Bolehkah Membawa Pulang Tanaman atau Bibit dari Bali?

Boleh, asalkan dilaporkan ke karantina dan disertai sertifikat kesehatan tumbuhan, bahkan untuk penerbangan domestik dari Bali ke Jakarta atau Surabaya. Untuk luar negeri syaratnya lebih berat: Australia mewajibkan izin impor untuk sebagian besar tanaman hidup berapa pun jumlahnya, dan banyak negara lain meminta phytosanitary certificate. Aturan di bawah dicek Oktober 2026.

Yang dimaksud di sini adalah tanaman hidup, stek, umbi, bibit, dan benih. Oleh-oleh olahan seperti kopi sangrai atau rempah kering punya aturan sendiri.

Tujuan domestik: Jakarta, Surabaya, atau kota lain di Indonesia

Bali dan pulau lain dihitung sebagai "area" berbeda menurut UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 mewajibkan siapa pun yang membawa media pembawa, termasuk tumbuhan, dari satu area ke area lain untuk:

  • melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran;
  • lewat tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan pemerintah, misalnya Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Gilimanuk;
  • melaporkan dan menyerahkan tanaman kepada pejabat karantina untuk diperiksa.

Pelanggaran Pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 88). Aturan pelaksananya ada di PP 29/2023, dan pelaksananya Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali.

Penindakan memang terjadi, walau kasus yang diberitakan umumnya kiriman besar: Karantina Kalimantan Selatan menyegel 6.360 batang bibit pisang asal Jawa Timur karena tanpa dokumen, dan Karantina Maluku menolak 5.000 bibit pala dari Ternate. Untuk satu pot tanaman hias di bagasi, risikonya lebih kecil, tapi tanaman bisa ditahan di bandara tujuan.

Cara praktis: hubungi kantor karantina Bali atau layanan Barantin beberapa hari sebelum terbang, tanyakan dokumen dan biaya, lalu datang ke petugas karantina di bandara sebelum check-in. Tanaman dengan tanah sering diminta dibersihkan atau diganti media tanam, jadi jangan menunggu dua jam sebelum boarding.

Tujuan Australia: hampir selalu tidak bisa

Departemen Pertanian Australia (DAFF) menyebut sebagian besar tanaman hidup memerlukan import permit yang valid, berapa pun jumlahnya; satu tanaman pun dianggap berisiko. Izin itu diurus sebelum tiba, bukan di bandara. Untuk wisatawan, artinya stek kamboja, anggrek dalam pot, atau bibit pohon dari Bali praktis tidak bisa dibawa.

  • Benih: statusnya bergantung spesies dan dicek di database BICON. Benih tanpa label dari pasar hampir pasti ditolak.
  • Wajib deklarasi: semua bahan tumbuhan, termasuk biji, polong, dan bunga kering, harus dideklarasikan. DAFF menegaskan penumpang tidak dihukum bila semuanya dideklarasikan, meski barangnya kemudian ditolak.
  • Sanksi: rilis DAFF menyebut infringement notice 2 sampai 20 unit penalti (saat itu AUD 550 sampai 5.500), dan visa bisa dibatalkan. Seorang penumpang kapal pesiar didenda AUD 3.300 karena dua tanaman hidup dan beberapa polong biji.

Daftar oleh-oleh lain yang sering disita di bandara Australia ada di artikel oleh-oleh Bali ke Australia.

Tujuan negara lain: phytosanitary certificate dulu

Hampir semua negara mewajibkan phytosanitary certificate dari negara asal untuk tanaman hidup. Di Indonesia sertifikat ini diterbitkan Barantin. UU 21/2019 Pasal 87 juga mengancam pidana bagi yang mengeluarkan tumbuhan ke luar negeri tanpa melapor ke pejabat karantina.

  • Uni Eropa: sejak Desember 2019 hampir semua tanaman dan produk tumbuhan, termasuk di bagasi penumpang, wajib membawa phytosanitary certificate, kecuali segelintir buah seperti nanas, kelapa, durian, pisang, dan kurma.
  • Amerika Serikat: USDA APHIS mensyaratkan phytosanitary certificate untuk tanaman untuk ditanam, dan banyak genus dibatasi atau butuh izin.
  • Jepang: tanaman wajib disertai phytosanitary certificate dan diperiksa di Plant Protection Station; tanah dilarang.
  • Selandia Baru: MPI termasuk yang paling ketat; semua bahan tumbuhan wajib dideklarasikan dan ada denda di tempat bila tidak.

Cek situs otoritas karantina negara tujuan sebelum membeli, karena syaratnya berubah dan berbeda per spesies.

Anggrek: ada lapisan aturan CITES

Hampir semua anggrek masuk Apendiks II CITES. Membawanya ke luar negeri butuh izin ekspor CITES dari otoritas kehutanan Indonesia (diurus lewat BKSDA), selain phytosanitary certificate, dan negara tujuan bisa meminta izin impornya sendiri. Anggrek spesies alam yang dilindungi tidak boleh diambil sama sekali. Penjual anggrek di sekitar Kebun Raya Bali di Bedugul menjual tanaman budidaya, tapi status budidaya tidak menghapus kewajiban izin CITES untuk ekspor.

Benih kopi dan sayur

  • Kopi sangrai dalam kemasan: produk olahan, umumnya tidak diperlakukan seperti bibit. Untuk Australia tetap deklarasikan.
  • Biji kopi mentah (green bean) dan benih kopi: masih bahan tumbuhan. Untuk domestik laporkan ke karantina; untuk luar negeri cek syarat negara tujuan, karena benih yang bisa tumbuh diperlakukan seperti benih tanaman.
  • Benih sayur dari pasar Bali: untuk domestik ikuti prosedur karantina di atas. Untuk luar negeri, benih tanpa label dan tanpa sertifikat paling sering ditolak.

Kalau ditolak, apa yang terjadi?

Tanaman biasanya ditahan, dikembalikan, atau dimusnahkan, dan biaya bisa dibebankan ke pemilik. Mengirim lewat kurir tidak menghindari aturan ini, karena paket berisi tanaman juga diperiksa karantina; perbedaan jalur kiriman dibahas di artikel soal kirim oleh-oleh dari Bali ke luar negeri. Pilihan yang paling jarang bermasalah tetap foto tanamannya, catat nama spesiesnya, lalu beli bibit yang sama dari penjual resmi di negara Anda.

Semua aturan Bali di satu halaman 87 panduan aturan & larangan untuk turis, dikelompokkan per topik. Lihat daftar lengkap
Bolehkah Membawa Pulang Tanaman atau Bibit dari Bali? Bolehkah Membawa Pulang Tanaman atau Bibit dari Bali? Bolehkah Membawa Pulang Tanaman atau Bibit dari Bali?

Siap menginap mewah dengan harga voucher?

Jelajahi hotel partner premium kami dan kunci harga terbaik hari ini.

Lihat Hotel Partner

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Jelajahi Lainnya

Artikel menarik lain yang mungkin kamu suka.