Untuk klaim asuransi, Anda perlu surat dari polisi: Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bila barang dicuri atau dijambret, atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bila barang hilang atau tercecer. Keduanya dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek wilayah tempat kejadian, dan gratis. Urutan yang aman ada di bawah (dicek September 2026).
Dicuri atau hilang? Pilih jenis laporan yang tepat
- Dicuri, dijambret, dibobol dari kamar atau motor: ini tindak pidana. Polisi membuat Laporan Polisi (LP) dan Anda menerima STTLP yang memuat nomor perkara. Nomor ini yang biasanya diminta perusahaan asuransi.
- Hilang tanpa tahu sebabnya (tertinggal di taksi, jatuh di pantai): Anda menerima SKTLK.
Ceritakan kronologi apa adanya. Menulis "hilang" padahal dicuri, atau sebaliknya, bisa membuat klaim dipersoalkan ketika penyelidik asuransi membaca ulang laporan Anda.
Langkah 1: Amankan akun dan kartu dulu
- Kartu bank: blokir lewat aplikasi bank atau nomor layanan 24 jam bank Anda. Simpan nomor itu di luar dompet sebelum berangkat.
- Ponsel: aktifkan mode hilang lewat Find My (iPhone) atau Find Hub/Find My Device (Android), lalu ganti kata sandi email dan akun penting dari perangkat lain.
- Kartu SIM: minta operator Anda memblokir nomor agar kode OTP tidak jatuh ke tangan orang lain. Untuk kartu Indonesia, datangi gerai operatornya dengan paspor.
Langkah 2: Siapkan data sebelum ke kantor polisi
- Tanggal, jam, dan lokasi persis kejadian, termasuk nama jalan atau nama pantai.
- Daftar barang: merek, model, warna, nomor seri, dan IMEI ponsel (tercantum di dus, faktur, atau daftar perangkat di akun Apple/Google Anda).
- Perkiraan nilai dan bukti pembelian bila ada.
- Bukti pendukung: foto, video, atau rekaman CCTV hotel.
- Paspor atau identitas berfoto. Bila paspor ikut hilang, bawa fotokopi atau fotonya; pengurusan paspornya ada di panduan paspor hilang di Bali.
Langkah 3: Datang ke SPKT Polsek wilayah kejadian
Laporan pencurian dan kehilangan biasanya ditangani Polsek (kepolisian sektor) di kecamatan tempat kejadian, bukan tempat Anda menginap. Contoh nyata: pada Januari 2025, turis yang kehilangan ponsel di Uluwatu diarahkan dari Polsek Kuta ke Polsek Kuta Selatan karena lokasi kejadian masuk wilayah itu. Cari Polsek terdekat lewat Google Maps. Pos Polisi Pariwisata di kawasan wisata juga bisa membantu mengarahkan Anda.
Menurut panduan resmi pemerintah Inggris untuk Indonesia, hanya sedikit petugas yang fasih berbahasa Inggris. Ajak staf hotel atau teman yang bisa berbahasa Indonesia, atau siapkan kronologi singkat yang sudah diterjemahkan.
Langkah 4: Periksa surat sebelum pulang
- Nama sesuai paspor, nomor paspor, tanggal dan lokasi kejadian.
- Semua barang tercantum, lengkap dengan nomor seri atau IMEI.
- Ada nomor laporan, cap, dan tanda tangan petugas.
Foto surat itu sebelum meninggalkan meja SPKT, lalu kirim ke email Anda sendiri.
Apakah ada biayanya?
Tidak. Membuat laporan polisi di Indonesia gratis, dan panduan pemerintah Inggris menegaskan hal yang sama. Pada Januari 2025 dua anggota SPKT Polsek Kuta diperiksa Propam Polda Bali setelah menerima Rp200rb dari turis asal Kolombia yang melapor kehilangan iPhone. Bila Anda dimintai uang, tolak dengan sopan dan laporkan: telepon 110 (24 jam), WhatsApp Yanduan Propam Presisi +62 855 5555 4141, atau lewat dumaspresisi.polri.go.id.
Bisa lapor online?
Polri Super App punya layanan laporan kehilangan online yang menerbitkan SKTLK digital. Pendaftarannya memakai NIK, email, atau nomor ponsel, dan formulirnya meminta identitas KTP, sehingga praktis dirancang untuk penduduk Indonesia. Untuk wisatawan asing, dan untuk kasus pencurian yang butuh Laporan Polisi, datang langsung ke SPKT tetap jalan yang pasti.
Ponsel hilang: bisakah IMEI diblokir?
Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan pada Oktober 2025 bahwa layanan blokir IMEI opsional untuk ponsel hilang sedang disiapkan lewat operator seluler. Per September 2026 kami belum menemukan panduan resmi yang bisa dipakai wisatawan asing, jadi andalkan mode hilang dari Apple atau Google, dan pastikan IMEI tercatat di laporan polisi karena asuransi sering memintanya.
Sebelum mengajukan klaim
Banyak polis mensyaratkan laporan polisi dibuat dalam batas waktu tertentu sejak kejadian, sering 24 sampai 72 jam, dan tidak menanggung barang yang ditinggal tanpa pengawasan di tempat umum. Uang tunai biasanya dibatasi nilainya. Baca ketentuan Anda; poin yang perlu dicek ada di artikel perlukah asuransi perjalanan ke Bali.
Sumber: GOV.UK "Indonesia: reporting a crime or police misconduct", pemberitaan kasus Polsek Kuta (Kompas, CNN Indonesia, Januari 2025), detikcom soal Polri Super App (April 2026), dan CNN Indonesia soal rencana blokir IMEI Komdigi (Oktober 2025).
Satu hal yang sering terlewat: minta juga surat keterangan dari hotel atau operator tur bila barang hilang di area mereka. Beberapa perusahaan asuransi meminta surat pihak ketiga itu di samping laporan polisi, dan jauh lebih mudah memintanya sebelum Anda check-out.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!