Bolehkah Toko di Bali Menarik Biaya Tambahan 3% untuk Kartu Kredit?

Tidak boleh. Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menyatakan penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna atas biaya yang dikenakan penyedia jasa pembayaran kepada merchant. Potongan 2-3% yang diambil bank dari setiap transaksi kartu adalah ongkos toko, bukan ongkos Anda. Status aturan dicek Oktober 2026.

Apakah aturannya berubah di 2026?

Kerangkanya berubah, larangannya tidak. Bank Indonesia menerbitkan PBI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, ditetapkan 24 Desember 2025 dan berlaku 31 Maret 2026. Pasal 184 aturan baru itu menyatakan PBI 23/6/PBI/2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Penjelasan Pasal 61-nya juga menyebut pengenaan surcharge sebagai contoh tindakan merugikan yang mewajibkan bank menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dengan merchant. Sejak PBI 11/11/PBI/2009 sampai sekarang, sikap Bank Indonesia konsisten.

Larangan ini mencakup kartu kredit, kartu debit, dan QRIS. Bank Indonesia dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menegaskannya bersama pada September 2023: transaksi lewat mesin EDC maupun QRIS dilarang dibebani biaya tambahan.

Sebelum Anda bayar: lima hal yang sering salah

1. Mengira tulisan di kasir membuatnya sah. Papan "3% surcharge for credit card" banyak terlihat di toko, kafe, penyewaan motor, operator tur, dan vila di Bali, dan forum wisata menyebutnya kebiasaan umum. Umum tidak sama dengan legal. Pengumuman di kasir tidak mengalahkan aturan Bank Indonesia.

2. Langsung menerima tanpa bertanya. Tanyakan dengan sopan apakah Anda bisa membayar dengan kartu tanpa biaya tambahan, karena Bank Indonesia melarang surcharge. Sebagian kasir langsung menghapusnya. Bila tetap ditolak, Anda bebas memilih cara bayar lain atau tidak jadi membeli.

3. Tidak menyimpan bukti. Bila surcharge tetap ditagih, minta struk EDC dan nota yang mencantumkan biaya tambahan itu, lalu foto papan pengumumannya. Struk EDC menunjukkan bank pemilik mesin (misalnya BCA, Mandiri, BNI, atau BRI). Bank inilah yang wajib memastikan merchant-nya patuh.

4. Memilih mata uang negara Anda di mesin EDC. Jebakan ini sering lebih mahal daripada surcharge. Dynamic currency conversion (DCC) adalah tawaran di layar EDC untuk menagih Anda dalam dolar, euro, atau mata uang kartu Anda. Kursnya ditentukan penyedia layanan DCC dan biasanya memuat markup beberapa persen di atas kurs jaringan kartu. Selalu pilih IDR atau Rupiah. Bila kasir sudah memilihkan mata uang asing, minta transaksi dibatalkan dan diulang dalam rupiah. Aturan Visa dan Mastercard mewajibkan pemegang kartu diberi pilihan itu.

5. Lupa ada cara bayar tanpa biaya tambahan. Tunai rupiah tidak memakai jasa bank, dan QRIS juga tidak boleh dibebani biaya tambahan. Banyak wisatawan asing kini bisa membayar QRIS lewat aplikasi bank negaranya atau aplikasi khusus turis; caranya ada di artikel bisakah turis asing bayar pakai QRIS di Bali. Untuk tunai, kurs dan money changer resmi dibahas di Panduan Tukar Uang & Bayar di Bali.

Ke mana melapor bila tetap ditagih?

  • Bank pemilik mesin EDC (acquirer), lewat call center di situs resmi bank itu. Sebutkan nama merchant, tanggal, dan nominal.
  • Bank Indonesia: layanan BICARA di 131 atau email [email protected], kanal yang dicantumkan Kementerian Perdagangan untuk pengaduan surcharge.
  • Bank penerbit kartu Anda. Untuk kartu terbitan luar negeri, tanyakan apakah biaya tambahan bisa disengketakan. Hasilnya bergantung kebijakan bank masing-masing, jadi jangan menganggap uangnya pasti kembali.

Sanksinya bersifat administratif, bukan pidana: bank wajib menghentikan kerja sama, dapat mencabut mesin EDC, dan dapat mengusulkan merchant masuk daftar hitam. Laporan Anda tidak otomatis mengembalikan uang, tetapi menjadi dasar bank menegur merchant.

Bagaimana dengan hotel dan vila?

Aturannya sama. Bedakan tiga hal. Deposit kartu kredit saat check-in adalah otorisasi sementara, bukan biaya. Pajak 10% dan service charge di tarif kamar adalah komponen harga yang sah bila diumumkan. Yang dilarang adalah persentase tambahan yang muncul semata karena Anda memilih membayar dengan kartu.

Satu kebiasaan kecil yang paling menghemat: lihat layar EDC sebelum memasukkan PIN atau menempelkan kartu. Pastikan nominalnya dalam rupiah, angkanya sama dengan nota, dan tidak ada tambahan persentase. Begitu transaksi disetujui, membatalkannya jauh lebih repot.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Toko di Bali Menarik Biaya Tambahan 3% untuk Kartu Kredit? Bolehkah Toko di Bali Menarik Biaya Tambahan 3% untuk Kartu Kredit? Bolehkah Toko di Bali Menarik Biaya Tambahan 3% untuk Kartu Kredit?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.