp50.000. Tes psikologi online (ePPsi) dilaporkan Rp57.500 oleh detik dan Rp77.500 oleh Metro TV, jadi angka itu belum pasti. Kami tidak menemukan tarif khusus Bali.
Langkah 5: Ujian teori, simulator dan praktik
Urutannya menurut Perpol 5/2021: pendaftaran, perekaman sidik jari dan wajah, ujian teori, tes keterampilan simulator, lalu ujian praktik di lintasan. Peraturan itu menyediakan materi pengarahan berbahasa Inggris untuk orang asing, tetapi kami tidak menemukan konfirmasi dari Bali bahwa ujian teori itu sendiri ditawarkan dalam bahasa Inggris. Gagal dan Anda mengulang di jadwal berikutnya.
Langkah 6: Bayar biaya dan ambil SIM
- SIM A baru (mobil): Rp120.000; SIM C baru (motor): Rp100.000 (Peraturan Pemerintah 76/2020).
- Perpanjangan: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000.
- Berlaku 5 tahun menurut Pasal 4(1) Perpol 5/2021, tanpa aturan terpisah untuk orang asing.
Total resmi untuk SIM C baru, termasuk tes dan asuransi, sekitar Rp285.000-300.000, di luar biaya sekolah mengemudi.
Waspadai tawaran "tanpa tes"
Setidaknya satu agen di Bali mengiklankan SIM turis pada 2026 sekitar Rp2,2 juta per golongan dengan janji "tanpa tes". Itu jauh di atas tarif resmi dan bertentangan dengan ujian yang diwajibkan peraturan. Pada Juli 2026 seorang petugas polisi lalu lintas Denpasar diperiksa oleh unit etika kepolisian (Propam) setelah video SIM A yang diterbitkan di luar prosedur viral (JPNN, ANTARA). SIM yang diterbitkan di luar prosedur bisa menimbulkan masalah saat pemeriksaan polisi dan klaim asuransi kecelakaan.
Turis jangka pendek: gunakan International Driving Permit
Untuk pemegang visa kunjungan, jalur yang jelas dan legal adalah International Driving Permit (IDP) dari negara asal Anda plus SIM nasional asli; Pasal 3(13) Perpol 5/2021 mengakui SIM internasional yang diterbitkan di luar negeri. Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 (ANTARA, 24 Maret 2025) juga mengimbau turis asing membawa SIM internasional atau nasional. Detail untuk mobil ada di artikel kami tentang menyetir sendiri di Bali, untuk motor di aturan sewa motor, dan denda mengendarai tanpa SIM yang sah di artikel tilang Bali.
Jika Anda baru menerima KITAS dan berencana tinggal setahun atau lebih, membuat SIM Indonesia masuk akal, karena IDP di sebagian besar negara hanya berlaku satu tahun. Datanglah lebih awal, karena loket Satpas biasanya paling sepi tak lama setelah buka.
Comentários 0
Ainda não há comentários. Seja o primeiro a comentar!